Dalam kegiatan pembangunan rumah atau bangunan, salah satu hal yang wajib kita miliki adalah Izin Mendirikan Bangunan disingkat IMB. IMB Merupakan asas dari sebuah bangunan dapat terwujud dan dibangun, oleh karena itu setiap warga negara yang taat hendaknya memiliki IMB dalam membangun bangunannya. Sejak diberlakukannya UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP No.16 tahun 2021 IMB diubah menjadi Persetujuan Bangun Gedung( PBG).
Kami dari PT.BBMJ hadir untuk membantu Anda mengurus segala hal terkait PBG dengan mudah dan cepat. Tim kami yang ahli dan berpengalaman akan membantu Anda dalam proses pengurusan PBG dari awal hingga akhir, sehingga Anda dapat fokus pada hal-hal lain yang lebih penting.
Kami juga memberikan layanan konsultasi untuk membantu Anda memahami proses pengurusan PBG dan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah terpenuhi. Jangan ragu untuk menghubungi kami di untuk informasi lebih lanjut tentang jasa pengurusan PBG kami.
Dengan PT.BBMJ pengurusan PBG jadi lebih mudah dan efisien. Percayakan pada kami untuk membantu mewujudkan impian Anda memiliki rumah atau bangunan yang sesuai dengan harapan Anda.