1. Peserta ujian adalah mahasiswa yang terdaftar aktif (telah membayar UKT, registrasi, dan telah mengisi KRS pada semester berjalan)
2. Telah mengikuti mata kuliah kajian mandiri yang dibuktikan dengan Kartu Rencana Studi (LHS).
3. Telah lulus mata kuliah kajian mandiri
1. Peserta ujian adalah mahasiswa yang nilai uji kajian mandirinya kurang dari 85
2. Mahasiswa yang mengganti topik / materi kimia pada proposal penelitiannya baik yang telah atau belum memperoleh nilai mata kuliah kajian mandiri 85, mahasiswa tersebut wajib mengulang uji kajian mandiri dengan judul materi kimia sesuai dengan topik kimia seminar proposal.