Kepala Subbidang keuangan Tahun 2021 s.d saat ini
Dwi Fatha Nugrahikka, SE
NIP. 198710312010012017
Sesuai Pergub DKI Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Lampiran XXXVII Bab XV Huruf C Nomor 5c, Tugas Subbagian Keuangan. Kepala Subbagian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan, bertugas antara lain :
a. Melaksanakan penatausahaan keuangan dan sistem akuntansi Kecamatan;
b. Melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan laporan keuangan Kecamatan;
c. Melaksanakan pengoordinasian dan pengelolaan dokumen keuangan Kecamatan; dan
d. Melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kecamatan.