Juknis Pendirian Madrasah
yang diselenggarakan Oleh Masyarakat
Juknis Pendirian Madrasah Kabupaten Balangan
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Keputusan Nomor 1201 Tahun 2023, tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
Tujuan Penyusunan Juknis Pendirian Madrasah
Meningkatkan mutu dan akuntabilitas pelayanan publik terkait prosedur permohonan izin pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
Menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan madrasah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP);
Memberikan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan madrasah dalam rangka pemberian izin pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilingkungan Kementerian Agama yang meliputi RA, MI, MTs, MA dan MAK;
Memberikan panduan bagi para pemangku kebijakan dilingkungan Kementerian Agama baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah dalam rangka melaksanakan koordinasi yang efektif antar satuan kerja dilingkungan Kementerian Agama dalam melakukan pelayanan publik terkait prosedur pengajuan izin pendirian Madrasah.
Ruang Lingkup Juknis Pendirian Madrasah
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan izin pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilingkungan Kementerian Agama.
Pembagian kewenangan diantara para pemangku kebijakan dilingkungan Kementerian Agama (Direktorfat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota) dalam rangka pemberian izin pendirian madrasah.
Prosedur permohonan izin pendirian madrasah.
Jadwal kegiatan proses pemberian izin pendirian madrasah.
Masa berlaku izin, pembinaan dan evaluasi, dan prosedur penutupan madrasah.
Standar format yang digunakan dalam pelayanan pemberian izin pendirian madrasah.
Download Juknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan Oleh Masyarakat
Selengkapnya mengenai Juknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan Oleh Masyarakat dapat di download dibawah ini :