UPTD Balai Benih Pertanian merupakan salah satu perangkat daerah Tipe A yang merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung