Advokat dan konsultan hukum perkara litigasi dan non litigasi
Berkompetensi dalam pendampingan hukum terkait perkara litigasi dan non litigasi, berintegritas dalam memberikan pelayanan hukum untuk Problem Solving, berkemampuan memberikan penalaran hukum secara profesional dan berkemampuan menyelesaikan sengketa (Dispute Resolution Skills) pada perkara umum /
khusus.
Upaya dalam memperjuangkan hak yang dilanggar oleh perbuatan melawan hukum
Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum atau lebih dikenal dengan Azas Equality Before The Law
Dalam hukum perdata khusus terdapat di dalamnya termasuk Perkara Perceraian, Perkara Hak Asuh Anak dan Perkara Harta Bersama
Dalam Perkara Perdata Khusus sendiri juga dikategorikan di dalamnya termasuk sengketa waris
IAP Law Office adalah Corporate Lawyer
IAP Law Office sebagai Corporate Lawyer melalui penandatanganan MoU dengan Brand Kecantikan multinasional untuk menjadi pengacara perusahaan atau biasa disebut Corporate Lawyer
email : imamakbarlawyer@gmail.com
instagram : iaplawoffice
Channel Youtube : http://www.youtube.com/channel/UC1iykgnipJu_RZrgkmC_Rlg
WhatsApp. 081230109253