Di bawah ini merupakan Inovasi Pengadilan Negeri Kebumen yang mendukung Pelayanan Publik kepada Pencari Keadilan dengan memberikan kemudahan informasi dan dalam bentuk pengoptimalan fasilitas yang memberikan kenyamanan bagi Pencari Keadilan :
Di bawah ini merupakan Inovasi Pengadilan Negeri Kebumen yang mendukung Pelayanan Publik kepada Pencari Keadilan dengan memberikan kemudahan informasi dan dalam bentuk pengoptimalan fasilitas yang memberikan kenyamanan bagi Pencari Keadilan :
Selesai Neng Pengadilan
SENENG (Selesai Neng Pengadilan)
Sinergi Pengadilan Negeri Kebumen dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen dalam Mewujudkan Pelayanan Terpadu yang Cepat, Mudah, dan Pasti
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, Pengadilan Negeri Kebumen menjalin kerja sama strategis dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen melalui inovasi SENENG (Selesai Neng Pengadilan).
Inovasi ini merupakan layanan terintegrasi yang menghubungkan proses penyelesaian perkara perdata permohonan, khususnya Perubahan Biodata dan Akta Kematian, dengan proses administrasi kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Kebumen. Melalui sistem ini, setiap putusan atau penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera ditindaklanjuti oleh Disdukcapil tanpa harus menunggu masyarakat datang kembali untuk melakukan pelaporan secara berulang.
Melalui aplikasi SENENG, petugas Pengadilan Negeri Kebumen cukup menginput data perkara yang telah selesai diputus ke dalam formulir digital. Selanjutnya, data tersebut diteruskan kepada petugas Disdukcapil Kabupaten Kebumen sebagai dasar untuk melakukan monitoring, verifikasi, dan proses pembaruan data administrasi kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inovasi ini memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, antara lain:
Mempercepat penyampaian informasi hasil penetapan pengadilan kepada Disdukcapil.
Mengurangi risiko keterlambatan pelaporan perubahan data kependudukan.
Mempermudah koordinasi antarinstansi melalui sistem digital.
Meningkatkan kepastian hukum terhadap perubahan data administrasi kependudukan.
Mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Bagi Pengadilan Negeri Kebumen, SENENG menjadi sarana monitoring terhadap tindak lanjut setiap penetapan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, sehingga memastikan bahwa produk hukum pengadilan tidak hanya selesai pada proses persidangan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pembaruan data kependudukan secara tepat waktu.
Kolaborasi ini merupakan implementasi nyata sinergi antarinstansi pemerintah dalam mendukung transformasi pelayanan publik berbasis digital, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan hadirnya SENENG (Selesai Neng Pengadilan), diharapkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kebumen menjadi semakin cepat, mudah, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum dan kepastian administrasi kependudukan. Kolaborasi lintas instansi seperti ini juga sejalan dengan upaya Pengadilan Negeri Kebumen untuk memperkuat inovasi pelayanan publik melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
E-PRANALA adalah sistem aplikasi internal yang dirancang untuk mengoptimalkan pengelolaan tata kelola persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen. Dengan mengintegrasikan alur kerja petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepaniteraan Hukum secara digital, aplikasi ini memastikan seluruh proses persiapan hingga pelaksanaan persidangan berjalan lebih efisien, terstruktur, serta aman dan lancar.
Alur Kerja & Fitur Utama
Pantauan Jadwal Sidang Real-Time (Khusus Petugas PTSP)
Memberikan akses khusus bagi petugas PTSP untuk memantau status dan jadwal persidangan harian secara *real-time*, sehingga pengelolaan lalu lintas persidangan dapat dikontrol dengan presisi dari meja pelayanan.
Penerbitan Nomor Antrean Sidang Berbasis Kehadiran
Nomor antrean sidang diterbitkan secara resmi oleh petugas setelah para pihak (termasuk saksi, terdakwa/penasihat hukum, atau para pihak berperkara) melaporkan kehadirannya di meja PTSP Kepaniteraan Hukum. Hal ini menjaga ketertiban urutan panggilan sidang sesuai kedatangan para pihak.
Notifikasi Otomatis Kehadiran Pihak via WhatsApp PTSP
Setelah petugas PTSP Kepaniteraan Hukum memverifikasi bahwa seluruh pihak dalam suatu perkara telah hadir dan berkas dinyatakan lengkap, petugas akan mengirimkan notifikasi langsung melalui nomor WhatsApp resmi PTSP PN Kebumen kepada Majelis Hakim dan Panitera Pengganti (PP) terkait. Notifikasi ini menjadi sinyal resmi bahwa perkara siap disidangkan.
Keunggulan Integrasi E-PRANALA
Satu Pintu Layanan yang Terkontrol:
Memastikan bahwa seluruh data kehadiran dan kelengkapan berkas tervalidasi di meja PTSP Hukum sebelum masuk ke ruang sidang.
Komunikasi Antar-Unit yang Cepat:
Mengeliminasi waktu tunggu Majelis Hakim dan Panitera Pengganti dengan adanya konfirmasi cepat via WhatsApp dari petugas PTSP.
Sterilisasi & Ketertiban Ruang Sidang:
Meminimalisir penumpukan pengunjung di depan ruang sidang, karena pemanggilan dilakukan berdasarkan antrean valid dari PTSP Hukum.
Akuntabilitas & Efisiensi Persidangan:
Setiap tahapan dari laporan hadir hingga mulainya sidang terintegrasi secara rapi dan tercatat.
E-PRANALA - Sinergi Digitalisasi PTSP dan Persidangan demi Mewujudkan Pelayanan Hukum yang Modern, Aman, dan Lancar di Pengadilan Negeri Kebumen.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis teknologi informasi, Pengadilan Negeri Kebumen menghadirkan inovasi PTSP PN Kebumen Digital Hub, sebuah pusat layanan digital yang mengintegrasikan berbagai layanan Pengadilan Negeri Kebumen ke dalam satu platform yang dapat diakses oleh masyarakat kapan saja dan di mana saja.
Melalui inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi mencari berbagai tautan layanan secara terpisah. Cukup mengakses PTSP PN Kebumen Digital Hub, seluruh layanan utama Pengadilan Negeri Kebumen telah tersedia dalam satu halaman yang praktis dan mudah digunakan melalui telepon genggam maupun komputer.
Berbagai layanan yang tersedia di dalam platform ini meliputi:
Layanan Kepaniteraan Pidana
Layanan Kepaniteraan Perdata
Layanan Kepaniteraan Hukum
Layanan Kesekretariatan (Umum)
E-Kasir untuk informasi pembayaran biaya perkara.
WhatsApp PTSP sebagai media konsultasi dan pelayanan cepat.
Seluruh layanan tersebut disusun dalam satu tampilan yang sederhana, modern, dan responsif sehingga memudahkan masyarakat memperoleh informasi maupun mengakses pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan, kecuali apabila memang diperlukan.
Hadirnya PTSP PN Kebumen Digital Hub merupakan wujud transformasi digital Pengadilan Negeri Kebumen dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Inovasi ini juga mendukung implementasi peradilan modern dengan mengedepankan prinsip mudah diakses, cepat dilayani, transparan, dan akuntabel.
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, platform ini juga meningkatkan efektivitas pelayanan internal karena seluruh kanal layanan telah terintegrasi dalam satu pintu digital. Masyarakat dapat memilih jenis layanan yang dibutuhkan secara mandiri, memperoleh informasi secara lebih cepat, serta berkomunikasi langsung dengan petugas melalui media digital yang tersedia.
Dengan semangat "Layanan Pengadilan Kini Lebih Mudah", PTSP PN Kebumen Digital Hub menjadi komitmen nyata Pengadilan Negeri Kebumen dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang inovatif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui inovasi ini, Pengadilan Negeri Kebumen berharap dapat terus memberikan pelayanan yang profesional, efektif, efisien, dan semakin mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat.
Aplikasi MONALISA (Monitoring dan Analisa Kinerja) adalah sistem internal yang digunakan oleh pimpinan pengadilan untuk mengawasi kinerja lembaga secara real-time. Aplikasi ini menampilkan data penting seperti kinerja EIS (Electronic Information System), ketidaksesuaian data antara EIS dan SIPP, realisasi anggaran, serta persentase penanganan perkara.
Fungsi Utama Aplikasi MONALISA
Monitoring Kinerja: Membantu pimpinan memantau operasional pengadilan dan memastikan target penyelesaian perkara tercapai.
Evaluasi Anggaran: Melacak realisasi anggaran secara berkala untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Integrasi Data: Menghubungkan berbagai indikator utama pengadilan dalam satu dasbor analitik.