JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN

Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pengadilan Agama Pekalongan

Alamat Redaksi

PROFIL JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM MAHKAMAH AGUNG RI

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

Badan publik sepert Mahkamah Agung-RI tentu sudah selayaknya mengimplementasikan ketentuan terkait dengan penyebar luasan berbagai Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Perundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan dan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dengan pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang merupakan salah satu penyebarluasan melalui media elektronik..

Oleh karenanya untuk mendukung penyelenggaraan sistem informasi peraturan Perundang-undangan antara Mahkamah Agung dengan 4 (empat) lingkungan Peradilan diseluruh Indonesia dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara media elektronik.

Terwujudnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum secara media elektronik selain dimaksudkan untuk mengembangkan dan melaksanakan JDIH di lingkungan Mahkamah Agung-RI dan 4 (empat) lingkungan Peradilan dibawahnya, juga mendukung kegiatan dibidang penyebarluasan informasi hukum dengan menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan pula wadah/sarana pertukaran informasi hukum dengan institusi hukum dan non hukum lainnya.



VISI DAN MISI

Hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai informasi yang bersifat publik perlu diketahui oleh masyarakat karena harus dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Yang berarti masyarakan diberi kebebasan untuk mendapatkan informasi mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan yang diinginkan, karena anekdot "boleh melanggar hukum karena tidak tahu undang-undang" sudah tidak berlaku. Disisi lain kebebasan itu perlu, mengingat hukum tidak akan punya arti jika tidak ada yang mengetahui dan memperdulikannya. Dampak dari ketidakpedulian terhadap hukum akan menyebabkan eksistensi hukum tidak bisa memberikan perlindungan apapun bagi semua pihak.

Untuk mencapai sasaran dalam memberikan pelayanan informasi hukum kepada pengguna informasi baik instansi pemerintah atau swasta maupun perorangan yang terjangkau sampai pelosok tanah air secara mudah, cepat dan akurat, maka visi tersebut dijabarkan dalam misi sebagai berikut :

  • Meningkatkan kualitas ragam pelayanan.

  • Meningkatkan efisiensi dan efektifitas informasi hukum.

  • Meningkatkan kerjasama kegiatan pendokumentasian produk hukum dalam satu jaringan.

  • Menjadikan fasilitas yang tersedia untuk kerjasama dan pembentukan jaringan yang seutuhnya.

  • Pemanfaatan dan pendayagunaan potensi masyarakat sebagai konstributor opini, analisa maupun informasi edukatif.

Dengan demikian apabila ke-5 misi tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka bukan suatu hal yang mustahil visi dimaksud dapat terpenuhi sehingga masyarakat sadar hukum di Indonesia dapat segera terwujud.