Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 411/KMK.01/2002 tentang Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/ijazah lebih tinggi yang diperoleh dari Pendidikan di Luar Kedinasan dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan melalui Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat IV, V & VI (UPKP IV, V & VI).
Informasi terkait penyelenggaraan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat IV, V & VI Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2023 dapat diakses melalui website ini. Mohon dapat diakses secara berkala untuk mengetahui informasi terbaru terkait penyelenggaraan Ujian.
Penting..!!!
Peserta terlambat 15 menit dari jadwal, maka tidak boleh mengikuti ujian