Jaksa Malili Bersinergi Menjaga Desa
Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Luwu Timur hadir sebagai mitra dalam memberikan edukasi hukum bagi seluruh perangkat desa di wilayah hukum Luwu Timur. Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi oleh Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023. Kejaksaan Negeri Luwu Timur berkomitmen untuk memastikan setiap perangkat desa memiliki akses mudah dan langsung untuk berkonsultasi seputar permasalahan hukum, khususnya terkait pengelolaan dana desa.
Dengan pendekatan yang humanis dan bersahabat, Fitur Jaksa Malili Jaga Desa tidak hanya berfungsi sebagai pusat konsultasi, tetapi juga sebagai pilar pendampingan dan pengawasan hukum di tingkat desa. Kejaksaan Negeri Luwu Timur membantu perangkat desa memahami aturan hukum yang berlaku, memandu dalam pelaksanaan administrasi yang transparan, serta mencegah potensi penyalahgunaan dana desa.
Posko Jaga Desa Kejaksaan Negeri Luwu Timur adalah salah satu inisiatif nyata dari Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang dijalankan sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyrakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA). Program ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan hukum di tingkat desa, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran desa, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan kepada masyarakat. Posko Jaga Desa ini diharapkan dapat menjadi wadah kolaborasi antara masyarakat desa, aparat desa, serta Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk menjaga akuntabilitas, mencegah tindak pidana korupsi, dan memastikan penggunaan anggaran desa sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kehadiran posko ini, Kejaksaan Negeri Luwu Timur ingin memberikan dukungan langsung kepada masyarakat dalam hal edukasi hukum, pemecahan masalah, dan pemberdayaan hukum di desa-desa di wilayahnya.
Kampung Pangan Adhyaksa adalah salah satu inisiatif dari program JAGA DESA Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang bertujuan untuk mewujudkan desa-desa mandiri dan berdaulat melalui pemberdayaan masyarakat. Program ini dirancang sebagai solusi peningkatan ketahanan pangan, pengembangan ekonomi lokal, dan pencegahan inflasi dengan membina desa-desa dalam memanfaatkan potensi komoditas unggulan masing-masing.
Sebagai langkah awal, Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah membina dua desa yaitu Desa Wanasari dengan commodity semangka tanpa biji dan melon golden serta Desa Argomulyo dengan commodity perkebunan durian dan perikanan. Melalui komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, kini program Kampung Pangan Adhyaksa telah berkembang dengan membentuk sembilan desa binaan lainnya di Luwu Timur, masing-masing dengan potensi commodity yang khas. Desa Parumpanai dan Desa Kawata dengan commodity padi organik, Desa Bahari dengan commodity pepaya California dan cabai, Desa Tampina, Maliwowo, dan Matano dengan commodity jagung, Desa Nuha dan Batu Putih dengan durian Musang King, serta Desa Lagego dengan commodity pepaya California, nanas madu, dan sayuran hidroponik.
Program ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas gizi dan perekonomian masyarakat desa. Dengan pemanfaatan sumber daya lokal, masyarakat didorong untuk lebih kreatif dalam mengeksplorasi potensi agrikultur dan perikanan di wilayahnya. Kejaksaan Negeri Luwu Timur percaya bahwa peningkatan ekonomi desa akan berdampak signifikan pada stabilitas inflasi dan kesejahteraan jangka panjang.
Melalui upaya ini, Kampung Pangan Adhyaksa menjadi simbol komitmen untuk memperkuat ketahanan pangan dan memberdayakan desa dalam menjaga masa depan yang lebih baik. Jaga Pangan, Jaga Masa Depan!
Melalui Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-004/A/J.A/08/2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum dalam Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum, Kejaksaan mengembangkan program Penerangan Hukum (Penkum) dan Penyuluhan Hukum (Luhkum) untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman."
Kejaksaan Negeri Luwu Timur berperan aktif dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum yang terencana dan terorganisir sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak terjerumus dalam tindakan melawan hukum. Penyuluhan ini berfokus pada masyarakat pedesaan, seperti petani, buruh, nelayan, dan kelompok berpendidikan rendah, agar mereka memahami ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga mengadakan kegiatan penerangan hukum yang bertujuan memberikan pemahaman hukum yang lebih dalam kepada aparatur negara, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan pelajar di wilayah perkotaan. Dengan materi yang terencana, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum bagi mereka yang berpendidikan tinggi, sehingga mereka dapat menjalankan peraturan perundang-undangan dengan lebih baik serta menjadi panutan dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat luas.
Dengan adanya program ini, Kejaksaan Negeri Luwu Timur berkomitmen untuk berperan dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan ikut serta menjaga ketertiban sosial di wilayah Luwu Timur