SYARAT-SYARAT BERPERKARA
DI PENGADILAN AGAMA KISARAN
DI PENGADILAN AGAMA KISARAN
Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon;
Fotocopy Kartu Keluarga;
Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah
Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Alamat jelas Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon;
Surat Keterangan tidak mampu yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah setempat mengetahui Camat (Jika Penggugat/Pemohon warga tidak mampu/miskin);
Surat Keterangan Ghoib (Jika tidak diketahui keberadaan Tergugat/Termohon di Wilayah Indonesia);
Hasil visum dari rumah sakit atau kepolisian (Jika alasan karena KDRT);
Membayar Panjar Biaya Perkara;
Surat Gugatan/Permohonan pengajuan Harta Bersama;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat;
Kartu Keluarga (KK) Penggugat;
Sertifikat semua bukti harta yang dimiliki bersama;
Akta Cerai (bagi yang statusnya Janda/Duda);
Membayar Panjar Biaya Perkara;
Nilai Gugatan Materi Paling Banyak Rp.500.000.00,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
Hanya Perkara Cidera Janji (wanprestasi) dan/atau Perbuatan Melawan Hukum
Para Pihak Berdomisili di Wilayah Hukum yang sama (Kabupaten Asahan/Kabupaten Batu Bara);
Menghadiri secara langsung dengan atau tanpa didampingi Kuasa Hukum;
Surat Perjanjian/ Akad;
Bukti pendukung yang berkaitan dengan Surat Perjanjian;
Asli dan Fotocopy KTP Penggugat;
Surat Gugatan;
Membayar Panjar Biaya Perkara;
Surat Permohonan mengajukan Asal Usul Anak;
Buku Nikah Pemohon;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami dan Istri;
Kartu Tanda Penduduk (KK);
Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Bidan;
Membayar Panjar Biaya Perkara;
Surat Gugatan Hak Asuh Anak;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat;
Kartu Keluarga (KK) Penggugat;
Akta Cerai (Bagi yang berstatus Janda/Duda);
Akta Kelahiran Anak;
Surat Gugatan;
Akta Cerai;
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Akta Kelahiran Anak;
Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Tergugat (suami);
Membayar Panjar Biaya Perkara;
Surat Permohonan Pengakatan anak;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
Kartu Keluarga Pemohon;
Buku Nikah/ Duplikat Buku Nikah Pemohon;
Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah Orang tua Kandung;
Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial;
Surat Penyerahan Anak;
Akta Kelahiran Anak;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
Surat Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani;
Daftar Gaji/ Surat Penghasilan dari Desa;
Surat Pernyataan bersedia mengadopsi anak;
Surat Penyataan tidak melakukan kekerasan, exploitasi anak dan tidak melakukan hukuman fisik dengan alasan apapun;
Membayar Panjar Biaya Perkara
Surat Permohonan Perwalian;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
Buku Nikah Pemohon;
Akta Kelahiran Anak;
Fotocopy Akta Kematian (Jika perwalian diajukan karena salah satu/kedua orang tua meninggal dunia);
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
Surat Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani;
Membayar Panjar Biaya Perkara;
Surat Permohonan Pengajuan Wali Adhol;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
Buku Nikah Orang tua Pemohon;
Akta Kelahiran Pemohon;
Surat Pemberitahuan Adanya Halangan atau Kekurangan Persyaratan dari KUA;
Surat Penolakan dari KUA;
Surat Keterangan hendak menikah dari Lurah/Kepala Desa;
Slip Gaji/Surat keterang Penghasilan calon suami Pemohon;
Surat Permohonan mengajukan Dispensasi Kawin;
KTP Pemohon (Suami & Istri);
Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
KTP/KIA/Akta Lahir calon mempelai perempuan;
KTP/KIA/Akta Lahir calon mempelai laki-laki;
Ijazah terakhir calon mempelai perempuan;
Ijazah terakhir calon mempelai laki-laki;
Surat Keterangan kehamilan/USG dari Dokter/Bidan (Bagi yang Hamil);
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas;
Surat Penolakan dari KUA;
Surat dari BKKBN ASAHAN bagi yang berdomisili di Kabupaten Asahan;
Hubungi : Bu Fahriyanti (081361341033)
Chairun (081364053801)
Nb. Pengajuan sesuai domisili salah satu orangtua/Wali
Surat Permohonan pengajuan Isbat Nikah;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I & Pemohon II (Suami & Istri);
Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
Surat Keterangan Pernikah tidak tercatat/terdaftar dari KUA;
Akta Cerai (bagi status Duda/Janda);
Surat gugatan/Permohon Cerai dan Isbat Nikah;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I & Pemohon II (Suami & Istri);
Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
Surat Keterangan Pernikah tidak tercatat/terdaftar dari KUA;
Akta Cerai (bagi status Duda/Janda);
Fotocopy Buku Nikah Asli/Duplikat Buku Nikah dengan Istri Pertama (legalisir Pos, Materai 10.000);
Fotocopy KTP/Domisili Pemohon, Isteri Pertama dan Calon Istri Kedua (legalisir pos, materai 10.000);
Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon dan Calon Istri Kedua (Legalisir Pos, materai 10.000);
Surat Pernyataan akan berlaku adil dibuat oleh suami/Pemohon (Materai 10.000);
Surat Pernyataan Rela dipoligami dibuat oleh Istri Pertama (Materai 10.000);
Slip Gaji/Keterangan Pendapatan Suami/Pemohon;
Daftar Harta Bersama/Gono-gini dengan Istri Pertama (berupa barang, tanah rumah atau lainnya disertai dokumen pendukung seperti sertifikat);
Surat Permohon Poligami;
Fakta-fakta/alasan berpoligami (menikah kapan dengan Istri Pertama, alasan berpoligami, dll);
Fotocopy KTP saksi (minimal 2 orang);
Membayar Panjar Biaya Perkara;
Surat Permohoan Penetapan Ahli Waris;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
Buku Nikah Pewaris;
Akta Kematian Pewaris;
Akta Kelahiran semua anak Pewaris;
Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa yang menyatakan hubungan silsilah keluarga;
Membayar Panjar Biaya Perkara;
Surat Permohonan;
Asli dan Fotocopy KTP Pemohon;
Fotocopy Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah;
Pengajuan tidak lebih dari 6 (enam) Bulan sejak tanggal Pernikahan;
Membayar Panjar Biaya Perkara;