UNIT PELAYANAN GRATIFIKASI
UNIT PELAYANAN GRATIFIKASI
PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN
A. Perlindungan bagi pelapor
Pelapor gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan, yaitu:
1. Perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan pelapor dan/atau timbulnya intimidasi atau ancaman fisik.
2. Bantuan hukum sesuai ketentuan di lingkungan Pemerintah Daerah.
3. Kerahasiaan identitas.
Setiap Pejabat pada Pemerintah Daerah dilarang memberi perlakuan diskriminatif atau tindakan yang merugikan Pejabat/Pegawai yang melaporkan gratifikasi.
Dalam hal terdapat ancaman fisik dan/atau psikis kepada Pejabat/Pegawai karena melaporkan gratilikasi, Pejabat/ Pegawai dapat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau intansi lain yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
B. Penghargaan bagi pelapor
Pejabat/ Pegawai yang melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan pengendalian gratifikasi dapat dijadikan pertimbangan dalam kebijakan promosi pegawai dan/atau penilaian prestasi kerja dalam bentuk Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan/atau perilaku kerja.