Pusat Higiene Perusahaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemprov DKI Jakarta sebagai Laboratorium Pengujian yang sudah berstandar ISO/IEC 17025:2017.
Segara ajukan permohonan pengujian lingkungan kerja kepada kami untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman diperusahaan dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018.
Parameter Pengujian Lingkungan Kerja
Tata Cara Pendaftaran Pengujian Lingkungan Kerja