G TO G KOREA SELATAN

G TO G ( Government To Government )
Adalah Kerja sama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Korea Selatan dalam penempatan
Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) di Korea Selatan yang memberi kesempatan kepada seluruh
pemuda pemudi Indonesia agar bisa mendapatkan pengasilan 25 - 40 jt / bulan
dan di adakan sejak tahun 2004 melalui kesepakatan MOU antara
Kementrian Tenaga Kerja ( KEMNAKER ),
Transmigrasi Indonesia dan Ministry Of Employment and Labor ( MOEL ).
Dan sejak tahun 2007 di tangani dan di naungi oleh
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BNP2TKI )
yang sekarang mengganti nama menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ).