Tata cara pendaftaran calon peserta didik kelas VII SMP melalui PPDB Online diatur sebagai berikut:
Pendaftar mengakses laman PPDB yang telah disediakan.
Pendaftar login dengan menggunakan Username dan Password yang diberikan pada laman PPDB sesuai dengan Dapodik di sekolah asal dan mengisi menu yang disediakan.
Pendaftar dapat memilih 2 (dua) sekolah sebagai pilihan 1 dan pilihan 2.
Pada jalur zonasi, pendaftar dapat memilih 2 (dua) sekolah dalam wilayah zonasi.
Apabila pendaftar memilih jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali atau jalur prestasi maka pendaftar hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam wilayah zonasi.
Pendaftar mencetak formulir bukti pendaftaran.
Pendaftar mengunggah berkas yang dipersyaratkan untuk diverifikasi pada laman PPDB, meliputi;
Scan bukti cetak pendaftaran online;
Scan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
Scan pas foto 3x4;
Scan Akte Kelahiran atau surat keterangan lahir;
Scan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili;
Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (untuk jalur afirmasi);
Scan surat keterangan Penyandang Disabilitas/Berkebutuhan Khusus (untuk jalur afirmasi).
Scan surat pindah tugas orangtua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali).
Scan Surat Keputusan orangtua/wali bagi calon peserta didik yang orangtuanya mengajar di sekolah tersebut (untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali).
Scan surat keterangan yang mencantumkan rata-rata nilai dan peringkat nilai rapor 3 (tiga) mata pelajaran (Matematika, Bahasa Indonesia dan IPA) dalam 5 semester terakhir (untuk jalur prestasi);
Scan SHASPD atau Surat Keterangan Pengganti SHASPD (untuk jalur prestasi);
Scan bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (untuk jalur prestasi);
Panitia PPDB sekolah melakukan verifikasi dokumen pendaftaran terkait kelengkapan dan keabsahannya.
Panitia mencentang kelengkapan berkas, jika telah sesuai dengan syarat pada nomor (7) di laman PPDB online sesuai nomor pendaftaran calon peserta didik baru, dan memberikan bukti verifikasi berkas.
Pendaftar dapat melakukan perubahan pilihan 1 dan atau pilihan 2, sebelum batas waktu penutupan pendaftaran, dan jika pilihan 1 dibatalkan oleh pendaftar, maka pilihan 2 otomatis menjadi pilihan 1 dan pilihan 2 dapat dipilih ulang.
Pendaftar hanya dapat melakukan hapus pendaftaran dan ubah pilihan masing-masing maksimal 2 kali.