ISBAT NIKAH
ISBAT NIKAH
Surat Permohonan rangkap 7 (tujuh).
Fotokopi KTP Pemohon/ Para Pemohon.
Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon/Para Pemohon.
Surat Keterangan Dari Desa/Lurah yang menerangkan hubungan suami istri, tanggal menikah, wali nikah, saksi nikah dan mahar nikah.
Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang menerangkan pernikahan tidak tercatat.
Membayar panjar Biaya Perkara.