Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
(Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung)
Fungsi Hunian
- Rumah Tinggal Tunggal
- Rumah Tinggal Tunggal (MBR)
- Rumah Tinggal Deret
- Rumah Tinggal Deret (MBR)
- Rumah Tinggal Susun
- Rumah Tinggal Susun (MBR)
Fungsi Usaha
- Bangunan Gedung Perkantoran
- Bangunan Gedung Perdagangan
- Bangunan Gedung Perindustrian
- Bangunan Gedung Perhotelan
- Bangunan Wisata dan Rekreasi
- Bangunan Gedung Terminal
- Bangunan Gedung Tempat Penyimpanan
- Bangunan Gedung Peternakan
- Bangunan Gedung Labolatorium (bukan fasilitas kesehatan atau layanan pendidikan)
Fungsi Usaha (UMKM)
- Bangunan Gedung Perkantoran
- Bangunan Gedung Perdagangan
- Bangunan Gedung Perindustrian
- Bangunan Gedung Perhotelan
- Bangunan Wisata dan Rekreasi
- Bangunan Gedung Terminal
- Bangunan Gedung Tempat Penyimpanan
- Bangunan Gedung Peternakan
- Bangunan Gedung Labolatorium (bukan fasilitas kesehatan atau layanan pendidikan)
Fungsi Sosial Budaya
- Bangunan Gedung Pendidikan (Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Perguruan Tinggi, dan Sekolah Terpadu)
- Bangunan Gedung Kebudayaan (Museum, Gedung Pameran dan Gedung Kesenian)
- Bangunan Gedung Kesehatan (Puskesmas, Klinik Bersalin, Tempat Praktik Dokter Bersama, Rumah Sakit, dan Laboratorium)
- Bangunan Gedung Pelayanan Umum Lainnya
Fungsi Keagamaan
- Bangunan Masjid termasuk Musala
- Bangunan Gereja termasuk Kapel
- Bangunan Pura
- Bangunan Vihara
- Bangunan Kelenteng
- Bangunan peribadatan agama/kepercayaan lainnya yang diakui oleh negara
Fungsi Hunian
- Rumah Tinggal Tunggal
- Rumah Tinggal Tunggal (MBR)
- Rumah Tinggal Deret
- Rumah Tinggal Deret (MBR)
- Rumah Tinggal Susun
- Rumah Tinggal Susun (MBR)
Fungsi Usaha
- Bangunan Gedung Perkantoran
- Bangunan Gedung Perdagangan
- Bangunan Gedung Perindustrian
- Bangunan Gedung Perhotelan
- Bangunan Wisata dan Rekreasi
- Bangunan Gedung Terminal
- Bangunan Gedung Tempat Penyimpanan
- Bangunan Gedung Peternakan
- Bangunan Gedung Labolatorium (bukan fasilitas kesehatan atau layanan pendidikan)
Fungsi Usaha (UMKM)
- Bangunan Gedung Perkantoran
- Bangunan Gedung Perdagangan
- Bangunan Gedung Perindustrian
- Bangunan Gedung Perhotelan
- Bangunan Wisata dan Rekreasi
- Bangunan Gedung Terminal
- Bangunan Gedung Tempat Penyimpanan
- Bangunan Gedung Peternakan
- Bangunan Gedung Labolatorium (bukan fasilitas kesehatan atau layanan pendidikan)
Fungsi Sosial Budaya
- Bangunan Gedung Pendidikan (Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Perguruan Tinggi, dan Sekolah Terpadu)
- Bangunan Gedung Kebudayaan (Museum, Gedung Pameran dan Gedung Kesenian)
- Bangunan Gedung Kesehatan (Puskesmas, Klinik Bersalin, Tempat Praktik Dokter Bersama, Rumah Sakit, dan Laboratorium)
- Bangunan Gedung Pelayanan Umum Lainnya
Fungsi Keagamaan
- Bangunan Masjid termasuk Musala
- Bangunan Gereja termasuk Kapel
- Bangunan Pura
- Bangunan Vihara
- Bangunan Kelenteng
- Bangunan peribadatan agama/kepercayaan lainnya yang diakui oleh negara
Konstruksi Pembatas/Penahan/Pengaman
Konstruksi Penanda Masuk Lokasi
Konstruksi Perkerasan
Konstruksi Perkerasan Aspal, Beton
Konstruksi Perkerasan Grassblock
Konstruksi Penghubung
Konstruksi Penghubung (Jembatan antar Gedung)
Konstruksi Penghubung (Jembatan Penyeberangan Orang/Barang)
Konstruksi Penghubung (Jembatan Bawah Tanah/Underpass)
Konstruksi Kolam/Reservoir Bawah Tanah
Konstruksi Septic Tank, Sumur Resapan
Konstruksi Menara
Konstruksi Menara Air
Konstruksi Monumen
Konstruksi Instalasi/Gardu Listrik
Konstruksi Reklame/Papan Nama
Fondasi Mesin (Diluar Bangunan)
Konstruksi Menara Televisi
Konstruksi Antena Radio
Konstruksi Antena (Tower Telekomunikasi)
Tangki Tanam Bahan Bakar
Pekerjaan Drainase (Dalam Persil)
Konstruksi Penyimpanan/Silo
Konstruksi Mekanikal/Elektrikal