IZIN POLIGAMI
IZIN POLIGAMI
Surat Permohonan rangkap 7 (tujuh).
Fotokopi KTP Pemohon dan Calon Istri.
Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon.
Surat Keterangan dari Desa/Lurah yang menerangkan Status Calon Istri belum pernah menikah, jika sudah pernah menikah dan terjadi perceraian maka melampirkan fotokopi AKTA CERAI.
Surat Keterangan Penghasilan diketahui Desa/Instansi
Surat Izin Atasan bagi PNS/POLRI/TNI.
Surat Penyataan Berlaku Adil.
Surat Persetujuan dari Istri Pertama.
Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari Calon Istri.
Surat Keterangan Pemisahan harta kekayaan.
Membayar panjar Biaya Perkara.Â