PNS LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Dengan telah diundangkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023, serta mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang penilaian angka kreditnya secara konvensional, maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Sesuai Surat Edaran MENPAN-RB RI Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penilaian, Penetapan, Dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional Dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, kami mohon agar masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT menginstruksikan kepada Kasubag dan Pengelola Kepegawaian dan Umum/Tata Usaha untuk melaporkan Nilai Penetapan Angka Kredit terakhir setiap pejabat fungsional yang ada di unit kerja masing-masing (periode penilaian s.d. 31 Desember 2022) ke Badan Kepegawaian Daerah melalui laman ini paling lambat tanggal 20 November 2023 agar segera ditindaklanjuti sebelum batas terakhir proses penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi adalah 31 Desember 2023.
SIMAK VIDEO TUTORIAL USUL PAK JABATAN FUNGSIONAL BERIKUT INI
MASIH ADA YANG INGIN DITANYAKAN?
Frequently Ask Question (FAQ)
Aplikasi Dispakati adalah aplikasi berbasis online yang ditujukan untuk membantu instansi pemerintah pusat/daerah dan/atau instansi pembina dalam melakukan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi bagi pejabat fungsional di lingkungannya dan/atau yang menjadi binaannya
hal ini dilakukan agar angka kredit pejabat fungsional sebelumnya dapat dikumulatifkan dengan angka kredit konversi versi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Dokumen yang dibutuhkan untuk menghitung penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi adalah Dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhir pejabat fungsional tersebut
Tim penilai angka kredit instansi untuk seluruh pejabat fungsional di lingkungan instansinya. Tim penilai instansi pembina untuk jabatan fungsional yang menjadi binaannya di instansi pemerintah pusat/daerah
Untuk user instansi pemerintah, adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional dan berkedudukan pada Instansinya - Untuk User Instansi Pembina, adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional sama dengan Jabatan Fungsional yang dibinanya
Batas terakhir proses penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi adalah 31 Desember 2023
Masa penilaian diisi masa awal penilaian pada PAK konvensional terakhir yang digunakan untuk penyesuaian AK ke Integrasi sampai dengan 31 Desember 2022
Pejabat Fungsional tersebut dapat diusulkan KP/KJ terlebih dahulu dengan PAK Konvensionalnya, setelah proses KP/KJ selesai. selanjutnya PAK Konvensionalnya di sesuaikan ke AK Integrasi
Pada proses penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi, angka kredit pengembangan profesi dituangkan apabila pejabat fungsional yang telah memiliki angka kredit pengembangan profesi di AK Konvensional pada jenjang jabatan sebagai berikut, yaitu : Jenjang Mahir ke Penyelia, Jenjang Muda ke Madya, Jenjang Madya ke Utama
Angka kredit pengembangan profesi hanya diisikan paling banyak sejumlah kebutuhan AK pengembangan profesi untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi yaitu: 1. Jenjang Mahir membutuhkan 4 AK pengembangan profesi. 2. Jenjang Muda membutuhkan 6 AK pengembangan profesi. 3. Jenjang Madya membutuhkan 12 AK pengembangan profesi. apabila terdapat Kelebihan AK pengembangan profesi, maka kelebihannya akan menjadi penambah angka kredit pada AK tugas jabatan
AK kegiatan penunjang integrasi hanya diisikan apabila AK tugas jabatan integrasi sudah memenuhi syarat untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi?
Kebutuhan AK untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi pada metode integrasi dapat dilihat pada Lampiran II huruf A, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, Dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Karena kegiatan penunjang hanya diisikan maksimal sebesar 20% AK untuk kenaikan pangkat, sehingga apabila telah melebihi 20% AK kenaikan pangkat maka kelebihan AK penunjang akan menjadi penambah angka kredit pada tugas jabatan