Sehat jasmani dan rohani
Diutamakan minimal berpendidikan SMA/sederajat
Diutamakan memiliki dan mampu mengendarai motor
Mampu bekerja lapangan dari rumah ke rumah dan berkomitmen menyelesaikan tugas dengan batasan waktu yang ditentukan
Memiliki kemampuan komunikasi, baik dalam tim maupun dalam melakukan wawancara
Memiliki buku rekening atas nama pribadi, diutamakan rekening BRI
Mampu bekerja dalam tim
Diutamakan usia 18 - 55 tahun
Tidak berstatus PNS / CPNS
Wajib mengikuti pelatihan selama 3 hari
Bersedia bertugas di luar domisili
Diutamakan yang memiliki pengalaman dalam kegiatan pendataan lapangan
Dinyatakan bebas dari COVID-19 berdasarkan hasil SWAB Antigen yang dilakukan sebelum pelatihan
Fotokopi ijazah terakhir
Fotokopi KTP
Pas Foto 3x4 dan 4x6 terbaru
Daftar Riwayat Hidup
Surat Keterangan Domisili
Surat Lamaran yang ditulis tangan
Periode pelaksanaan Sensus Penduduk belum pasti (diperkirakan Mei 2022)
Wilayah tugas disebut dengan Blok Sensus (BS) yang terdiri dari 1 SLS utuh, gabungan beberapa SLS, atau bagian dari 1 SLS dengan rata-rata muatan 80-120 rumah tangga
Petugas akan melaksanakan 2 tahapan pendataan, yaitu:
Pemutakhiran: melakukan identifikasi keberadaan rumah tangga secara rumah ke rumah dalam lingkup BS yang menjadi beban tugas
Pencacahan: melakukan wawancara mendalam terhadap 16 rumah tangga tiap BS menggunakan daftar pertanyaan yang telah disiapkan BPS dengan rata-rata durasi wawancaran 0,5-1 jam tiap rumah tangga
Beban tugas rata-rata sebanyak 5 BS
Kegiatan terkait Sensus Penduduk masih bersifat sementara dan mungkin terjadi perubahan
Mitra melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir pendaftaran ( tanggal 25 - 30 Maret 2022 )
Hasil seleksi tahap 1 akan diumumkan tanggal 31 Maret 2022
Calon Mitra yang lolos seleksi tahap 1 akan melakukan wawancara pada tanggal 4 - 8 April 2022
Hasil seleksi wawancara akan diumumkan pada tanggal 11 April 2022
Alokasi wilayah tugas diutamakan sesuai kecamatan domisili
Hasil rekrutmen mitra petugas lapangan BPS Kabupaten Kutai Timur bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat