Peraturan Perundangan

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya yang terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

  4. Peraturan Pemerintah;

  5. Peraturan Presiden;

  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan

  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.



UUD 1945

Tap MPR

Undang - Undang

Peraturan Pemerintah

Peraturan Presiden

Perda Provinsi Jawa Tengah

Perda Kota Pekalongan