UNIT PELAYANAN GRATIFIKASI
UNIT PELAYANAN GRATIFIKASI
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) RSUD Nyi Ageng Serang dibentuk dalam rangka optimalisasi upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan RSUD Nyi Ageng Serang serta melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 85 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Keputusan Direktur RSUD Nyi Ageng Serang Kabupaten Kulon Progo Nomor : 700/008.b/TU/IV/2024 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi RSUD Nyi Ageng Serang.
Unit Pengendalian Gratifikasi di RSUD Nyi Ageng Serang sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur tersebut mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Menyusun mekanisme pengendalian dan pelaporan terkait dengan gratifikasi dan pernolakan gratifikasi dari Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.
Menerima, menganalisa dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dari Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara.
Meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK dengan tembusan kepada Inspektorat selaku Sekretariat UPG Pemerintah Daerah.
Melaporkan rekapitulasi laporan gratifrkasi secara periodik kepada KPK dengan tembusan kepada Inspektorat selaku Sekretariat UPG Pemerintah Daerah.
Menyampaikan hasil pengelolaan laporan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada Direktur.
Melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal.
Melakukan pengelolaan barang gratifikasi yang menjadi kewenangan RSUD Nyi Ageng Serang.
Melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian gratifikasi.
Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi bersama KPK dan atau UPG Pemerintah Daerah.