BENTUK DAN STATUS ORGANISASI
GAPEKNAS Merupakan Asosiasi perusahaan yang bergerak dalam bidang pekerjaan jasa kontruksi yang independen dan mandiri, tidak merupakan bagian dari organisasi Pemerintah maupun organisai politik, Berazaskan PANCASILA dengan landasan Konstitusi GAPEKNAS adalah sebagai berikut :
- Undang - Undang Dasar 1945
- Pokok - pokok pikiran Deklarasi 28 Agustus 1999
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) hasil Musyawarah Nasional I di Kota Bandung Tanggal 11- 12 Bulan Juli Tahun 2001.
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) hasil Musyawarah Nasional II di Kota Batam Tanggal 27-28 Bulan Agustus Tahun 2006.
Struktur organisasi GAPEKNAS merupakan satu kesatuan yang terkait oleh satu garis hubungan jenjang bertingkat, setiap kebijakan-kebijakan organisasi ditingkat daerah yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan kebijakan-kebijakan organisasi yang memiliki tingkatan lebih tinggi. Kebijakan-kebijakan organisasi ditingkat daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota tidak boleh bertentangan dengan kebijakan-kebijakan organisasi tingkat Pusat, setiap tingkatan masing-masing memiliki sebutan sebagai berikut :
- Pimpinan tingkat Pusat bersifat Nasional disebut Dewan Pimpinan Pusat GAPEKNAS disingkat DPP-GAPEKNAS.
- Pimpinan tingkat daerah Provinsi disebut Dewan Pimpinan Daerah GAPEKNAS dengan menyebutkan Provinsinya, disingkat DPD-GAPEKNAS dengan menyebutkan nama Provinsi.
- Pimpinan tingkat daerah Kabupaten/Kota disebut Dewan Pimpinan Daerah GAPEKNAS dengan menyebutkan nama Kabupaten/Kota, disingkat DPD-GAPEKNAS dengan menyebutkan nama Kabupten/Kota.
Jika dipandang perlu demi kepentingan organisasi, DPP - GAPEKNAS maupun DPD - GAPEKNAS Provinsi dapat mengambil alih tugas, wewenang dan menjalankan fungsi organisasi didaerah yang tidak memiliki Dewan Pimpinan Daerah satu tingkat dibawahnya dan di Ibu Kota wilayah kerjanya.
FUNGSI DAN TUJUAN ORGANISASI
Fungsi dan Tujuan dibentuknya organisasi GAPEKNAS ini adalah sebagai berikut :
- Sebagai wadah berhimpun pengusaha kontraktor Nasional yang bergerak di bidang usaha jasa kontruksi dan atau pengadaan barang yang berkaitan dengan usaha jasa kontruksi untuk tujuan pengembangan kemampuan pengusaha menjadi profesional, kokoh dan mandiri serta berdaya saing tinggi.
- Sebagai wadah berkomunikasi dan berkonsultasi antar pengusaha, antara pengusaha dan Pemerintah, antar pengusaha Nasional dan pengusaha asing serta lembaga-lembaga dan organisasi lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bidang jasa kontruksi dan atau pengadaan barang.
- Sebagai wadah memperjuangkan dan melindungi kepentingan pengusaha berdasarkan realitas dan ketentuan-ketentuan serta peraturan yang berlaku.
- Sebagai wadah untuk membekali para pengusaha agar taat azas dan kode etik profesi dan bertanggung jawab sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
- Sebagai wadah untuk dapat berperan aktif dalam pengawasan pembangunan Nasional di bidang pelaksanaan pekerjaan kontruksi.
Bidang usaha anggota GAPEKNAS sesuai kompetensi dapat memilih kegiatan usaha sebagai berikut :
- Bidang Pekerjaan Arsitektural
- Bidang Pekrjaan Sipil
- Bidang pekerjaan Mekanikal
- Bidang pekerjaan Elektrikal
- Bidang pekerjaan Tata Lingkungan
- Bidang pengadaan barang yang berkaitan dengan usaha Jasa Kontruksi
Syarat menjadi anggota GAPEKNAS adalah pengusaha orang-perseorangan atau penanggung jawab Badan usaha, baik Badan hukum maupun bukan Badan hukum, berkedudukan atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang usaha yang berkaitan dengan jasa kontruksi, yang membuat pernyataan :
- Tunduk dan taat pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) GAPEKNAS dan Kode Etik GAPEKNAS.
- Tidak sedang menjadi pengurus dari Asosiasi perusahaan yang sejenis, yang dapat menimbulkan perbedaan kepentingan.
PROSEDUR DAN TATA CARA KEANGGOTAAN
Prosedur dan Tata cara untuk menjadi anggota GAPEKNAS, diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mengisi Formulir permohonan pendaftaran keanggotaan dan menyatakan minat menjadi anggota biasa atau anggota luar biasa.
- Pendaftaran dilaksanakan di DPD-GAPEKNAS Kab/Kota untuk kemudian diteruskan ke DPD-GAPEKNAS Prov.
- Keputusan diterima tidaknya menjadi anggota ditentukan oleh DPD-GAPEKNAS Prov.
- DPD-GAPEKNAS Prov. Melaporkan anggota yang terdaftar ke DPP-GAPEKNAS.
- Kartu Tanda Anggota (KTA) ditanda tangani DPP-GAPEKNAS, DPD-GAPEKNAS Prov. dan DPD-GAPEKNAS Kab/Kota.
Menyadari sepenuhnya akan kedudukan, tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya untuk memberikan dharma bhaktinya bagi Bangsa dan Negara mengingat bahwa usaha kontraktor adalah salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, yang akan turut serta dalam pencapaian terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang berazaskan Pancasila dan berlandaskan Undarig Undang Dasar 1945, GAPEKNAS menetapkan Kode Etik yang merupakan pedoman berperilaku anggota dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing, sebagai berikut:
- Berperan Aktif dalam peningkatan pembangunan ekonomi nasional.
- Mentaati Undang-Undang dan Peraturan yang ada.
- Menghormati dan bertanggungjawab terhadap kesepakatan kerja.
- Tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam melakukan kegiatan usaha.
- Tidak menyalah gunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang dipercayakan kepadanya.