SIPANDU
Sistem Informasi Pendidikan dan Penelitian Terpadu
Sistem Informasi Pendidikan dan Penelitian Terpadu
RSUD Nyi Ageng Serang merupakan Rumah Sakit Pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ MENKES/1520/2022.
RSUD Nyi Ageng Serang sebagai Rumah Sakit Pendidikan, senantiasa berupaya menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas untuk peserta pendidikan. Dalam usaha memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan serta pengembangan dan perbaikan mutu rumah sakit pendidikan, RSUD Nyi Ageng Serang melakukan digitalsasi pelayanan pendidikan dan penelitian. Digitalisasi tersebut berupa kemudahan dalam mengakses permohonan izin praktik, izin studi pendahuluan, rekomendasi laik etik (ethical clearance) dan izin penelitian. Digitalisasi pelayanan tersebut berupa diluncurkannya Aplikasi SI PANDU (Sistem Informasi Pendidikan dan Penelitian Terpadu).
Buku Panduan Aplikasi SI PANDU dapat diunduh dengan tombol berikut :
Aplikasi SI PANDU dapat diakses dan dimanfaatkan oleh Institusi Pendidikan yang telah mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang pendidikan dan penelitian dengan RSUD Nyi Ageng Serang. Sebagai bahan pertimbangan dalam mengajukan permohonan praktik, informasi Peta Praktikan dapat dilihat pada tombol dibawah ini :
Pengajuan permohonan izin praktik melalui Aplikasi SI PANDU dilakukan oleh admin Institusi Pendidikan, sedangkan untuk pengajuan permohonan izin studi pendahuluan, rekomendasi laik etik (ethical clearance) dan izin penelitian dilakukan oleh mahasiswa yang membutuhkan. Aplikasi SI PANDU dapat diakses melalui tombol dibawah ini :
Keterangan :
Untuk pengajuan permohonan rekomendasi laik etik (ethical clearance), mahasiswa harus mengunggah protokol penelitian. Formulir protokol mutakhir yang harus diunduh dan diisi oleh mahasiswa yang membutuhkan rekomendasi laik etik (ethical clearance).
Berikut ini formulir protokol mutakhir