Lompat ke pertanyaan:
Penyusunan RKAS BOSP tidak diperbolehkan menggunakan harga di bawah SHS Kabupaten, adapun pada saat realisasi belanja boleh di bawah harga SHS Kabupaten, sesuai dengan realisasi belanja di masing-masing Satuan Pendidikan
Jika terlambat lapor, maka dana tahap berikutnya akan dipotong sebesar 2% - 4% sesuai ketentuan. Dana apabila tidak lapor maka tidak disalurkan di tahap berikutnya.
Ketentuan penganggaran 10% dari pagu untuk pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca hanya untuk penyediaan buku, baik buku teks dan non teks
Satuan Pendidikan swasta tidak berkewajiban memungut pajak, akan tetapi memiliki kewajiban memotong pajak untuk PPh 21, PPh 23, PPH 4 ayat 2 dan juga berkewajiban untuk melengkapi bukti pertanggungjawaban belanja makan minum dengan bukti bayar pajak daerah
Menurut PMK Nomor 58/PMK.03/2022 bahwa transaksi belanja melalui SIPLAH pajaknya dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pihak lain (SIPLAH). Bendahara cukup menyimpan invoice dari SIPLAH sebagai bukti bayar pajak, dengan memastikan bahwa di invoice sudah tercatat potongan pajaknya