TATA TERTIB PKL INSPEKTORAT
Wajib Mematuhi Tata Tertib Sebagaimana Terdapat pada Buku Panduan Petunjuk Pelaksanaan dan Penyusunan Laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang diterbitkan sekolah masing-masing
Mengisi Daftar Hadir pada Pagi dan Sore Hari
Wajib Mematuhi Perintah dan Arahan dari Pegawai Inspektorat (Yang Mejadi Atasan Masing-Masing) Selama Bertugas
Apabila berhalangan hadir maka wajib memberitahukan alasan ketidakhadiran kepada Kasubag Administrasi dan Umum Inspektorat secara tertulis, Jika:
a. Sakit : Surat keterangan sakit dari dokter
b. Izin : Permohonan Izin tertulis yang ditandatangani Orang Tua Siswa paling lambat 1 hari sebelum izin
c. Surat keterangan sakit dapat dikirim terlebih dahulu via Whatsapp
Ketika Tiba Waktu Shalat, Wajib Melaksanan Shalat Berjamaah di Masjid (Bagi Siswa Laki-Laki) Sedangkan untuk Perempuan Dapat Melaksanakan Shalat di Kantor
Bila Jam Kerja Telah Berakhir dan Akan Pulang, Diwajibkan untuk Berpamitan Minimal Kepada Pegawai Inspektorat yang Menjadi Atasan Masig-Masing
Dalam Hal Ada Kekurangan Peralatan dan Kerusakan Peralatan Kerja, Wajib Melapor kepada Pegawai Inspektorat yang Menjadi Atasan Masing-Masing
Segala Peralatan yang Dipergunakan untuk Melaksanakan Pekerjaan Harap Dikembalikan ke Tempatnya Semula.