Sistem Pengembalian Sisa Panjar Secara Transfer
SIPASTER merupakan inovasi layanan pengadilan berupa sistem pengembalian sisa panjar perkara yang dilakukan secara transfer langsung ke rekening para pihak. Inovasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, mempercepat proses pengembalian sisa panjar, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui SIPASTER, para pihak tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan untuk menerima pengembalian sisa panjar perkara.
Tujuan:
Mempermudah proses pengembalian sisa panjar perkara kepada para pihak.
Meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas layanan.
Mengurangi antrean dan kontak langsung dalam pelayanan.
Output:
Pengembalian sisa panjar perkara dilakukan secara cepat dan tepat melalui transfer bank.
Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif, transparan, dan modern.
Terciptanya pelayanan yang lebih praktis dan efisien bagi masyarakat.
Penerapan SIPASTER (Sistem Pengembalian Sisa Panjar Secara Transfer) dilaksanakan melalui mekanisme pengembalian sisa panjar perkara secara langsung ke rekening para pihak yang berhak menerima. Informasi mengenai layanan SIPASTER disosialisasikan melalui media pelayanan dan petugas layanan kepada masyarakat pencari keadilan. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan verifikasi data rekening penerima dan proses transfer dilakukan setelah perkara selesai serta terdapat sisa panjar biaya perkara. Melalui penerapan inovasi ini, proses pengembalian sisa panjar menjadi lebih cepat, transparan, praktis, dan efisien.
Link : Publikasi Inovasi SI PASTER