Juknis Pendirian Madrasah 

yang diselenggarakan Oleh Masyarakat

Juknis Pendirian Madrasah  Kabupaten Balangan

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Keputusan Nomor 1201 Tahun 2023, tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat. 


Tujuan Penyusunan Juknis  Pendirian Madrasah


Ruang Lingkup Juknis Pendirian Madrasah

Download Juknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan Oleh Masyarakat

Selengkapnya mengenai Juknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan Oleh Masyarakat dapat di download dibawah ini : 


Juknis IZOP 2023 TERBARU.pdf

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi nomor Whatsapp Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan pada tombol Whatsapp dibawah ini :

Link