Kasus-kasus hukum yang kami tangani, yakni Sengketa Bisnis Asuransi (Klaim Asuransi dan Subrogasi), Mediasi & Arbitrase, Kepabeanan (Export & Import), Ketenagakerjaan & Perburuhan (PHK), Sengketa tanah & warisan, Perdata, Pidana dan kasus hukum lainnya.
Hubungan Kerjasama Khusus (Retainer Client)
adalah menjalin kerjasama antara IZN LAW FIRM dengan Perusahaan, dimana IZN LAW FIRM bertindak sebagai Pengacara dan Konsultan Hukum bagi Perusahaan tersebut atau in house lawyer dan sekaligus menjadikan perusahaan tersebut sebagai klien tetap (Retainer Client).
Hubungan Kerjasama Pendampingan per kasus
adalah kerjasama dengan perorangan dan/atau perusahaan dimana IZN LAW FIRM hanya bertindak sebagai Advokat/Pengacara melalui surat kuasa.
BENEFITS OF IN-HOUSE LAWYER COORPORATION SYSTEM
Mendapatkan pendapat hukum (legal opinion) dan saran- saran hukum (legal advice) yang tepat sasaran dengan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh perusahaan.
Memberikan jasa pendampingan jika dibutuhkan dari perusahaan dalam setiap melakukan tindakan-tindakan hukum (corporate action) dengan pihak ketiga atau sehubungan dengan upaya negosiasi dan penyelesaian bisnis dengan pihak rekanan perusahaan.
Mendampingi dan/atau mewakili kepentingan hukum perusahaan dalam penanganan perkara hukum pidana baik sebagai pihak Pelapor maupun Terlapor. Pendampingan tersebut berlaku sejak di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga dalam persidangan di pengadilan, serta mengajukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali.
BENEFITS AND ADVANTAGES IZN & PARTNERS LAW FIRM
Ditangani oleh Advokat dan Konsultan Hukum yang profesional dan berpengalaman di dalam menangani sengketa klaim asuransi, subrogasi, kepabeanan, ketenagakerjaan, korporasi, mediasi dan Litigasi.
Mengutamakan Mediasi dan Negosiasi (Non Litigation Process) dalam penyelesaian sengketa hukum (dispute) untuk mencapai mufakat (WIN WIN Solutions).
No Cure No Pay khusus untuk kasus-kasus hukum tertentu.