RAMAYANA
LAPORAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI KARYAWAN NON ASN
Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi pegawai sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang diemban.
Pengembangan Kompetensi merupakan semua kegiatan peningkatan kompetensi pegawai yang dilakukan baik di rumah sakit (inhouse training) ataupun di luar rumah sakit yang bukan merupakan Pendidikan formal.
Pengembangan kompetensi yang wajib dilakukan oleh setiap pegawai minimal berjumlah 20 Jam Pelajaran per tahun.
Silakah mengisi Laporan Pengembangan Kompetensi pada link berikut ini :
Jika pelaksanaan pengembangan kompetensi tidak ada sertifikatnya. Silakan membuat Surat Keterangan Pengembangan Kompetensi yang ditandatangani oleh Direktur dengan format berikut.Â
Contoh Form Surat Keterangan Pengembangan Kompetensi
Apabila pelaksanaan pengembangan kompetensi tidak ada jam pelajarannya (JP). Silakan mengisikan jam pelajaran (JP) sesuai dengan tabel konversi berikut.
Tabel Konversi Pengembangan Kompetensi
Usulan pengembangan kompetensi merupakan dasar perencanaan kegiatan pengembangan kompetensi bagi setiap pegawai. Silakan mengisikan usulan pengembangan kompetensi pada link berikut ini :