IASPRO (Ikatan Asesor Profesional Indonesia) adalah organisasi profesi di Indonesia yang bersifat profesional, mandiri, kekeluargaan dan tidak berafiliasi dengan golongan atau partai politik serta memeiliki kesetaraan dengan organisasi profesi lain di Indonesia IASPRO berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka perwakilan di daerah dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan Nama Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) IASPRO. VISI : Menjadi Organisasi Asesor yang diakui dan terpercaya dalam menjamin kompetensi Asesor secara Nasional dan Internasional terkhusus ASEAN dan ASIA. MISI:
Menegakkan standar mutu Asesor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Memelihara profesionalisme para anggota melalui berbagai kegiatan pelatihan dan pengalihan pengetahuan.
Berperan aktif dalam menjamin mutu kompetensi Sumber Daya Manusia Indonesia di Pasar Kerja Nasional dan Internasional.
TUJUAN:
Mempererat hubungan dan kerjasama serta membina jaringan pertukaran informasi antar anggota.
Membina dan memelihara kompetensi Asesor, khususnya anggota IASPRO, agar menjadi Asesor dengan kinerja dan produktivitas yang tinggi serta tetap memiliki tanggung jawab profesional dan komitmen sosial yang mendalam terhadap upaya-upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia.
Menyalurkan aspirasi dan potensi anggota serta memperjuangkan kepentingan bersama terhadap pihak-pihak yang mempunyai otoritas dalam pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kemajuan peran serta fungsi Asesor.
Memberikan perlindungan kepada seluruh anggota dalam menjalankan profesinya terhadap upaya-upaya pihak lain yang mengarah kepada pelanggaran Kode Etik Profesi, AD/ART IASPRO ataupun ketentuan perundangan yang berlaku.
MANFAAT:
Mendapatkan Kartu Anggota dan PIN
Berhak mengikuti Webinar yang dilaksanakan oleh DPN IASPRO
Berhak mendapatkan informasi-informasi terkini terkait kegiatan asesor yang dilaksanakan oleh BNSP dan Pengembangan LSP
Memfasilitasi Asesor yang belum memiliki LSP naungan sesuai bidang kompetensi
Memfasilitasi dan jika memungkinkan mengadvokasi anggota yang mengalami kendala terkait dengan profesi asesor