Dalam Permenpan-RB no 36 tahun 2018 disebutkan bahwa bobot nilai Seleksi Kemampuan Dasar dan Seleksi Kemampuan Bidang masing-masing 40% dan 60%. Peserta yang akan mengikuti tahap SKB harus bijak dan bisa memprediksikan berapa nilai yang harus dicapai untuk bisa lolos seleksi CPNS tahun ini.
Ada beberapa kemungkinan dalam perhitungan nilai kelulusan formasi CPNS setelah integrasi nilai SKD dan nilai SKB. Misalkan dalam satu formasi guru Matematika SMA kota A dibutuhkan 1 orang dan yang mengikuti tes SKB ada 3 orang . Hasil Nilai SKD dan SKB adalah sebagai berikut:
Desma : Nilai SKD 375 dan SKB 385
Lupita : Nilai SKD 360 dan SKB 400
Sari : Nilai SKD 350 dan SKB 375
Perhitungan Nilai SKD maksimal 500 dan skala nilai maksimal 100 dapat diperoleh dari . Demikian juga perhitungan Nilai SKB maksimal 500 dan skala nilai maksimal 100 dapat diperoleh dari . Sehingga ketiga peserta tersebut memperoleh nilai
Desma : Nilai SKD 75 dan SKB 77
Lupita : Nilai SKD 72 dan SKB 80
Sari : Nilai SKD 70 dan SKB 75
Seperti yang disebutkan dalam Permenpan-RB no 36 tahun 2018, bobot nilai SKD 40 % dan SKB 60%, sehingga ketiga peserta tersebut memperoleh nilai
Desma : Nilai SKD 30 dan SKB 46,2
Lupita : Nilai SKD 28,8 dan SKB 48
Sari : Nilai SKD 28 dan SKB 45
Sehingga nilai akhir mereka
Desma : 76,2
Lupita : 76,8
Sari : 73
Menurut perangkingan maka yang akan menempati formasi guru Matematika SMA Kota A adalah Lupita. Ini salah satu contoh jika ketiga peserta tersebut belum memiliki sertifikat pendidik yang linear dengan jurusannya. Jika salah satu peserta memiliki sertifikat pendidik yang sudah valid dan linear maka nilai SKB nya adalah nilai maksimal 100. Contoh, jika Desma memiliki sertifikat pendidik yang sudah valid dan linear maka perhitungannya akan berubah. Nilai SKD Desma 30, nilai SKB 60% dari 100 adalah 60. Sehingga terjadi perubahan nilai, yaitu