ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas) adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
Pengajuan Dokumen ANDALALIN bergantung pada status jalan usaha tersebut berlokasi
Jalan Kabupaten/Kota -> kewenangan Dinas Perhubungan Daerah
Jalan Provinsi -> kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi
Jalan Nasional -> kewenangan Kementerian Perhubungan
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN No. 17 TAHUN 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.
(Pasal 2)
Terdapat 3 kategori skala dampak Bangkitan Lalu Lintas:
- Bangkitan Tinggi -> Wajib ANDALALIN
- Bangkitan Sedang -> Wajib Rekomendasi Teknis
- Bangkitan Rendah -> Wajib Standar Teknis
beberapa aspek yang memengaruhi klasifikasi Kategori bangkitan Lalu Lintas antara lain:
- luas lantai bangunan dan luas lahan (fasilitas perdagangan, perkantoran, industri, pergudangan, pariwisata, bank)
- jumlah penghuni suatu bangunan (fasilitas pendidikan, rumah sakit)
- jumlah unit bangunan (fasilitas perumahan dan permukiman)
- Infrastruktur lain wajib dengan persyaratan tertentu lainnya.