Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di Wilayah Provinsi Bengkulu;
Memiliki Pangkat/Golongan Ruang serendahnya-rendahnya Pembina/ (IV/a)
Memiliki Kualifikasi Pendidikan minimal Sarjana (S-1) / D-IV)
Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural ;
Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sekurang-kurangnya Tingkat IV (Diklat PIM IV) atau Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Tingkat Ahli Madya
Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun
Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (Eselon III.a) atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau Jabatan Administrator (III.b) paling singkat 3 (tiga) tahun (SE MENPAN RB Nomor B: 79/M.SM.02.03/2018)
Memiliki rekam jejak Jabatan, Integritas dan Moralitas yang baik
Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) sekurang-kurangnya bernilai baik 2 tahun terakhir
Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan
SBersedia menandatangani Pakta Integritas pada saat pelantikan
Telah menyerahkan SPPT Tahun 2022
Telah menyerahkan LHKPN atau LHKASN Tahun Terakhir
Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi peserta yang berasal dari luar Kabupaten Lebong
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tidak berstatus tersangka terkait tindak pidana korupsi, narkoba dan kesusilaan oleh aparat penegak hukum
Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik