Apa itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah proses pemeriksaan dan penetapan kehalalan suatu produk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tujuannya adalah memastikan bahwa bahan, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi produk telah memenuhi syariat Islam dan standar Jaminan Produk Halal (JPH).
Kenapa Harus Halal?
Berdasarkan Pasal 160 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, per 17 Oktober 2026, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan lokal maupun yang berasal dari luar negeri yang beredar di Indonesia harus sudah tersertifikasi halal.
Produk yang telah terbukti halal dengan adanya sertifikat halal akan:
Memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Meningkatkan daya saing di pasar domestik dan internasional, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar.
Memudahkan pelaku usaha mengakses pasar di berbagai platform yang mewajibkan sertifikat halal sebagai syarat untuk menjual produk.
Banyak lembaga yang mengharuskan pelaku usaha memiliki sertifikat halal untuk mengurus suatu berkas.
Ini Perbedaan Sertifikasi Halal Self Declare/SEHATI dan Reguler
Sertifikasi Halal Self Declare ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil dengan syarat sebagai berikut:
Produk tidak mengandung bahan kritis seperti bahan turunan hewani, gelatin, dan enzim)
Usaha skala kecil dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun
Proses produksi sederhana dan tidak bercampur dengan produk non-halal
Hanya berlaku untuk usaha perorangan atau UMK berbadan hukum
Sertifikasi Halal Reguler ditujukan untuk pelaku Usaha Menengah dan Besar atau usaha yang:
Mengandung bahan kritis seperti turunan hewani, gelatin, dan enzim
Usaha dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun
Proses produksi yang kompleks seperti industri makanan, farmasi, dan kosmetik
Memiliki sistem manajemen halal yang harus diaudit oleh LPH dan BPJPH
Klik di bawah ini untuk informasi lebih lanjut:
Sertifikat Halal
Sertifikat Halal adalah pengakuan tertulis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menyatakan bahwa proses dan bahan dalam produk telah memenuhi standar halal sesuai syariat Islam.