Hubungi Kami Untuk Info Lebih Lanjut
Bikin NPWP - NIB lebih mudah dan cepat dengan jasa kami. Kamu tidak perlu ribet dengan proses pendaftaran atau pembuatannya. Kami memastikan NPWP atau NIB Anda langsung jadi, resmi, terdaftar dan bisa langsung digunakan.
KENAPA PAKAI JASA KAMI?
Proses Cepat dan Efisien: Dengan dukungan pengalaman kami, pendaftaran NIB akan menjadi lebih cepat dan efisien, menghemat waktu berharga Anda.
Profesionalitas Terjamin: Kami telah membantu banyak pengusaha dalam mengurus NIB mereka. Keahlian kami dijamin akan membuat Anda merasa tenang dan yakin.
Layanan Online yang Mudah: Tak perlu datang ke kantor. Proses pendaftaran NIB bisa dilakukan dengan mudah dan praktis melalui online.
Yes, itulah alasan mereka pakai jasa kami. Ribuan pelanggan puas pakai jasa kami. Sudah banuak yang sudah kami daftarkan.Gak percaya? cek aja testimoni dibawah ini?
BIAYA JASA DAFTAR NPWP & NIB
Note: semua layanan diatas GRATIS ya jika urus sendiri. jika pakai jasa kami, ya bayar jasanya.
MINAT ? KLIK LINK INI
1. Kirim syaratnya kesini
2. langsung Saya daftarin
3. Jika sudah jadi, saya screenshoot
4. LAKUKAN PEMBAYARAN (TF)
5. Saya kirim file pdfnya
Kartu fisik akan dikirim oleh kantor pajak setempat. Jika tidak sampai-sampai, bisa cetak langsung ke kantor pajak.
Pembuatan NPWP sekarang wajib secara online. Hal ini tentu sangat memudahkan bagian sebagian orang karena tidak perlu lagi datang dan antri di kantor pajak. Penting bagi Anda untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP. Menurut Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatakan bahwa NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
NPWP juga digunakan untuk tanda pengenal ketika seseorang atau sebuah badan usaha melakukan hak dan kewajiban pajak.
NPWP memiliki beberapa fungsi antara lain:
Sebagai tanda identitas Wajib Pajak
Digunakan untuk menjaga ketertiban dalam membayar pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
Sebagai sarana administrasi perpajakan
Untuk dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
Untuk Keperluan berbagai keperluan yang meminta syarat dokumen NPWP seperti buka rekening bank, syarat pinjaman/kredit, dll.
Setelah memahami beberapa fungsi dari NPWP, Anda pun harus menyiapkan beberapa syarat sebelum mendaftar NPWP. Berikut ini beberapa syarat NPWP untuk wajib pajak pribadi dan badan usaha
Syarat Membuat NPWP Pribadi
WNI: Fotokopi KTP
WNA: fotokopi paspor, KITAS, atau fotokopi KITAP
Syarat Membuat NPWP Badan
NPWP Badan adalah NPWP untuk badan usaha baik profit seperti CV, PT ataupun non profit seperti sekolah, yayasan, lembaga sosial dll. Syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut
Foto KTP dan NPWP Pengurus
Scan Akte pendirian
Scan SK Kemenkumah
Jika dahulu Anda harus mendatangi kantor pajak untuk membuat NPWP, sekarang NPWP wajib dibuat secara online. Dengan adanya kemudahan tersebut, Kamu tidak perlu repot-repot pergi ke kantor pajak untuk mengurus atau membuat NPWP. Kamu bisa melakukannya dimanapun dan kapanpun asalkan ada jaringan internet.
Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak bisa membuat NPWP di tengah kesibukan Anda mengurus bisnis Anda. Berikut cara membuat NPWP online yang bisa Anda lakukan:
Buka website ereg.pajak.go.id
Pilih menu “daftar”
Masukkan alamat email yang masih aktif dan ketikan captcha
Anda akan dikirimkan link verifikasi melalui email. Setelah diklik akan muncul isian mulai dari nama, buat kata sandi dll. isikan saja sesuai kolom yang ada.
Setelah itu cek email lagi akan ada link aktivasi akun. Buka link aktivasi tersebut dan lakukan aktivasi akun sampai muncul tampilan untuk login
Setelah Anda melakukan aktivasi, Anda bisa login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang sudah Anda buat di langkah 4
Langkah selanjutnya adalah mengisi data diri Anda secara lengkap dan benar
Setelah mengisi data diri, ikuti semua tahapan pengisian sampai tahap dimana Anda akan melihat tombol edit, kirim kode token dan kirim permohonan. Jika data sudah dianggap benar maka klik kode token, jika masih ada yang perlu diperbaiki klik tombol edit.
Setelah klik kode token, silahkan cek email dan copy kodenya, trus klik kirim permohonan, centang dan paste kan kode token tadi trus kirim permohonan.
Setelah berhasil, silahkan cek email ada pemberitahuan jika anda sudah berhasil mendaftar NPWP. Cek juga bagian attachment dan silahkan download file npwp digitalnya
Pada tahap ini Anda sudah selesai dan NPWP digital sudah langsung bisa digunakan
Sedangkan kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak via pos. Jika sebulan belum sampai juga, Kamu bisa cetak langsung di kantor pajak.