KESEKUMAN
Sekretaris Umum bertugas melaksanakan semua kebijakan ketetapan dan tugas lainnya yang dilimpahkan oleh Badan Pengurus Harian, mengelola segala urusan administrasi, manajemen, personalia, harta benda organisasi, dan berbagai tugas lainnya.
Pembagian Wasekum
Wasekum I Mendampingi Rapat-Rapat Yang Diadakan Ketua Bidang I
Wasekum II Mendampingi Rapat-Rapat Yang Diadakan Ketua Bidang II
Wasekum III Mendampingi Rapat-Rapat Yang Diadakan Ketua Bidang III
Wasekum IV Mendampingi Rapat-Rapat Yang Diadakan Ketua Bidang IV
Wasekum V Mendampingi Rapat-Rapat Yang Diadakan Ketua Bidang V
Wasekum VI Mendampingi Rapat-Rapat Yang Diadakan Ketua Bidang VI
Wasekum VII Mendampingi Rapat-Rapat Yang Diadakan Ketua Bidang VII
Wasekum VIII Mendampingi Rapat-Rapat Yang Diadakan Ketua Bidang VIII
Wasekum IX Mendampingi Rapat-Rapat Yang Diadakan Ketua Bidang IX
Wasekum X Mendampingi Rapat-Rapat Yang Diadakan Ketua Bidang X
Wasekum XI Mendampingi Rapat-Rapat Yang Diadakan Ketua Bidang XI
Wasekum XII Mendampingi Rapat-Rapat Yang Diadakan Ketua Bidang XII
Tugas utama kesekretariatan meliputi penyusunan dokumen penting, koordinasi rapat, pengawasan pelaksanaan program, pengelolaan media komunikasi, hingga membina hubungan antar pengurus dan mitra strategis.
SEKRETARIS UMUM
Melaksanakan tugas Ketua Umum atas dasar penunjukkan tertulis apabila Ketua Umum berhalangan.
Mendampingi secara aktif Ketua Umum dalam menjalankan fungsi dan peranannya.
Memimpin rapat sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
Bersama Ketua Umum menandatangani surat surat penting organisasi ke luar dan ke dalam.
Melaksanakan koordinasi atas pelaksanaan program yang dilakukan oleh para Ketua Bidang atas petunjuk Ketua Umum.
Melakukan pengawasan atas kinerja para Ketua Bidang dengan jajaran dibawahnya dalam pelaksanaan Kegiatan/Program Kerja.
Mengkoordinir kegiatan kelembagaan dalam BPC HIPMI Kabupaten Lahat.
Membina jalinan kerja dan koordinasi antara Sekretariat dengan fungsionaris BPC HIPMI Kabupaten Lahat.
Menyiapkan dukungan naskah/bahan–bahan dan sambutan yang diperlukan oleh Ketua Umum dalam setiap aktivitas baik untuk keperluan eksternal maupun internal.
Mengkoordinir pelayanan informasi organisasi melalui penerbitan internal, kegiatan kehumasan organisasi, serta operasionalisasi website.
Mengupayakan pengelolaan Sekretariat BPC HIPMI Kabupaten Lahat seprofesional mungkin.
Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum.
WAKIL SEKRETARIS UMUM
Melaksanakan tugas Sekretaris Umum berdasarkan penunjukan tertulis apabila Sekretaris Umum berhalangan.
Mendampingi secara aktif Sekretaris Umum dalam menjalankan fungsi dan peranannya.
Memimpin Rapat sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
Membantu kelancaran tugas Ketua Bidang yang bersangkutan, atas dasar penunjukkan tertulis membuat statistik kehadiran BPL/BPH dalam setiap rapat-rapat.
Mengadakan pengawasan dan bimbingan kepada Staf Sekretariat guna peningkatan pelayanan kepada Fungsionaris Badan Pengurus Cabang.
Melaksanakan Kunjungan sesuai kebutuhan organisasi.
Bertanggungjawab kepada Ketua Umum melalui Sekretaris Umum.