INCAR
(IRIGASI LANCAR dan GUGUR GUNUNG)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
UPT PENGELOLAAN JALAN DAN JEMBATAN
KABUPATEN LUMAJANG
Hotline Irigasi Lancar 0812-3350-9707
(IRIGASI LANCAR dan GUGUR GUNUNG)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
UPT PENGELOLAAN JALAN DAN JEMBATAN
KABUPATEN LUMAJANG
Hotline Irigasi Lancar 0812-3350-9707
Ringkasan Sekilas INCAR (Irigasi Lancar) > > > > > > >
Latar Belakang INCAR
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Lumajang melalui Bidang Sumber Daya Air selama ini mengalami banyak kendala dalam hal pelayanan terhadap masyarakat baik dari intern maupun ekstern. Salah satu masalah yang dihadapi yaitu masih banyaknya kondisi jalan yang perlu perbaikan tambal sulam jalan dan banyaknya laporan dari masyarakat.
Program INCAR ini di bentuk sebagai salah satu upaya dalam mengatasi beberapa permasalahan yang ada, permasalah tersebut meliputi:
Terdapatnya beberapa masalah seperti rusaknya saluran irigasi dan volume sedimentasi yang sudah tinggi di beberapa wilayah korwil;
Terdapat beberapa daerah yang masuk dalam daerah rawan kekeringan air dan pangan;
Terbatasnya Tenaga Operasi dan Pemeliharaan;
Kabupaten Lumajang masih dalam kondisi darurat sampah di saluran irigasi dan darurat banjir tahunan yang sebagian pengambilan intake dari sungai;
Pemanfaatan sumber air yang masih tidak memiliki ijin;
Kurang tertibnya pemakaian kekayaan daerah yang berupa tanah pengairan, streen pengairan dan bangunan.
Tujuan dan Manfaat INCAR
Adapun tujuan dibentuknya inovasi INCAR yaitu :
Dapat meminimalisir kerusakan saluran irigasi
Mengurangi sedimentasi yang ada di saluran sehingga air dapat mengalir denganbaik ke petak sawah
Membantu Tenaga Operasi dan Pemeliharaan dalam melakukan pemeliharaansaluran irigasi
Penanganan kerusakan ringan saluran irigasi
Tentang UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan
UPT Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis pengelolaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang berdasarkan Peraturan Bupati Lumajang No. 78 Tahun 2018.
Peraturan yang mengikat Inovasi NGAPLING :
Undang Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi [Download Disini]
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah [Download Disini]
Peraturan Bupati Lumajang No. 78 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas dan Fungsi UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan [Download Disini]
SK Bupati Lumajang tentang Penetapan Inovasi Daerah Kab. Lumajang 2022 [Download Disini]
SK Bupati Lumajang tentang Penetapan Inovasi Daerah Kab. Lumajang 2024 [Download Disini]
SK Bupati Lumajang tentang Penetapan Inovasi Daerah Kab. Lumajang 2025 [Download Disini]
SK Kepala Dinas PUTR Lumajang tentang Penetapan Inovasi INCAR Tahun 2023 [Download Disini]
SK Kepala Dinas PUTR Lumajang tentang Penetapan Inovasi DPUTR Tahun 2024 [Download Disini]
SK Kepala Dinas PUTR Lumajang tentang Penetapan Inovasi DPUTR Tahun 2025 [Download Disini]
SK Kepala Dinas PUTR Lumajang tentang Pembentukan Tim INCAR Tahun 2023 [Download Disini]
SK Kepala Dinas PUTR Lumajang tentang Tim Pelaksana Inovasi DPUTR Tahun 2024 [Download Disini]
SK Kepala Dinas PUTR Lumajang tentang Tim Pelaksana Inovasi DPUTR Tahun 2025 [Download Disini]