Apa yang dimaksud dengan merek?
Undang-Undang yang mengatur mengenai merek terdapat pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sesuai pasal 1 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan IG, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dan dalam bentuk 2 (dua) dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Apakah fungsi pemakaian merek?
Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi barang dan/atau jasa yang dihasilkan seseorang dengan produksi orang lainnya.
Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
Jaminan atas mutu barangnya.
Penunjuk asal dari barang dan/atau jasa dihasilkan.
Meningkatkan nilai dari barang dan/atau jasa yang dihasilkan.
Apakah fungsi pendaftaran merek?
Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:
Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Apakah yang dimaksud dengan sistem pendaftaran first to file pada pendaftaran merek?
Sistem First to file berarti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek, dan Negara tidak memberikan pendaftaran untuk merek yang memiliki persamaan dengan merek yang diajukan lebih dahulu tersebut kepada pihak lain untuk barang/jasa sejenis.
Berapa lama proses pendaftaran merek sampai merek tersebut terdaftar?
+- 1–2 tahun (tidak menutup kemungkinan bisa lebih lama). Namun, merek tersebut telah dilindungi sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
Berapa lama perlindungan hukum atas merek terdaftar?
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Apa yang disebut sistem klasifikasi merek?
Sistem Klasifikasi Merek (SKM) adalah pengklasifikasian / pengelompokan barang/jasa yang akan diproduksi ke dalam kelas-kelas sesuai dengan yang diatur oleh Pemerintah.
Punya pertanyaan lebih lanjut? Hubungi kami Via Whatsapp atau Email melalui tombol dibawah ini.