KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TUBAN
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TUBAN
Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota adalah melaksanakan tugas dan fungsi Kemenag di wilayahnya. Kepala Kemenag Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag provinsi.
Tugas Kemenag Kabupaten/Kota meliputi:
Merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama
Melakukan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama, keagamaan, dan madrasah
Membina kerukunan umat beragama
Melakukan pengelolaan data dan informasi
Menyusun rencana dan pelaporan
Mengkoordinasikan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program
Melakukan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat