SEKSI KALIBRASI DAN PEMELIHARAAN ALAT
M. Jamaludin Ridho
Kalibrasi Menurut ISO/IEC Guide 17025:2005 dan Vocabulary of International Metrology (VIM) adalah serangkaian kegiatan yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili oleh bahan ukur, dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu. Dengan kata lain kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu telusur (traceable) ke Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun internasional.
Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan merupakan bagian dari pelayanan LABKESKAL Provinsi Kalimantan Tengah yang berperan aktif dalam memberikan kontribusi terhadap upaya pencapaian alat kesehatan yang optimal sehingga laik digunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan.
Peralatan Medis harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan yang berwenang (Pasal 16, UU.RI. No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan No 6 Tahun 2026 Tentang Rumah Sakit). Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, (Pasal 8 ayat 1 Permenkes RI No. 54 Tahun 2015).
Alat Kesehatan yang telah memenuhi standar berdasarkan hasil Pengujian dan/atau Kalibrasi, harus diberikan Sertifikat dan Label laik pakai. (Pasal 9 ayat 1, Permenkes RI No. 54 tahun 2015). Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan dilakukan oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan. (Pasal 12 ayat 1, Permenkes RI No. 54 tahun 2015).
Tujuan utama : Untuk pengoperasian sistem yang berkelanjutan
Sifat Tugas : Direncanakan dan Dijadwalkan
Frekuensi : Dilakukan secara rutin pada waktu yang ditentukan
Protokol Umum : Lakukan inspeksi, deteksi dan pencegahan kegagalan yang akan datang
Tujuan utama : Untuk memulihkan pengoperasian mesin
Sifat Tugas : Tidak Terencana dan Tidak Terjadwal
Frekuensi : Setiap kali peralatan rusak
Protokol Umum : Melaksanakan perbaikan: penggantian suku cadang, perakitan kembali, penyetelan, dan pengujian
PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN PERALATAN
Instansi : UPT Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat : Jl. Letjend Suprapto No 01, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Whatsapp : 0858 2418 4658 (Customer Service)
Whatsapp : 0857 1623 3916 (Ridho)
Email : Blkkalteng@gmail.com
Narahubung : M. Jamaludin Ridho
" Teruslah Hadir dan Memberi Warna "
" Kasanang Ketun, Kahanjak Ikei "
" Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Sejahtera "