JENIS PELAYANAN
Tutorial Penggunaan Layanan E-Sipandu
Selamat datang di Layanan E-Sipandu Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat guna mewujudkan layanan Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka perlu dilakukan transformasi pada sistem pelayanan. Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjawab kebutuhan masyarakat dalam mengakses informasi yang sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui layanan Elektronik Sistem Informasi Pelayanan Dokumen Terpadu (E-Sipandu). E-Sipandu merupakan layanan berbasis elektronik yang digunakan untuk mengajukan Permohonan Informasi bagi para pencari keadilan dan Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang dikhususkan untuk Prajurit TNI berpangkat Mayor ke atas pada wilayah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
DASAR HUKUM:
1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 26/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan.
2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.
3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 460/DJMT/KEP/8/2018 tanggal 8 Agustus 2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer.