Dokumen yang perlu disiapkan
Informasi NIK
Informasi Nomor KK
Informasi Nomor NPWP Suami (untuk wanita kawin)
Surat pernyataan untuk wanita kawin yang memilih menjalankan kewajiban pajak terpisah
Video Tutorial
Dokumen yang perlu disiapkan
Scan Akta Pendirian / Dokumen Pendirian (dalam 1 file PDF ukuran di bawah 2 MB)
Scan KTP seluruh pengurus (dalam 1 file PDF ukuran di bawah 2 MB)
Scan NPWP seluruh pengurus (dalam 1 file PDF ukuran di bawah 2 MB)
Video Tutorial
Kelengkapan dokumen
Fotokopi KTP pejabat pengelola keuangan
Fotokopi NPWP pejabat pengelola keuangan
SK pejabat pengelola keuangan
Dokumen DIPA/DPA
Klik disini untuk mengetahui KPP terdaftar berdasarkan alamat NPWP
Kelengkapan dokumen
KTP dan KK (Orang Pribadi)
Untuk orang pribadi tidak dapat diwakilkan karena memerlukan face recognation
Akta Badan dan KTP Pengurus (Badan)
Untuk Badan dapat diwakilkan dengan surat kuasa bermeterai
Pulsa SMS (bukan pulsa kuota)
Pengiriman dokumen
Online melalui coretax : Panduan Aktivasi Akun Coretax
Hanya dapat dilakukan sepanjang nomor ponsel dan email yang digunakan (sekarang) telah sesuai dengan coretax
Apabila tidak sesuai, Aktivasi Akun hanya dapat dilakukan di KPP, dengan perubahan terlebih dahulu
Secara langsung di KPP
Kode Otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pengganti Sertifikat Elektronik (di era Coretax)
Pengiriman dokumen
Online melalui coretax : Panduan Memperoleh Kode Otorisasi DJP
Kelengkapan Dokumen
Fotokopi KTP
Pada formulir wajib diisi: NPWP, Nama, No HP, alamat email, NIK, No KK, sumber penghasilan utama, alamat
Pengiriman dokumen
Online melalui coretax : Video Tutorial Perubahan Data NPWP Orang Pribadi
Secara langsung ke KPP
Melalui pos ke alamat: KPP Pratama Sleman, Jalan Ringroad Utara no. 10 Maguwoharjo Depok Sleman
Permohonan melalui telepon dapat diajukan melalui callcenter 1500200 terbatas pada perubahan data alamat dalam satu wilayah, email, dan nomor HP
Kelengkapan dokumen
Formulir Perubahan Data NPWP Instansi Pemerintah (Khusus Instansi Pemerintah)
Akta Pendirian
Akta Perubahan Terakhir
Fotokopi KTP Pengurus
Fotokopi NPWP Pengurus
Fotokopi SK Pengesahan AHU Kemenkumham
Pengiriman dokumen
Online melalui coretax : https://www.youtube.com/watch?v=C4A8vbXwhsM
Secara langsung ke KPP
Melalui pos ke alamat: KPP Pratama Sleman, Jalan Ringroad Utara no. 10 Maguwoharjo Depok Sleman
Kelengkapan Dokumen
Dokumen pendukung seperti: Surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan tidak menjalankan usaha, SK Pensiun, SK resign, atau dokumen lain yang mendukung alasan yang disampaikan pada formulir permohonan
Telah melaporkan SPT Tahunan terakhir dan tidak ada tunggakan pajak
Pengiriman dokumen
Online melalui coretax : Video Tutorial Permohonan Penetapan Nonaktif
Secara langsung ke KPP
Melalui pos ke alamat: KPP Pratama Sleman, Jalan Ringroad Utara no. 10 Maguwoharjo Depok Sleman
Permohonan melalui telepon dapat diajukan melalui Kring Pajak 1500200
Kelengkapan dokumen
Fotokopi KTP dan KK (untuk NPWP OP)
Fotokopi Akta Pendirian, KTP seluruh pengurus, NPWP seluruh pengurus (untuk NPWP Badan)
Pengiriman dokumen
Online melalui coretax : Video Tutorial Pengaktifan Kembali NPWP NE
Secara langsung ke KPP terdaftar
Melalui pos ke alamat: KPP Pratama Sleman, Jalan Ringroad Utara no. 10 Maguwoharjo Depok Sleman
Pengaktifan kembali NPWP NE juga dapat diajukan melalui Kring Pajak 1500200 atau dengan melaporkan SPT Tahunan
Untuk Wajib Pajak meninggal dunia dilengkapi dokumen
Surat Pernyataan ditandatangani ahli waris
Akta Kematian
Identitas ahli waris
Untuk Wajib Pajak Wanita Kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dilengkapi dokumen
Surat Pernyataan tidak pisah harta
Fotokopi KK
Fotokopi KTP dan NPWP suami dan istri
Untuk Wajib Pajak dengan NPWP ganda dilengkapi dokumen
Surat pernyataan NPWP ganda
Fotokopi KTP dan masing-masing NPWP
Untuk Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan
Akta pembubaran
Pengiriman dokumen
Online melalui coretax : Video tutorial penghapusan NPWP
Secara langsung ke KPP dengan pesan antrian di kunjung pajak
Melalui pos ke alamat: KPP Pratama Sleman, Jalan Ringroad Utara no. 10 Maguwoharjo Depok Sleman
Diisi oleh Calon PKP yang menempati Kantor Virtual
Kelengkapan dokumen
Orang Pribadi: Fotokopi KTP, Fotokopi NPWP, dokumen sewa (jika lokasi sewa), softcopy pasfoto (dalam CD), denah lokasi, foto lokasi
Badan: Fotokopi Akta Pendirian, fotokopi KTP seluruh pengurus, fotokopi NPWP seluruh pengurus, dokumen sewa (jika lokasi sewa), softcopy pasfoto pengurus (dalam CD), denah lokasi, foto lokasi
KSO/JO: Fotokopi dokumen perjanjian/pendirian KSO/JO, fotokopi akta pendirian masing masing anggota KSO/JO, fotokopi KTP seluruh pengurus KSO/JO, fotokopi NPWP seluruh pengurus KSO/JO, fotokopi NPWP masing masing anggota KSO/JO, dokumen sewa (jika lokasi sewa), softcopy pasfoto pengurus (dalam CD), denah lokasi, foto lokasi
Cara cari titik lokasi kegiatan usaha: https://drive.google.com/file/d/1DE4hPoaIDidhUgyxSDwRbhSH8MLv-Q69/view?usp=share_link
Kelengkapan administratif (tidak perlu melampirkan dokumen)
Orang Pribadi: Telah melaporkan SPT Tahunan dua tahun terakhir dan tidak memiliki tunggakan pajak
Badan: Telah melaporkan SPT Tahunan dua tahun terakhir dan tidak memiliki tunggakan pajak untuk Wajib Pajak Badan, telah melaporkan SPT Tahunan dua tahun terakhir dan tidak memiliki tunggakan pajak untuk seluruh pengurus
KSO/JO: Telah melaporkan SPT Tahunan dua tahun terakhir dan tidak memiliki tunggakan pajak untuk Wajib Pajak Badan, telah melaporkan SPT Tahunan dua tahun terakhir dan tidak memiliki tunggakan pajak untuk seluruh pengurus dan masing masing anggota KSO/JO
6. Pengiriman dokumen
Online melalui coretax : Video Tutorial Pengukuhan PKP
Secara langsung ke KPP dengan pesan antrian di kunjung pajak (tidak dapat diwakilkan)
Melalui pos ke alamat: KPP Pratama Sleman, Jalan Ringroad Utara no. 10 Maguwoharjo Depok Sleman
Kelengkapan dokumen:
SPT Tahunan terakhir yang menyatakan peredaran usaha di bawah 4,8 M
Pengiriman dokumen
Secara langsung ke KPP dengan pesan antrian di kunjung pajak
Melalui pos ke alamat: KPP Pratama Sleman, Jalan Ringroad Utara no. 10 Maguwoharjo Depok Sleman
Kelengkapan Dokumen
Fotokopi KTP dan NPWP
Pengiriman dokumen
Silakan ajukan permohonan ke KPP terdekat
Kelengkapan Dokumen
Fotokopi KTP dan NPWP pengurus
Fotokopi NPWP badan
Fotokopi Akta Pendirian
Pengiriman dokumen
Silakan ajukan permohonan ke KPP terdaftar
Kelengkapan dokumen
Fotokopi KTP dan KK
Akta Perubahan yang menyatakan perubahan kedudukan untuk NPWP Badan
Pengiriman dokumen
Secara langsung ke KPP terdaftar atau KPP tujuan pindah
Melalui pos ke alamat: KPP Pratama Sleman, Jalan Ringroad Utara no. 10 Maguwoharjo Depok Sleman
Kelengkapan dokumen
Orang Pribadi : Fotokopi KTP dan NPWP
Badan : Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan, Fotokopi KTP dan NPWP pengurus
Instansi Pemerintah : Fotokopi SK pejabat pengelola keuangan, Fotokopi KTP dan NPWP pejabat pengelola keuangan
Pengiriman dokumen
Secara langsung ke KPP dengan pesan antrian di kunjung pajak
tidak dapat diwakilkan kecuali Orang Pribadi dalam kondisi tertentu:
orang pribadi bersangkutan sedang dalam perawatan di rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari pihak penyedia fasilitas pelayanan kesehatan;
orang pribadi bersangkutan sedang menjalani masa hukuman pidana atau menjalani penyanderaan sebagai penanggung pajak berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai penagihan pajak dengan surat paksa, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan;
Kelengkapan dokumen
Orang Pribadi : Fotokopi KTP dan NPWP
Badan : Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan, Fotokopi KTP dan NPWP pengurus
Instansi Pemerintah : Fotokopi SK pejabat pengelola keuangan, Fotokopi KTP dan NPWP pejabat pengelola keuangan
Pengiriman dokumen
Secara langsung ke KPP dengan pesan antrian di kunjung pajak
tidak dapat diwakilkan kecuali Orang Pribadi dalam kondisi tertentu:
orang pribadi bersangkutan sedang dalam perawatan di rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari pihak penyedia fasilitas pelayanan kesehatan;
orang pribadi bersangkutan sedang menjalani masa hukuman pidana atau menjalani penyanderaan sebagai penanggung pajak berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai penagihan pajak dengan surat paksa, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan;
Kelengkapan dokumen:
Formulir Permintaan Data Efaktur
Fotokopi KTP Direktur
Informasi password E-nofa
Pengiriman dokumen
Secara langsung ke KPP
Kelengkapan dokumen:
Formulir permintaan nomor seri faktur pajak
Fotokopi KTP Direktur
Informasi password E-nofa
Pengiriman dokumen
Secara langsung ke KPP dengan pesan antrian di kunjung pajak
Melalui pos ke alamat: KPP Pratama Sleman, Jalan Ringroad Utara no. 10 Maguwoharjo Depok Sleman
Permintaan NSFP dapat juga dilakukan secara online melalui efaktur.pajak.go.id
Kelengkapan dokumen:
asli bukti pembayaran Pajak
asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP
fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP
fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP
Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP
Pengiriman dokumen
Secara langsung ke KPP dengan pesan antrian di kunjung pajak
Melalui pos ke alamat: KPP Pratama Sleman, Jalan Ringroad Utara no. 10 Maguwoharjo Depok Sleman
Kelengkapan dokumen:
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Pengiriman dokumen
Secara langsung ke KPP dengan pesan antrian di kunjung pajak
Melalui pos ke alamat: KPP Pratama Sleman, Jalan Ringroad Utara no. 10 Maguwoharjo Depok Sleman
Solusi Pemutakhiran Data, NIK telah digunakan pada NPWP lain: Penghapusan NIK Pada NPWP yang Tidak Digunakan
Kelengkapan dokumen:
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Fotokopi NPWP yang digunakan
Pengiriman dokumen
Secara langsung ke KPP dengan pesan antrian di kunjung pajak
Melalui pos ke alamat: KPP Pratama Sleman, Jalan Ringroad Utara no. 10 Maguwoharjo Depok Sleman
Pemutakhiran Data atau Pemadanan NIK-NPWP
Kelengkapan dokumen:
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Fotokopi NPWP
Pengiriman dokumen
Secara langsung ke KPP dengan pesan antrian di kunjung pajak
Melalui pos ke alamat: KPP Pratama Sleman, Jalan Ringroad Utara no. 10 Maguwoharjo Depok Sleman
Tata cara Pendaftaran NPWP Orang Pribadi silahkan klik https://bit.ly/npwpop542
Tata cara Pendaftaran NPWP Badan silahkan klik https://bit.ly/npwpbadan542
Tata cara Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah silahkan klik https://bit.ly/npwpip542
Tata cara Referensi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) silahkan klik https://bit.ly/refklu542
Tata cara Cek KPP terdaftar berdasarkan Alamat silahkan klik https://bit.ly/cekkpp542
Tata cara Perubahan Data NPWP Orang Pribadi silahkan klik https://bit.ly/ubahdata542
Tata cara Perubahan Data NPWP Badan silahkan klik https://bit.ly/ubahbadan542
Tata cara Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif silahkan klik https://bit.ly/nonefektif542
Tata cara Aktivasi EFIN https://bit.ly/efin542
Tata cara Pemindahan NPWP (perubahan alamat ke luar wilayah Sleman) silahkan klik https://bit.ly/pindah542
Tata cara Pengaktifan Kembali NPWP Non Efektif silahkan klik https://bit.ly/aktif542
Tata cara Pengukuhan PKP, Aktivasi Akun PKP, dan Permintaan Sertifikat Digital silahkan klik https://bit.ly/pkpsertel542
Tata cara Permintaan/Perpanjangan Sertifikat Elektronik (non PKP) silahkan klik https://bit.ly/sertelebupot542
Tata cara Perpanjangan Sertifikat Elektronik PKP silahkan klik https://bit.ly/sertelpkp542
Tata cara Penghapusan NPWP silahkan klik https://bit.ly/hapusnpwp542
Tata cara Pencabutan Pengukuhan PKP silahkan klik https://bit.ly/cabutpkp542
Tata cara Permintaan Data Efaktur silahkan klik https://bit.ly/dataefaktur542
Tata cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (manual) silahkan klik https://bit.ly/nsfp542
Tata cara Pemindahbukuan silahkan klik https://bit.ly/pbk542
Tata cara Pengaktifan kembali NPWP DE https://bit.ly/aktifde542
Solusi Pemutakhiran Data, NIK telah digunakan pada NPWP lain: Penghapusan NIK Pada NPWP yang Tidak Digunakan silahkan klik https://bit.ly/hapusNIK542
Pemutakhiran Data atau Pemadanan NIK-NPWP https://bit.ly/pemadananNIK542