Menjadi mediator, negosiator, memediasi antara para pihak yang berperkara dalam upaya penyelesaian masalah hukum Pidana maupun Perdata secara musyawarah mufakat, tanpa melalui proses Pengadilan.
Menjadi mediator, negosiator, memediasi antara para pihak yang berperkara dalam upaya penyelesaian masalah hukum Pidana maupun Perdata secara musyawarah mufakat, tanpa melalui proses Pengadilan.