Selamat Datang Di Website Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat
Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang Klik Lokasi
Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bukittinggi Klik Lokasi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang Klik Lokasi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Basung Klik Lokasi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Sijunjung Klik Lokasi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pariaman Klik Lokasi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok Klik Lokasi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pati
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Alahan Panjang Klik Lokasi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya Klik Lokasi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki Klik Lokasi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu Klik Lokasi
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Sawahlunto Klik Lokasi
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Padang Klik Lokasi
Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas II B Pasaman Klik Lokasi
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Payakumbuh
Rumah Tahanan Kelas II B Padang Klik Lokasi
Rumah Tahanan Kelas II B Batusangkar Klik Lokasi
Rumah Tahanan Kelas II B Lubuk Sikaping Klik Lokasi
Rumah Tahanan Kelas II B Padang Panjang Klik Lokasi
Rumah Tahanan Kelas II B Sawahlunto Klik Lokasi
Rumah Tahanan Kelas II B Maninjau Klik Lokasi
Rumah Tahanan Kelas II B Painan Klik Lokasi
Rumah Tahanan Kelas II B Muara Labuh Klik Lokasi
Rupbasan Kelas I Padang Klik Lokasi
Bagi mahasiswa yang ingin melaksanakan kegiatan penelitian, magang, dan observasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, dapat mengikuti dan melengkapi syarat-syarat berikut:
Surat Permohonan dari Pemohon (Perguruan Tinggi, Lembaga Pemerintah atau non pemerintah, Lembaga Survey dan sejenisnya);
Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat;
Surat Permohonan memuat nama pemohon, institusi, judul penelitian, periode penelitian, lokasi penelitian dan kontak informasi yang dapat dihubungi;
Proposal Penelitian;
Apabila ada perubahan judul, lokasi, dan jadwal, pemohon dapat mengajukan surat permohonan izin penelitian kembali.
Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan penelitian.
Dokumen dikirim melalui google form yang dapat diakses pada menu dan/atau dikirim langsung ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat
Bagi calon mitra yang ingin menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, dapat mengikuti dan melengkapi persyaratan berikut:
1. Profil dan Legalitas Pihak Pengaju
Fotokopi KTP/Paspor penanggung jawab.
Akta pendirian perusahaan/organisasi.
Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha terkait.
NPWP perusahaan atau pribadi.
2. Proposal Kerja Sama
Latar belakang dan tujuan kerja sama.
Rencana kegiatan atau proyek yang akan dijalankan.
Manfaat yang akan diperoleh kedua belah pihak.
Estimasi anggaran (jika diperlukan).
3. Dokumen Pendukung
Portofolio atau rekam jejak kerja sama sebelumnya.
Surat rekomendasi (jika ada).
Data pendukung seperti foto, brosur, atau katalog produk/jasa.
4. Ketentuan Teknis
Jangka waktu kerja sama yang diusulkan.
Bentuk kontribusi masing-masing pihak (dana, fasilitas, tenaga, dll.).
Mekanisme evaluasi dan pelaporan.
5. Pernyataan dan Tanda Tangan
Surat pernyataan kesediaan mematuhi perjanjian.
Tanda tangan pihak pengaju dan pihak penerima kerja sama.
Dokumen dikirim melalui email: kerjasamakanwilditjenpassumbar@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat.