DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SIJUNJUNG


Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 40 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi SertaTata Kerja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sijunjung .

Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sijunjung.

Bidang penataan ruang dan pertanahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang penataan ruang dan pertanahan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, bidang penataan ruang dan pertanahan mempunyai fungsi: 

a. Penyiapan perumusan kebijakan dan strategi operasional, rencana dan programdi bidang penataan ruang; 

b. Penyiapan perumusan kebijakan dan strategi operasional, rencana dan programdi bidang pertanahan; 

c. Penyusunan dan pelaksanaan penyelenggaraan penataan ruang Daerah; 

d. Penyusunan dan pelaksanaan pengelolaan izin lokasi Daerah; 

e. Penyusunan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum; 

f. Penyusunan dan pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah garapan; 

g. Penyusunan dan pelaksanaan penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untukpembangunan; 

h. Penyusunan dan pelaksanaan redistribusi tanah, dan ganti kerugian programtanahkelebihan maksimum dan tanah absente; 

i. Penyusunan dan pelaksanaan penetapan tanah ulayat; 

j. Penyusunan dan pelaksanaan pengelolaan tanah kosong di Daerah; 

k. Penyusunan dan pelaksanaan pengelolaan izin membuka tanah; 

l. Penyusunan dan pelaksanaan penatagunaan tanah; dan 

m. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan