1. Instalasi APP dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Kolonel, merupakan unsur pelaksana RSPAD Gatot Soebroto yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi pelayanan dan administrasi keuangan pasien BPJS, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:
a. memelihara tata tertib, disiplin dan tegaknya hukum di lingkungan Instalasi APP;
b. mengendalikan semua kegiatan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk terselenggaranya tugas tugas RSPAD Gatot Soebroto secara optimal dalam rangka pencapaian tugas pokok;
c. mengawasi dan mengendalikan kelancaran dukungan logistik serta administrasi dalam pelaksanaan tugas Instalasi APP;
d. mengupayakan peningkatan kesejahteraan personel Instalasi APP;
e. menjamin terselenggaranya tugas-tugas Instalasi APP secara berhasil guna dan berdaya guna;
f. menyusun rencana kerja anggaran Instalasi APP berdasarkan rencana strategis dan program kerja RSPAD Gatot Soebroto;
g. menyelenggarakan pembinaan dan menyelenggarakan orgamsasi, sistem, metoda serta prosedur kerja di lingkungan Instalasi APP;
h. melaksanakan kegiatan administrasi biaya pasien di RSPAD Gatot Soebroto;
i. menjamin tercapainya sasaran program keija RSPAD Gatot Soebroto;
j. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto; dan
k. menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Ka RSPAD Gatot Soebroto sesuai bidang tugasnya.
2. Kainstal APP dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh dua Kepala Sub yang masing-masing dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel, terdiri dari:
a. Kepala Sub pelayanan, disingkat Kasubyan.
b. Kepala Subdistribusi Jasa, disingkat Kasub Distribusi Jasa.
3. Kainstal APP daiam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Waka RSPAD Gatot Soebroto