Pasar bebas merujuk pada sistem ekonomi di mana perdagangan barang, jasa, dan faktor produksi berlangsung tanpa adanya hambatan seperti tarif, kuota, atau regulasi pemerintah yang berlebihan. Dalam pasar bebas, penawaran dan permintaan menentukan harga dan kuantitas barang atau jasa yang diperdagangkan. Prinsip ini mengandalkan persaingan bebas antara produsen dan konsumen, yang diharapkan akan mendorong efisiensi ekonomi, inovasi, dan pertumbuhan. Pasar bebas juga memberikan peluang bagi negara-negara untuk meningkatkan kerjasama perdagangan internasional, memungkinkan arus barang, jasa, dan modal lintas batas secara lebih fleksibel. Namun, pasar bebas juga memunculkan debat terkait ketidaksetaraan ekonomi dan perlindungan hak pekerja, yang menuntut keseimbangan antara kebebasan pasar dan kepentingan sosial.