Badan Pengurus Harian (BPH) adalah inti kepengurusan organisasi yang bertugas mengelola, mengoordinasikan, dan mengawasi jalannya organisasi agar seluruh program kerja dapat berjalan sesuai visi, misi, dan tujuan organisasi.Â
Bendahara
Ketua
Sekretaris
Tugas BPH:
Menyusun dan mengarahkan strategi organisasi.
Mengoordinasikan seluruh divisi dan program kerja.
Mengawasi pelaksanaan kegiatan organisasi.
Menyusun agenda, target, dan evaluasi kepengurusan.
Mengelola administrasi dan dokumentasi organisasi.
Mengelola keuangan dan anggaran organisasi.
Menjaga komunikasi serta koordinasi antar divisi.
Mengambil keputusan terkait kebijakan organisasi.
Mewakili organisasi dalam kegiatan internal maupun eksternal.