NAMA GURU : PUTU AYU AGUSTINA NUR WIDIARI, S.Pd
Mengajar di Kelas VII A, VII B, VII C, VII D, VII E, VII F, VII G, VII H, VII I dan VII J
Tujuan Pembelajaran Mempelajari Bab 1 Perumusan dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar negara
Setelah mempelajari materi tentang ’ Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara’, diharapkan peserta
didik mampu :
· Memahami sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara,
· Memahami semangat dan komitmen para pendiri negara dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara, dan
· Memahami pembentukan BPUPKI.
Pertemuan ke 1
A. Pengertian Dasar Negara dan Pancasila sebagai Dasar Negara
Dasar negara adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya wajib dimiliki oleh setiap negara dalam setiap detail kehidupannya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur semua penyelenggaraanyang terbentuk dalam sebuah negara. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup norma bernegara, cita-cita negara, dan tujuan negara.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara, atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, beserta pemerintah Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD NKRI 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD NKRI 1945, yang pada akhirnya dikongkritkan atau dijabarkan dari UUD NKRI 1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara tersebut dapat diakatakan bahwa, Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD NKRI 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar NKRI 1945, mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis),
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD NKRI 1945 alenia IV yang berbunyi sebagai berikut:”maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia”.
B. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Sejarah Pancasila sebagai Dasar Negara ada 2 macam yaitu :
Sejarah Sebelum Kemerdekaan
Pada awal tahun 1945, Indonesia masih dijajah oleh Jepang. Jepang menjajah Indonesia selama tiga tahun. Jepang menjajah Indonesia sejak tahun 1942. Penjajahan itu dimulai setelah mereka berhasil mengusir Belanda. Jepang juga berhasil menjajah beberapa negara di Asia Tenggara. Beberapa negara tersebut antara lain Filipina, Burma (Myanmar), dan Vietnam. Saat itu, tentara Jepang termasuk yang paling kuat di dunia.
Selama tahun 1945, keadaan berbalik. Tentara Jepang mulai mengalami kekalahan di berbagai medan pertempuran. Pada Perang Pasifik, pasukan Jepang dikalahkan oleh Amerika. Jepang juga dikalahkan oleh Sekutu pimpinan Inggris di kawasan Indocina.
Kekalahan tersebut mengancam kekuasaan Jepang di negara-negara jajahannya. Di Indonesia, Jepang juga harus menghadapi perlawanan rakyat. Terlebih lagi, Belanda masih ingin kembali menjajah Indonesia. Pada waktu itu, Belanda bergabung dengan Sekutu. Perlawanan rakyat dan usaha Belanda menjadikan kedudukan Jepang kian lemah.
Sejarah Sesudah Kemerdekaan
Akhirnya, Jepang terpaksa menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji tersebut bertujuan untuk meredam gejolak dan perlawanan rakyat Indonesia. Selain itu juga dimaksudkan untuk memberi kesan bahwa Jepang-lah yang memerdekaan Indonesia. Dengan janji tersebut, rakyat Indonesia diharapkan bersedia membantu Jepang menghadapi Sekutu.
PERTEMUAN KE 2
r. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta bersama tokoh pejuang kemerdekaan akhirnya memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 pagi di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta (sekarang menjadi Gedung Perintis Kemerdekaan di Jalan Proklamasi). Pengibaran bendera Merah Putih yang dijahit oleh Ibu Fatmawati (istri Soekarno) dilakukan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud. Adapun lagu ciptaan WR. Soepratman, Indonesia Raya dinyanyikan bersama-sama secara serentak.Pada 18 Agustus 1945, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini, ketua PPKI menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang. Pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, seorang opsir Angkatan Laut Jepang (Ratulangi) minta kepada Hatta supaya Piagam Jakarta dicoret dari pembukaan UUD 1945, karena kalau tidak, kemungkinan golongan Kristen dan Katolik di Indonesia Timur akan berdiri di luar republik. Maka Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”. dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI saat itu dibuka.
Jadi alasan perubahan kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa"? karena kata-kata butir pertama sebelum diubah ternyata kurang disetujui oleh sebagian komponen bangsa yang lain. Oleh karena itu, perubahan tersebut perlu dilakukan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia yang baru saja merdeka. Akhirnya, usulan Moh. Hatta disepakati oleh semua anggota PPKI. Jadilah sila pertama dasar negara berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Selain pembahasan perubahan sila pertama pancasila, pada sidang PPKI juga di bahas perubahan Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut.
a. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang bahan-bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang telah disusun oleh panitia perumus pada 22 Juni 1945 dengan berbagai perubahan.
b. Menetapkan dan mengesahkan UUD yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari rancangan UUD yang disusun oleh panitia perancang UUD pada 16 Juli 1945.
c. Memilih Ketua PPKI Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Mohammad Hatta masing-masing menjadi Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia.
d. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Dalam sidang pertamanya 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan undang-undang dasar negara Indonesia yang kini terkenal dengan sebutan UUD 1945, terdiri atas dua bagian, yaitu "Pembukaan" yang di dalamnya memuat Pancasila dan "Batang Tubuh UUD." Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48. Selanjutnya dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1968 ditegaskan kembali tentang rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat an perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
PERTEMUAN KE 3
D. Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara
Para pejuang yang termasuk dalam masa proklamasi kemerdekaan dalam fakta sejarah termasuk angkatan 45. Adapun hakekat dan nilai angkatan 1945 adalah sebagai berikut:
Sifat dan Jiwa Angkatan 45
1. “Pro Patria” dan “Primus Patrialis” yaitu selalu berjiwa untuk tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
2. Jiwa solidaritas atau kesetiakawanan sosial dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan
3. Jiwa toleransi atau tenggang rasa antar agama, suku, dan golongan
4. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab
5. Jiwa kesatria, kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
Semangat 45
Semangat menentang dominasi asing dalam segala bentuk, terutama penjajahan dari suatu bangsa terhadap bangsa lain
Semangat pengorbanan seperti pengorbanan benda, jiwa dan raga
Semangat tahan derita dan tahan uji
Semangat kepahlawanan
Semangat persatuan dan kesatuanPerpacaya pada diri sendiri.
Selain sifat, jiwa dan semangat 45 di atas yang harus kita jadikan contoh terdapa pula pula ekses negatif angkatan 45 yang perlu kita hindari, yakni:
1. Kolabortor dan koperator dalam arti kerjasama dengan pihak penentang kemerdekaan;
2. Persaingan tidak sehat antar golongan
3. Separatisme, yaitu pemisahan dari negara kesatuan
4. Oportunitas, yaitu paham yang ingin menguntungkan diri sendiri dipihak manapun ia berdiri.
Terdapat banyak cara untuk menunjukan sikap postif kita terhadap proklamasi kemerdekaan, salah satunya dengan mempertahankan kemerdekaan serta mengisinya dengan pembangunan dalam segala aspek kehidupan. Dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan itulah sifat, jiwa dan semangat 45 perlu kita teladani, dan ekses negatif yang disebutkan di atas perlu kita hindari. Bagaimana cara mengisi kemerdekaan itu sendiri? Tentu banyak cara yang dapat dilakukan. Seorang petani misalnya, dia harus giat bekerja untuk mendapat hasil yang lebih baik, seorang dokter harus bekerja secara baik agar mendapatkan hasil yang optimal, begitu pula seorang siswa harus belajar dengan baik untuk mempersiapkan kehidupan di masa yang datang, dan banyak contoh lainnya.
Lalu bagaimana sikap positif kita terhadap suasana kebatinan konstitusi yang pertama (UUD 1945)? Sebagaimana telah kita bahas pada bagian terdahulu bahwa inti suasana kebatinan konstitusi yang pertama (UUD 1945) adalah Pancasila. Oleh karena itu, sikap positip yang harus ditampilkan terhadap suasana kebatinan UUD 1945 adalah mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu contoh mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
1. Berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kita wajib percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Berdasarkan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; dalam pergaulan kita tidak boleh membeda-bedakan manusia berdasarkan ras atau warna kulit, suku bangsa, golongan, pangkat, kdedukan dan hal lainnya yang merendahkan harkat dan martabat orang lain.
3. Berdasarkan sila Persatuan Indonesia; kita harus bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia, menggunakan produk dalam negeri, menempatakan persatuan dan kesatuan, dan lainnya.
4. Berdasarkan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan, kita harus menghargai pendapat orang lain dalam bermusyawarah, ikut serta dalam pemilihan umum dengan penuh rasa tanggung jawab.
5. Berdasarkan sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kita wajib menghargai hasi karya orang lain, mau melaksanakan gotong royong, dan kegiatan kerjabakti.
Sumber : Buku Paket PPKN KELAS 7 KURIKULUM 2013
MATERI BAB KE II
MEMAHAMI NORMA - NORMA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
PERETEMUAN KE 4
PERTEMUAN KE 4
BAB 2
NORMA DAN KEADILAN
A. NORMA
1.Pengertian Norma
Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya.
Pada umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan tertentu atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu. Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia, seperti misalnya larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.
Arti Penting Norma Dalam Mewujudkan Keadilan
Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai makhluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan,keinginan,tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain.
Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan dan ketidaktertiban dalammasyarakat, dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain :
1. Pedoman dalam bertingkah laku.
Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat.
Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
3. Sistem pengendalian sosial.
Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku. Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang dan meninggal dunia dalammasyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan norma melekat dalam kehidupan bermasyarakat. Norma juga diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya norma, maka akan terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma – norma lainnya. Persamaannya adalah norma – norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. dalam kehidupan bernegara. Adapun tujuan dan kegunaan dari setiap norma dapat diuraikan sebagai berikut:
2 Macam – Macam Norma
Macam – macam Norma ada 4 macam yaitu :
a. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal.
Bila seseorang melanggar norma/kaidah kesusilaan, maka dia akan dicap sebagai orang yang a-susila, dalam arti tidak mempunyai rasa kesusilaan. Tujuan kaidah kesusilaan ini adalah agar setiap orang mempunyai rasa kesusilaan yang tinggi dalam hidup dan kehidupannya di masyarakat. Karena sumber norma kesusilaan adalah hati nurani, maka norma ini mempunyai kegunaan untuk mengendalikan ucap, sikap dan perilaku setiap individu melalui teguran hati nuraninya
Contoh-contoh norma susila antara lain:
a. Jangan mencuri barang milik orang lain.
b. Jangan membunuh sesama manusia.
c. Hormatilah sesamamu.
d. Bersikaplah jujur.
Contoh Pelanggaran Norma Kesusilaan
b Norma Kesopanan
Pengertian Norma Kesopanan adalah ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.
* Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:
a. Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
d. Janganlah meludah di dalam kelas.
Gambar Norma Kesopanan
c. Norma Agama
Pengertian Norma Agama adalah ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum.
* Sikap Yang tidak boleh dilakukan dalam Norma Agama yaitu
a. Tidak boleh membunuh sesama manusia.
b. Tidak boleh merampok harta orang lain.
c. Tidak boleh berbuat cabul.
d. Hormatilah bapak ibumu.
Gambar – gambar 5 agama di Indonesia yaitu
Ke lima agama walapun berbeda beda agama mereka, tapi kerukunan dan saling menghormati antar masyarakat
Terhadap pelanggar norma agama akan dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat nanti, yang dapat berupa dimasukkan dalam neraka.
d. Norma Hukum
Pengertian Norma Hukum adalah ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat
Contoh beberapa norma hukum, antara lain:
a. Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
b. Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
c. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
d. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bila seseorang melanggar norma/kaidah hukum, maka dia akan mendapat sanksi yang tegas dari peraturan hukum. Sanksi yang diberikan sebelumnya ditentukan lebih dahulu, misalnya dalam pasal 338 KUHP: barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain , diancam dengan hukuman setinggi-tingginya lima belas tahun . Jadi jelas bahwa keberadaan norma hukum ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat melalui upaya penciptaaan kepastian hukum., Sementara itu kegunaan norma hukum adalah untuk melindungi kepentingan orang lain, misalnya yang berhubungan dengan :
Jiwa Pembunuhan (pasal 335 – 350 KUHP
Badan Penganiayaan (pasal 351 – 358 KUHP)
Kehormatan Penghinaan (pasal 310 – 321 KUHP)
KemerdekaanPerdagangan (pasal 324 – 337 KUHP)
Kekayaan/BendaPencurian (pasal 362 – 367 KUHP).
Tahukah kamu ciri orang yang taat terhadap norma atau aturan. Orang yang memiliki taat aturan atau norma biasa memiliki ciri-ciri:
1) Mengetahui tentang aturan yang ada
2) Mengetahui isi dari aturan tersebut
3) Bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntutan aturan tersebut.
Mengapa kita perlu mengahui dan bersikap taat pada norma atau aturan? Karena norma atau aturan memiliki banyak fungsi. Beberapa fungsi norma antara lain:
Sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Dalam kaitan ini norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
Sebagai alat untuk Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Dalam kaitan ini norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
Sistem pengendalian sosial. Dalam pengertian ini norma atau aturan menjadi alat yang dapat mengendalikan dan mengawasi tingkah laku anggota masyarakat
Sebagai alat untuk mewujudkan keadilan. Dalam kaitan ini norma atau aturan terutama norma hokum dibuat untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat.
Gambar Pelanggaran Norma Hukum
PERTEMUAN MATA PELAJARAN PPKN KE 5 Tentang Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Setiap jenis norma secara kualitatif mempunyai tujuan dan fungsi yang relatif berbeda sesuai dengan karakter atau ciri khas dari norma yang bersangkutan.
Adapun tujuan dan kegunaan dari setiap norma dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Norma Kesusilaan
Bila seseorang melanggar norma/kaidah kesusilaan, maka dia akan dicap sebagai orang yang a-susila, dalam arti tidak mempunyai rasa kesusilaan. Tujuan kaidah kesusilaan ini adalah agar setiap orang mempunyai rasa kesusilaan yang tinggi dalam hidup dan kehidupannya di masyarakat. Karena sumber norma kesusilaan adalah hati nurani, maka norma ini mempunyai kegunaan untuk mengendalikan ucap, sikap dan perilaku setiap individu melalui teguran hati nuraninya.
2. Norma Adat/Kemasyarakatan
Bila seseorang melanggar norma adat/ kemasyarakatan, maka dia akan dikenai sanksi berupa pengucilan atau pengusiran dari masyarakat adat tersebut.
Apa yang dimaksud adil atau keadilan? Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
Keadilan menurut Aristoteles adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno adalah keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Pengertian keadilan menurut Notonegoro adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Pengertian keadilan menurut Plato adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu. Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
Jenis-jenis keadilan
Menurut Teori Aristoteles ada beberapa jenis keadilan yakni:
1. Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya.
2. Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan melihat atau mempertimbangkan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
3. Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.
4. Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
5. Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dengan adanya pemulihan nama baik atas seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.
6. Sedangkan Plato jenis-jenis keadilan terdiri dari:
7. Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
8. Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan
Selain jenis keadilan yang dikemukan oleh Aristoteles dan Plato, terdapat pula beberapa jenis keadilan yang lain, antara lain sebagai berikut:
1. Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
2. Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
3. Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.
4. Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
5. Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
6. Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
PERTEMUAN KE 6 Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Perilaku sesuai norma yang berlaku dalam kehidupan keluarga :
· Berdoa sebelum makan
· Mengucapkan salam ketika masuk dan keluar rumah
· berperilaku sopan
· Saling menghrmati antar anggota keluarga
· Bersifat jujur antar anggta keluarga
· mengerjakan pekerjaan rumah yang diberikan
· hormat kepada orang tua
Prilaku sesuai norma dalam kehidupan Sekolah
mentaati peraturan dan tata tertib sekolah;
tidak terlambat datang ke sekolah
tidak membolos
memakai seragam sekolah
santun terhadap guru
menyayangi teman
tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan/peraturan yang berlaku
tidak berjudi, tidak mabuk dan tidak menggunakan obat-obatan yang dilarang (Narkoba)
Menyapa teman dengan salam
Tidak menccuri barrang teman
Prilaku sesuai norma dalam kehidupan masyarakat dan negara :
· Ikut mendukung program keamanan dan ketertiban masyarakat (poskamling/ronda)
Mematuhi peraturan lalulintas
Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri
Membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
Saling tolong menolong
Menjalankan ibadah dengan baik
Menghormati agama lain
Memiliki dan menerapkan budaya malu, budaya tertib dan budaya bersih.
PERTEMUAN KE 6 PEMBELAJARAN DARING PPKN KELAS VII TENTANG PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD1945
BAB III
PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD 1945
A. KONSTITUSI
1 Pengertian konstitusi adalah Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “Constituere” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksud sebagai pembentukan atau penyusunan suatu negara. Konstitusi bagi suatu negara merupakan keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintah negara dan orang seorang yang berada di bawah pemerintahnya.
Konstitusi diartikan juga sebagai hukum dasar, hukum dasar tersebut dapat di bagi menjadi 2 macam yaitu
a. Hukum Dasar Kontitusi tertulis
Konstitusi atau hukum dasar yang tertulis disebut juga Undang-Undang Dasar,
b. Hukum Dasar Konstitusi yang tidak tertulis
Konstitusi atau hukum dasar yang tidak tertulis disebut juga konvensi, yakni aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek-praktek penyelengaraan negara meskipun tidak tertulis
Dengan demikian, konstitusi lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), atau UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi.
Menurut para pakar ahli tokoh berpendapat tentang konstitusi
Ø James Bryce,
Menurut James Bryce, suatu konstitusi menetapkan ada 3 macam yaitu:
· Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanan
· Fungsi dari lembaga-lembaga tersebut
· Hak-hak tertentu yang ditetapkan.
Ø JF. Strong
Sedangkan menurut JF. Strong, konstitusi mengatur:
1. kekuasaan pemerintah
2. hak-hak dari yang diperintah
3. hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
2. Fungsi UUD/Konstitusi
Fungsi UUD/konstitusi, dapat ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan atau berdasarkan tujuannya. Ditinjau dari sudut pemerintahan fungsi UUD/konstitusi sebagai landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya dalam suatu aturan-aturan konstitusi atau UUD-nya.
Sedangkan ditinjau dari sudut tujuannya, fungsi UUD/kontitusi adalah untuk menjamin hak-hak anggota warga negara atau masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
3. Isi atau Muatan Konstitusi
Menurut A.A.H. Struycken, UUD sebagai suatu konstitusi yang tertulis merupakan dokumen formal yang memuat:
* Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau
* Tingkatan-tingkatan perkembangan tertinggi ketatanegaraanbangsa
* Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun yang akan datang.
* Suatu keinginan dengan mana perkembangan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Ø Menurut Sri Sumantri (1979:45) UUD atau konstitusi pada umumnya memuat:
ü Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
ü Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental;
ü Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Ø Menurut Miriam Budiardjo (1977:101), setiap UUD/Konstitusi memuat ketentuan tentang:
ü Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan judikatif, dan sebagainya
ü Hak-hak asasi manusia
ü Prosedur mengubah UUD
ü Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Ø UUD yang Pernah Berlaku di Indonesia
ü Semenjak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia telah berlaku tiga macam UUD dalam empat periode
ü Periode 18 Agutus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 berlaku UUD Proklamasi yang kemudian dikenal dengan UUD 1945
ü Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 berlaku Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS)
ü Periode 17 Agutus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950)
ü Periode 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang berlaku UUD 1945
PERTEMUAN KE 7 Pembelajaran Daring PPKN Kelas VII Tentang Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
A. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Penjajahan Belanda ini berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret . Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah di dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
Karena Jepang terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu juanji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Ganseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) No. 23.
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan.
C. Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Setiap negara mempunyai UUD dengan tujuan yang diharapkan oleh masing-masing negara tersebut. Konstitusi-konstitusi yang dimiliki oleh negara-negara di dunia ternyata amat beragam bentuk dan susunannya. Ada yang menggunakan Mukadimah/Pembukaan ada pula yang tidak, dan ada yang terdiri dari banyak pasal dan ada pula yang hanya terdiri dari beberapa pasal, kesemuanya sangat tergantung dari maksud para pendiri negara masing-masing dalam mengatur kehidupan ketatanegaraan.
Sebagai ketentuan yang mengatur kehidupan ketatanegaraan, undang-undang dasar merupakan sumber utama hukum tata negara suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi selalu memiliki corak nasional dari masing-masing negara. Henk van Maarseveen dan Ger van der Tang (Sri Soemantri M, 1998: 94-95) mengemukakan bahwa selain sebagai dokumen nasional, konstitusi juga sebagai alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya sendiri. Sedangkan Sri Sumantri M (1998: 95) mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:
a. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.
b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
c. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang.
d. Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Meskipun setiap negara memiliki UUD yang isinya berbeda-beda, namun pada dasarnya setiap UUD mengatur materi yang merupakan ciri yang harus dipenuhi bagi suatu konstitusi yang benar sebagaimana dikemukakan oleh J.G. Steenbeek (Sri Soemantri M, 1998: 93), yaitu:
a. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.
b. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
c. Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Miriam Budiardjo (2001: 101) menyatakan bahwa setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal sebagai berikut:
a. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian, prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan pemerintah, dan sebagainya.
b. Hak-hak asasi manusia.
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun Undang-Undang Dasar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarkhi.
Selain itu, dijumpai pula bahwa Undang-Undang Dasar sering memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara yang oleh penyusun Undang-Undang Dasar untuk mengungkapkan cerminan semangat dan spirit rakyat negara tersebut dan mewarnai seluruh naskah Undang-Undang Dasar itu.
Di negara-negara komunis, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi berganda. Di satu pihak mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formal dan legal dari kemajuan yang telah dicapai. Di pihak lain Undang-Undang Dasar memberikan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam perkembangan berikutnya (Miriam Budiardjo, 2001: 99).
Sejak akhir abad ke-19, UUD dianggap sebagai jaminan paling efektif bila kekuasaan tidak akan disalahgunakan dan hak-hak warga negara tidak dilanggar. Kemudian muncullah istilah konstitusionalisme untuk menandakan suatu sistem asas-asas pokok yang menetapkan dan membatasi kekuasaan dan hak bagi yang memerintah dan yang diperintah, karena mereka mempunyai pandangan bahwa seluruh aparatur serta aktivitas kenegaraannya harus ditujukan kepada tercapainya masyarakat komunis. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasarnya mempunyai fungsi berganda sebagaimana dikemukakan di atas.
Dengan demikian arti penting UUD 1945 bagi bangsa Indonesia adalah sebagai landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia. UUD 1945 mengatur penyelenggaraan negara dan tugas serta wewenang badan-badan yang ada dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Para pendiri negara Republik Indonesia telah sepakat, bahwa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, harus diadakan Undang-Undang Dasar atau konstitusi sebagai bagian dari hukum dasar untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Peran Tokoh Perumus UUD 1945
Semua tokoh yang menjadi anggota BPUPKI maupun PPKI tentu memiliki peran yang besar dalam perumusan UUD 1945. Para tokoh itu merupakan putra terbaik bangsa yang mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu. Mereka menjadi wakil bangsa Indonesia yang memiliki kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa.
Berikut ini contoh Peran Tokoh Perumus UUD 1945
Ir. Soekarno :
Sebagai anggota BPUPKI, sebagai ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ("PPKI"), berperan dalam mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia, yang diberi nama Pancasila. Selain Muh Yamin, Ir Sukarno juga menyampaikan usul dasar negara. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila. Soekarno juga berperan sebagai ketua Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara atau panitia sembilan yang berhasil merumuskan Piagam Jakarta, dan lainnya.
Simak lah Video pembelajaran di bawah ini dengan baik
Materi Pembelajaran PPKn Kels VII Semester 2 Tahun Ajaran 2020/2021 materi tentang Keragaman Suku Bangsa dan Budaya Di Indonesia
Materi Pembelajaran PPKn Kels VII Semester 2 Tahun Ajaran 2022 materi tentang Keragaman Suku Bangsa dan Budaya Di Indonesia Pertemuan ke 8 tentang A. Pengertian Bhinneka Tunggal Ika
Selamat pagi anak anak, pada pagi ini awal pertama kita akan memulai pelajaran yang baru di semester 2. kelas VII pada tahun ajaran 2022 Semoga di awal tahun kalian tetap semangat dalam belajar ya. .Sebelum kalian memulai belajar, jangan lupa kalian untuk berdoa.
Silakan terlebih dahulu.kalian berdoa sesuai dengan Agama nya masing - masing
A. Bhinneka Tunggal ika
Pengertian Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika adalah meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua". Keragaman budaya turut serta didukung oleh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah wilayah-wilayahnya oleh lautan.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang penuh dengan kekayaan serta keragaman budaya, ras, suku bangsa, kepercayaan, agama, bahasa daerah, dan masih banyak lainnya. Meskipun penuh dengan keragaman budaya, Indonesia tetap satu sesuai dengan semboyan nya,
Pengertian Keragaman
Keragaman adalah suatu kondisi pada kehidupan masyarakat terdapat banyak perbedaan. Perbedaan seperti itu ada pada suku bangsa, agama, ras, serta budaya. Keragaman yang ada di Indonesia adalah kekayaan dan keindahan bangsa indonesia. Pemerintah harus bisa mendorong keberagaman tersebut menjadi suatu kekuatan untuk bisa mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional menuju indonesia yang lebih baik
Pengertian Suku Bangsa
Suku Bangsa adalah golongan sosial yang ada di masyarakat yang digunakan sebagai pembeda suatu golongan satu dengan golongan yang lainnya. Golongan ini umumnya mempunyai ciri khasnya tersendiri yang dapat digunakan untuk membedakan golongannya diantara golongan lainnya yang berdasarkan kepada tempat dan asal usulnya serta kebudayaannya.
Ada 3 tokoh para ahli berpendapat bahwa pengertian Suku Bangsa adalah
a. Frederick Barth
Pengertian suku ialah berupa himpunan manusia karena adanya kesamaan ras, agama, asal-usul bangsa ataupun merupakan kombinasi dari kategori yang masuk terikat pada sistem nilai budaya.
b.Koentjaraningrat
Suku bangsa ialah sekelompok manusia yang memiliki kesatuan dalam budaya dan terikat oleh kesadarannya akan identitasnya tersebut, kesadaran dan identitas yang dimiliki biasanya di perkuat dengan kesatuan bahasa
c. Hasan Shadily MA
Menurut Hasan Shadily MA memaparkan bahwa suku bangsa “etinis” ialah merupakan segolongan rakyat yang dianggap memiliki hubungan biologis.
Kebudayaan Indonesia
Budaya adalah cara hidup yang berkembang dan dimiliki oleh sekelompok orang, dan diwariskan turun temurun untuk generasi ke generasi.
Budaya terdiri dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, bahasa, adat istiadat, bangunan, alat, pakaian, dan karya seni.
Ada 3 tokoh para ahli berpendapat tentang pengertian budaya indonesia adalah
a. E. B Taylor dalam Soekanto (1996:55)
Memberikan definisi mengenai kebudayaan ialah: “kebudayaan adalah kompleks yang mencakup pengetahuan kepercyaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan lain kemampuan-kemampuan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat”.
b. Selo Soemardjan dan Soelaeman Somardi dalam Soekanto (1996:55)
Kebudyaan adalah sebagai semua hasil karya, rasa dan cipta masyarakat.
c. Koentjaraningrat
Kebudayaan yaitu “colere” kemudian“culture” diartikan sebagai segala daya dan kegiatan manusia untuk mengolah dan mengubah alam (Koentjaraningrat dalam Soekanto, 1969: 55).
Materi Pembelajaran PPKn Kels VII Semester 2 Tahun Ajaran 2020/2021 materi tentang Keragaman Suku Bangsa dan Budaya Di Indonesia Pertemuan ke 9 tentang B. Keberagaman Suku Bangsa dan Budaya Di Indonesia
Selamat pagi anak anak, pada pagi ini awal pertama kita akan memulai pelajaran yang baru di semester 2. kelas VII pada tahun ajaran 2020/2021. Semoga di awal tahun kalian tetap semangat dalam belajar ya. .Sebelum kalian memulai belajar, jangan lupa kalian untuk berdoa.
Silakan terlebih dahulu.kalian berdoa sesuai dengan Agama nya masing - masing
Hari/ Tanggal : 15 Januari 2021
BAB IV
KEBERAGAMAN SUKU BANGSA DAN KEBUDAYAAN DI INDONESIA
B. Keberagaman Suku Bangsa
Keberagaman merupakan suatu kondisi pada kehidupan masyarakat. Perbedaan seperti itu ada pada suku bangsa, agama, ras, serta budaya. Keragaman yang ada di Indonesia adalah kekayaan dan keindahan bangsa indonesia. Pemerintah harus bisa mendorong keberagaman tersebut menjadi suatu kekuatan untuk bisa mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional menuju indonesia yang lebih baik.
Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia
1. Faktor Penyebab Keberagaman Masyarakat Indonesia
Keberagaman bangsa Indonesia dapat dibentuk oleh banyaknya jumlah suku bangsa yang tinggal di wilayah Indonesia dan tersebar di berbagai pulau dan wilayah di penjuru indonesia. Setiap suku bangsa memiliki ciri khas dan karakteristik sendiri pada aspek sosial dan budaya. Menurut penelitian badan statistik auat BPS, yang di lakukan tahun 2010, di Indonesia terdapat 1.128 suku bangsa.
Keberagaman yang ada pada masyarakat bisa menjadi kekayaan bangsa Indonesia dan potensi bangsa. Namun, keberagaman juga menjadi tantangan hal itu disebabkan karena orang yang mempunyai perbedaan pendapat bisa lepas kendali. Munculnya perasaan kedaerahan serta kesukuan yang berlebihan dan dibarengi tindakan yang dapat merusak persatuan, hal tersebut dapat mengancam keutuhan NKRI.Karena itu adanya usaha untuk dapat mewujudkan kerukunan bisa dilakukan dengan menggunakan dialog dan kerjasama dengan prinsip kesetaraan, kebersamaan, toleransidan juga saling menghormati satu sama lain.
Keberagaman masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya adalah sebagai berikut :
a.Keadaan geografis
Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki beribu-ribu pulau yang dipisahkan oleh selat dan laut. Ini merupakan kondisi lingkungan geografis Indonesia. Lingkungan geografis semacam itu menjadi sumber adanya keanekaragaman suku, budaya, ras dan golongan Indonesia. Kondisi geografis yang demikian menimbulkan perbedaan dalam kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah mata pencaharian penduduk. Jenis-jenis pekerjaan yang ada juga menyebabkan beranekaragamnya peralatan yang diciptakannya, misalnya bentuk rumah dan bentuk pakaian. Akhirnya sampai pada bentuk kesenian yang ada di masing-masing daerah berbeda. Keadaan geoografis juga menyebabkan tiap-tiap pulau memiliki agama dan budaya yang berkembang sendiri-sendiri.
b. Pegaruh kebudayaan asing
Adanya kontak dan komunikasi dengan para pedagang asing yang memiliki corak budaya dan agama yang berbeda menyebabkan terjadinya proses akulturasi unsur kebudayaan dan agama.
c. Kondisi iklim dan kondisi alam yang berbeda
Kondisi iklim seperti perbedan musim hujan dan kemarau antar daerah, serta perbedaan kondisi alam seperti pantai, pegunungan mengakibatkan perbedaan pada masyarakat. Ada komunitas masyarakat yang mengandalkan laut sebagai sumber pemenuhan kebutuhan kehidupannya ada pula yang mengandalkan pertanian dan perkebunan, dan lainnya.
2. Keanekaragaman Suku Bangsa di Indonesia
Sejak zaman dahulu bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang majemuk. Hal ini tercermin dari semboyan “Bhinneka tunggal Ika” yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu. Kemajemukan yang ada terdiri atas keragaman suku bangsa, budaya, agama, ras, dan bahasa.
Adat istiadat kesenian, kekerabatan, bahasa, dan bentuk fisik yang dimiliki oleh suku-suku bangsa yang ada di Indonesia memang berbeda, namun selain perbedaan suku-suku itu juga memiliki persamaan antara lain hukum, hak milik tanah, persekutuan, dan kehidupan sosialnya yang berasaskan kekeluargaan.
Suku bangsa adalah golongan manusia yang terikat oleh kesadaran dan identitas akan kesatuan kebudayaan. Orang-orang yang tergolong dalam satu suku bangsa tertentu, pastilah mempunyai kesadaran dan identitas diri terhadap kebudayaan suku bangsanya, misalnya dalam penggunaan bahasa daerah serta mencintai kesenian dan adat istiadat.
Suku-suku bangsa yang tersebar di Indonesia merupakan warisan sejarah bangsa, persebaran suku bangsa dipengaruhi oleh factor geografis, perdagangan laut, dan kedatangan para penjajah di Indonesia. perbedaan suku bangsa satu dengan suku bangsa yang lain di suatu daerah dapat terlihat dari ciri-ciri berikut ini.
a. Tipe fisik, seperti warna kulit, rambut, dan lain-lain.
b. Bahasa yang dipergunakan, misalnya Bahasa Batak, Bahasa Jawa, Bahasa Madura, dan lain-lain.
c. Adat istiadat, misalnya pakaian adat, upacara perkawinan, dan upacara kematian.
d. Kesenian daerah, misalnya Tari Janger, Tari Serimpi, Tari Cakalele, dan Tari Saudati.
e. Kekerabatan, misalnya patrilineal(sistem keturunan menurut garis ayah) dan matrilineal(sistem keturunan menurut garis ibu).
f. Batasan fisik lingkungan, misalnya Badui dalam dan Badui luar.
Masyarakat Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa. Di indonesia terdapat kurang lebih 300 suku bangsa. Setiap suku bangsa hidup dalam kelompok masyarakat yang mempunyai kebudayaan berbeda-beda satu sama lain. Jumlah suku bangsa di Indonesia ratusan jumlahnya.
Berikut ini contoh persebaran suku bangsa di Indonesia.
1. Nanggroe Aceh Darussalam : suku Aceh, suku Alas, suku Gayo, suku Kluet, suku Simelu, suku Singkil, suku Tamiang, suku Ulu .
2. Sumatera Utara : suku Karo, suku Nias, suku Simalungun, suku Mandailing, suku Dairi, suku Toba, suku Melayu, suku PakPak, suku maya-maya
3. Sumatera Barat : suku Minangkabau, suku Mentawai, suku Melayu, suku guci, suku jambak
4. Riau : Melayu, Siak, Rokan, Kampar, Kuantum Akit, Talang Manuk, Bonai, Sakai, Anak Dalam, Hutan, Laut .
5. Kepulauan Riau : Melayu, laut
6. Bangka Belitung : Melayu
7. Jambi : Batin, Kerinci, Penghulu, Pewdah, Melayu, Kubu, Bajau .
8. Sumatera Selatan : Palembang, Melayu, Ogan, Pasemah, Komering, Ranau Kisam, Kubu, Rawas, Rejang, Lematang, Koto, Agam
9. Bengkulu : Melayu, Rejang, Lebong, Enggano, Sekah, Serawai, Pekal, Kaur, Lembak
10. Lampung : Lampung, Melayu, Semendo, Pasemah, Rawas, Pubian, Sungkai, Sepucih
11. DKI Jakarta : Betawi
12. Banten : Jawa, Sunda, Badui
13. Jawa Barat : Sunda,
14. Jawa Tengah : Jawa, Karimun, Samin, Kangean
15. D.I.Yogyakarta : Jawa
16. Jawa Timur : Jawa, Madura, Tengger, Asing
17. Bali : Bali, Jawa, Madura
18. NTB : Bali, Sasak, Bima, Sumbawa, Mbojo, Dompu, Tarlawi, Lombok
19. NTT : Alor, Solor, Rote, Sawu, Sumba, Flores, Belu, Bima
20. Kalimantan Barat : Melayu, Dayak (Iban Embaluh, Punan, Kayan, Kantuk, Embaloh, Bugan,Bukat), Manyuke
21. Kalimantan Tengah : Melayu, Dayak (Medang, Basap, Tunjung, Bahau, Kenyah, Penihing, Benuaq), Banjar, Kutai, Ngaju, Lawangan, Maayan, Murut, Kapuas
22. Kalimantan Timur: Melayu, Dayak(Bukupai, Lawangan, Dusun, Ngaju, Maayan)
23. Kalimantan Selatan : Melayu, Banjar, Dayak, Aba
24. Sulawesi Selatan : Bugis, Makasar, Toraja, Mandar
25. Sulawesi Tenggara : Muna, Buton,Totaja, Tolaki, Kabaena, Moronehe, Kulisusu, Wolio
26. SulawesiTengah : Kaili, Tomini, Toli-Toli,Buol, Kulawi, Balantak, Banggai,Lore
27. Sulawesi Utara : Bolaang-Mongondow, Minahasa, Sangir, Talaud, Siau, Bantik
28. Gorontalo : Gorontalo
29. Maluku : Ambon, Kei, Tanimbar, Seram, Saparua, Aru, Kisar
30. Maluku Utara : Ternate, Morotai, Sula, taliabu, Bacan, Galela
31. Papua Barat : Waigeo, Misool, Salawati, Bintuni, Bacanca
32. Papua Tengah : Yapen, Biak, Mamika, Numfoor
33. Papua Timur : Sentani, Asmat, Dani, Senggi
3. Keanekaragaman Budaya Bangsa di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai keanekaragaman budaya. Tiap daerah atau masyarakat mempunyai corak dan budaya masing-masing yang memperlihatkan ciri khasnya. Hal ini bisa kita lihat dari berbagai bentuk kegiatan sehari-hari, misalnya upacara ritual, pakaian adat, bentuk rumah, kesenian, bahasa, dan tradisi lainnya. Contohnya adalah pemakaman daerah Toraja, mayat tidak dikubur dalam tanah tetapi diletakkan dalam goa. Di daerah Bali, mayat dibakar(ngaben).
Untuk mengetahui kebudayaan daerah Indonesia dapat dilihat dari ciri-ciri tiap budaya daerah. Ciri khas kebudayaan daerah terdiri atas bahasa, adat istiadat, sisem kekerabatan, kesenian daerah dan ciri badaniah (fisik)
Lingkungan tempat tinggal mempengaruhi bentuk rumah tiap suku bangsa. Rumah adat di Jawa dan di Bali biasanya dibangun langsung di atas tanah. Sementara rumah-rumah adat di luar Jawa dan Bali dibangun di atas tiang atau disebut rumah panggung. Alasan orang membuat rumah panggungantara lain untuk meghindari banjir dan menghindari binatang buas. Kolong rumah biasanya dimanfaatkan untuk memelihara ternak dan menyimpan barang. Keanekaragaman budaya dapat dilihat dari bermacam-macam bentuk rumah adat.
Berikut ini beberapa contoh rumah adat.
1. Rumah Bolon (Sumatera Utara).
2. Rumah Gadang (Minangkabau, Sumatera Barat).
3. Rumah Joglo (Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur).
4. Rumah Lamin (Kalimantan Timur).
5. Rumah Bentang (Kalimantan Tengah).
6. Rumah Tongkonan (Sulawesi Selatan).
7. Rumah Honai (Rumah suku Dani di Papua).
Setiap suku bangsa mempunyai upacara adat dalam peristiwa-peristiwa penting kehidupan. Misalnya upacara-upacara kelahiran, penerimaan menjadi anggota suku, perkawinan, kematian, dan lain-lain. Nama dan bentuk upacara menandai peristiwa kehidupan itu berbeda-beda dalam masing-masing suku.
Beberapa contoh upacara adat yang dilakukan suku-suku di Indonesia antara lain sebagai berikut.
1. Mitoni, tedhak siti, ruwatan, kenduri, grebegan (Suku Jawa).
2. Seren taun (Sunda).
3. Kasodo (Tengger).
4. Nelubulanin, ngaben (Bali).
5. Rambu solok (Toraja).
Keberagaman kebudayaan di Indonesia juga tampak dalam kesenian daerah. Ada bermacam-macam bentuk kesenian daerah.
Contoh lagu-lagu daerah sebagai berikut.
1. Nangroe Aceh Darussalam Piso Surit
2. Sumatera Utara Lisoi, Sinanggar Tullo, Sing Sing So, Butet
3. Sumatra Barat Kambanglah Bungo, Ayam Den Lapeh, Mak Inang, Kampuang Nan Jauh di Mato
4. Riau Soleram
5. Sumatera Selatan Dek Sangke, Tari Tanggai, Gendis Sriwijaya
6. Jakarta Jali-jali, Kicir-kicir, Surilang
7. Jawa Barat Bubuy Bulan, Cing Cangkeling, Manuk Dadali, Sapu Nyere Pegat Simpai
8. Jawa Tengah Gundul-gundul Pacul, Gambang Suling, Suwe Ora Jamu, Pitik Tukung, Ilir-ilir,
9. Jawa Timur Rek Ayo Rek, Turi-turi Putih
10. Madura Karaban Sape, Tanduk Majeng
11. Kalimantan Barat Cik Cik Periok
12. Kalimantan Tengah Naluya, Kalayar, Tumpi Wayu
13. Kalimantan Selatan Ampar Ampar Pisang, Paris Barantai
14. Sulawesi Utara Si Patokaan, O Ina Ni Keke, Esa Mokan
15. Sulawesi Selatan Anging Mamiri, Ma Rencong, Pakarena
16. Sulawesi Tengah Tondok Kadadingku
17. Bali Dewa Ayu, Meyong-meyong, Macepetcepetan, Janger, Cening Putri Ayu.
18. NTT Desaku, Moree, Pai Mura Rame, Tutu Koda, Heleleu Ala De Teang,
19. Maluku Kole-Kole, Ole Sioh, Sarinande, Waktu Hujan Sore-sore, Ayo Mama, Huhatee
20. Papua Apuse, Yamko Rambe Yamko
Contoh Tari-tarian Tradisional Indonesia
1. Nangroe Aceh Darussalam Tari Seudati, Saman, Bukat
2. Sumatera Utara Tari Serampang, Baluse, Manduda
3. Sumatera Barat Tari Piring, Payung, Tabuik
4. Riau Tari Joget Lambak, Tandak
5. Sumatera Selatan Tari Kipas, Tanggai, Tajak
6. Lampung Tari Melinting, Bedana
7. Bengkulu Tari Adum, Bidadari
8. Jambi Tari Rangkung, Sekapur Sirih
9. Jakarta Tari Yapong, Serondeng, Topeng
10. Jawa Barat Tari Jaipong, Merak, Patilaras
11. Jawa Tengah-Yogyakarta Tari Bambangan Cakil, Enggot-enggot, Bedaya, Beksan,
12. Jawa Timur Tari Reog Ponorogo, Remong
13. Bali Tari Legong, Arje, Kecak
14. Nusa Tenggara Barat Tari Batunganga, Sampari
15. Nusa Tenggara Timur Tari Meminang, Perang
16. Kalimantan Barat Tari Tandak Sambas, Zapin Tembung
17. Kalimantan Timur Tari Hudog, Belian
18. Kalimantan Tengah Tari Balean Dadas, Tambun
19. Kalimantan Selatan Tari Baksa Kembang
20. Sulawesi Selatan Tari Kipa, Gaurambuloh
21. Sulawesi Tenggara Tari Balumba, Malulo
22. Sulawesi Tengah Tari Lumense, Parmote
23. Sulawesi Utara Tari Maengket
24. Maluku Tari Nabar Ilaa, Perang
25. Papua Tari Perang, Sanggi
Contoh Seni Pertunjukan yang Ada di Indonesia
1. Banten: Debus
2. DKI Jakarta: Ondel-ondel, Lenong
3. Jawa Barat: Wayang Golek, Rudat, Banjet, Tarling, Degung
4. Jawa Tengah: Wayang Kulit, Kuda Lumping, Wayang Orang, Ketoprak, Srandul, Opak Alang, Sintren
5. Jawa Timur: Ludruk, Reog, Wayang Kulit
6. Bali: Wayang Kulit, Janger
7. Riau: Makyong
8. Kalimantan: Mamanda
Selain hasil kesenian yang sudah disebutkan di atas, suku-suku bangsa di Indonesia juga mempunyai hasil karya seni dalam bentuk benda. Karya seni yang dihasilkan oleh seniman-seniman dari berbagai suku bangsa yang ada di Indonesia, antara lain seni lukis, seni pahat, seni ukir, patung, batik, anyaman, dan lain-lain. Benda-benda karya seni yang terkenal, antara lain ukiran Bali dan Jepara, Patung Asmat dan patung-patung Bali, anyaman dari suku-suku Dayak di Kalimantan, dan lain-lain. Hasil kerajinan seni ini menjadi barang-barang cindera mata yang sangat digemari turis mancanegara.
Seperti yang telah diuraikan di atas, bahwa suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadaran dan identitas akan kesatuan kebudayaan. Identitas seringkali dikuatkan kesatuan bahasa. Oleh karena itu, kesatuan kebudayaan bukan suatu hal yang ditentukan oleh orang luar, melainkan oleh warga yang bersangkutan itu sendiri. Suku-suku yang ada di Indonesia antara lain Gayo di Aceh, Dayak di Kalimantan, dan Asmat di Papua.
Selain itu, bangsa Indonesia juga memiliki beraneka ragam Pakaian Adat. Berikut ini kumpulan gambar pakaian Adat Indonesia Lengkap 34 Provinsi.
Materi Pembelajaran PPKn Kels VII Semester 2 Tahun Ajaran 2020/2021 materi tentang Keragaman Suku Bangsa dan Budaya Di Indonesia Pertemuan ke 10 Keanekaragaman Baju Adat Di Indonesia
Selamat pagi anak anak, pada pagi ini awal pertama kita akan memulai pelajaran yang baru di semester 2. kelas VII pada tahun ajaran 2020/2021. Semoga di awal tahun kalian tetap semangat dalam belajar ya. .Sebelum kalian memulai belajar, jangan lupa kalian untuk berdoa.
Silakan terlebih dahulu.kalian berdoa sesuai dengan Agama nya masing - masing
Hari/ Tanggal : 22 Januari 2021
Pakaian adat Aceh bernama pakaian Ulee Balang. Pakaian ini untuk pria disebut baju Linto Baro, sedangkan pakaian untuk wanita disebut baju Daro Baro. Dahulunya, pakaian ini hanya digunakan oleh para sultan dan pembesar kerajaan, namun sekarang keduanya lebih sering dipakai oleh para pengantin. Kedua pakaian tersebut punya keunikan tersendiri sebagai ciri khas di setiap bagian-bagiannya. Anda dapat melihat keunikan bagian-bagian tersebut pada gambar di samping.
2. Pakaian Adat Sumatera Utara Sumatera Utara memiliki penduduk yang heterogen. Beragam suku bangsa seperti suku Nias, suku Melayu, dan suku Bataktinggal di provinsi ini. Kendati begitu, suku paling mendominasi dan menjadi mayoritas adalah suku Batak.
Suku Batak sendiri memiliki pakaian adat yang bernama kain ulos. Secara umum, kain ulos inilah yang menjadi identitas dan ciri utama pakaian adat Sumatera Utara di kancah nasional. Berikut adalah gambar dari sepasang muda mudi yang tengah memakai kain ulos.
Ada 4 jenis pakaian adat dalam kebudayaan masyarakat Melayu Riau. Masing-masing pakaian digunakan untuk keperluan yang berbeda-beda. Namun, secara umum pakaian adat yang menjadi identitas provinsi ini di kancah Nasional adalah sebuah busana yang bernama pakaian adat Melayu Riau..
Gambar di samping adalah gambar sepasang pengantin yang mengenakan pakaian adat Melayu. Untuk pria busana yang dikenakan bernama, sementara untuk wanita bernama .
Kisah Malin Kundang yang berasal dari cerita turun temurun nenek moyang suku Minangkabau sedikit banyak telah mempengaruhi berbagai aspek budaya di tanah Sumatera Barat. Salah satu yang paling kentara adalah dijunjung tingginya peran seorang ibu dalam adat istiadat mereka.
Nah, hal tersebut bisa dilihat pula dalam ragam pakaian adat Sumatera Barat yang bernama pakaian adat Bundo Kanduang. Semua segi dan aksesoris pakaian ini memiliki nilai filosofis yang berhubungan dengan peran seorang ibu dalam keluarga dan strata sosial. Di samping adalah gambar seorang wanita yang menggunakan pakaian adat Bundo Kanduang.
Letak provinsi Kepulauan Riau yang begitu strategis dalam jalur pelayaran masa silam telah membuat budaya masyarakat provinsi ini menjadi sangat khas. Proses akulturasi budaya melayu sebagai penduduk lokal dengan budaya para pendatang seperti budaya China, Arab, dan Eropa menghasilkan bentuk budaya unik yang salah satu bentuknya bisa kita temukan pada pakaian adat Kepulauan Riau saat ini yaitu pakaian adat kebaya labuh dan teluk belanga. Gambar di samping adalah gambar sepasang pengantin yang mengenakan pakaian adat tersebut.
Pakaian adat dari Bangka Belitung namanya adalah baju seting dan kain cual. Pakaian ini diduga adalah pakaian yang dipengaruhi akulturasi budaya masyarakat Arab, China, dan Melayu pada masa silam.'
Seperti diketahui, wilayah sekitar Bangka Belitung dulunya memang adalah wilayah yang sering dikunjungi oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia saat melakukan perjalanan laut (pelayaran) dan perdagangan. Gambar di samping adalah sepasang pengantin Bangka yang tengah mengenakan pakaian adat leluhurnya.
Pakaian adat Jambi sangat beragam jenisnya. Namun, yang resmi menjadi identitas provinsi ini di kancah nasional adalah sepasang pakaian pengantin adat yang bernama pakaian adat Melayu Jambi.
Gambar di samping merupakan gambar pengantin adat Jambi yang tengah mengenakan pakaian adat tersebut.
Suku asli masyarakat Bengkulu seperti suku Serawai, Rejang, Lembak, dan Pekal sebenarnya merupakan bagian dari sub suku Melayu. Oleh sebab itu, adat dan budaya dari suku-suku tersebut juga memiliki sumber yang sama, yaitu budaya Melayu.
Kendati begitu, budaya Melayu Bengkulu memiliki perbedaan dengan budaya Melayu pada umumnya. Perbedaan ini tercipta karena adanya kekhasan alam sekitar yang menyebabkan akulturasi budaya. Salah satu bentuk akulturasi tersebut dapat kita lihat dari pakaian adat Melayu Bengkulu seperti terlihat pada gambar di atas.
Ada 2 jenis gaya busana pakaian adat Palembang yang cukup dikenal di kancah nasional. Keduanya yaitu Aesan Geda dan Aesan Pasangko.
Aesan gede adalah pakaian yang menunjukan keagungan, sementara aesan paksangko adalah pakaian yang menunjukan keanggunan.
Di masa silam, kedua pakaian tersebut hanya digunakan oleh raja dan para pembesar kerajaan. Namun sekarang lebih umum digunakan oleh sepasang pengantin Palembang dalam upacara pernikahannya.
Sebetulnya, tidak ada nama khusus untuk pakaian adat Lampung. Akan tetapi, berbagai pernik kain yang digunakan pada pakaian tersebut umumnya dibuat dari bahan kain tapis.
Kais tapis adalah kain tenun tradisional khas Lampung yang menonjolkan warna emas sebagai warna utamanya disertai dengan motif-motif geometris.
Gambar di samping atas adalah sepasang pengantin adat Lampung yang sedang mengenakan pakaian adat.
Tak bisa dipungkiri bahwa budaya Banten memang sangat mirip dengan budaya Sunda di Jawa Barat. Hal ini dapat dibuktikan dengan ragam jenis pakaian adat yang dikenakan oleh masyarakatnya.
Dalam adat Banten dikenal pakaian adat yang bernama baju Panganten. Pakaian ini sesuai namanya hanya digunakan oleh para pengantin saat upacara pernikahannya. Dari bentuk, motif dan desainnya pakaian ini nyaris serupa dengan pakaian adat Sunda. Para pria menggenakan baju koko berkerah, kain batik sebagai bawahan, penutup kepala, dan selendang untuk ikat pinggangnya. Sementara para pria mengenakan kebaya, kain batik, dan hiasan kepala berupa kembang goyang. Gambar di samping atas adalah gambar pakaian adat Penganten Banten.
Meski dari sejarahnya tidak ada satu suku pun yang menjadi suku asli DKI Jakarta, namun saat ini dikenal suku Betawi-lah yang paling pertama bermukim dan mendiami wilayah yang saat ini menjadi ibu kota negara tersebut.
Oleh karena itu, setiap budaya yang menjadi identitas provinsi DKI Jakarta saat ini tak pernah dilepaskan dari budaya Betawi. Salah satu contohnya mengenai pakaian adatnya.
Pakaian adat Betawi ada beberapa jenis tergantung dari kepentingan penggunaanya. Hanya saja, yang paling dikenal adalah baju pengantin yang bernama Dandanan Care Haji dan Dandanan Care None Penganten Chine. Gambar di samping adalah sepasang pengantin yang tengah mengenakan pakaian adat tersebut.
Dalam berpakaian, masyarakat Sunda –Jawa Barat mengenal ragam jenis pakaian yang penggunaannya didasarkan pada fungsi, umur, dan strata sosial pemakainya. Akan tetapi, secara umum kita cenderung lebih mudah menemukan 3 jenis pakaian adat Jawa Barat yang hingga kini masih tetap populer, yaitu pakaian rakyat, kaum menengah, dan para bangsawan.
Sementara untuk urusan upacara pernikahan, budaya Sunda mengenal sebuah pakaian pengantin yang bernama pakaian Sukapura. Pakaian ini memiliki model dan desain seperti disajikan pada gambar di samping atas.
Ada banyak jenis pakaian tradisional yang dikenal dalam adat suku Jawa di Jawa Tengah. Akan tetapi, jenis pakaian adat yang menjadi ikon Jawa Tengah di kancah nasional adalah jenis pakaian resmi yang bernama Jawi Jangkep dan Kebaya.
Gambar di samping atas adalah gambar sepasang wanita dan pria Jawa yang mengenakan pakaian adat tersebut.
Dalam adat yogyakarta, dapat kita temukan banyak sekali ragam pakaian adat tradisional yang mana dalam telah diatur sedemikian rupa berdasarkan hukum adat, termasuk pula dalam aturan kapan, dimana, dan siapa yang menggunakan pakaian tersebut.
Namun, secara keseluruhan pakaian adat yang paling sering dikenakan adalah pakaian rakyat. Untuk pria menggunakan baju sorjan, kain batik, serta blangkon sebagai penutup kepala. Adapun untuk wanita, dikenakan kebaya, kain batik, dan sanggul rambut yang ditata sedemikian rupa. Gambar di samping atas adalah sepasang pria dan wanita yang mengenakan pakaian adat Yogyakarta.
Pakaian adat Jawa Timur bernama baju pesaan dan baju mantenan. Baju pesaan sebetulnya adalah pakaian adat khusus masyarakat Madura. Pakaian ini sarat akan nilai filosofis yang menggambarkan keberanian dan kekuatan suku Madura dalam entitas budaya Jawa Timur.
Sementara baju mantenan adalah baju adat yang dikhususkan untuk dikenakan para pengantin (manten). Baik masyarakat Madura maupun masyarakat Jawa Timur umumnya akan mengenakan pakaian ini saat upacara pernikahannya. Gambar di samping atas adalah sepasang pengantin yang mengenakan baju mantenan.
Masyarakat Kalimantan Barat secara umum didominasi suku Dayak dan suku Melayu. Dalam hal berbusana, keduanya memiliki beberapa perbedaan.
Pakaian adat suku Dayak Kalimantan Barat bernama King Bibinge dan King Baba. King Bibinge adalah pakaian wanita, sedangkan King Baba adalah pakaian yang digunakan oleh pria. Kedua pakaian tersebut dibuat dari kulit kayu. Sementara aksesorisnya seperti kalung, manik-manik, atau penutup kepalanya dibuat dari bulu burung, biji-bijian, dan bahan alam lainnya. Gambar di samping atas adalah gambar pasangan yang menggunakan pakaian King Bibinge dan King Baba.
Masyarakat Kalimantan Tengah mayoritas penduduknya adalah masyarakat suku Dayak Ngaju. Dalam hal berpakaian, sub suku Dayak ini memiliki sebuah busana khas yang bernama baju sangkarut.
Baju sangkarut merupakan baju model rompi yang terbuat dari serat kulit kayu. Baju ini dicat sedemikian rupa dengan pewarna alami dan dihiasi dengan pernik uang logam, kancing, serta kulit trenggiling. Baju ini dikenakan bersama cawat sebagai bawahan, dan senjata tradisional khas Dayak seperti mandau, perisai, dan tombak.
Masyarakat Kalimantan Selatan mayoritas penduduknya dihuni oleh suku Banjar. Suku Banjar sendiri memiliki 4 jenis baju adat, yaitu Pengantin Babaju Kun Galung Pacinan, Pengantin Baamar Galung Pancar Matahari, Pengantin Bagajah Gamuling Baular Lulut, dan Pangantin Babaju Kubaya Panjang. Gambar di samping adalah gambar sepasang pengatin yang mengenakan baju Pangantin Babaju Kubaya Panjang.
Masyarakat Kalimantan Timur tersusun atas 2 entitas besar yaitu suku Dayak dan Suku Kutai. Kedua suku ini memiliki pakaian adat yang berbeda.
Suku dayak mengenakan pakaian bernama Ta’a dan Sapei Sapaq sementara suku Kutai mengenakan pakaian bernama baju kustim. Gambar di samping adalah gambar sepasang pria dan wanita Kutai yang tengah menggunakan pakaian adat Kustim. Antara pakaian Ta’a dan Sapei Sapaq maupun baju kustim, keduanya memiliki beberapa perbedaan.
Provinsi Kalimantan Utara adalah hasil pemekaran provinsi Kalimantan Timur yang sekaligus menjadi provinsi paling muda di Indonesia. Oleh karena itu, budaya masyarakat provinsi ini tak jauh berbeda dengan budaya Kalimantan Timur, mengingat suku Dayak juga menjadi mayoritas suku penduduknya.
Hal ini dicirikan dengan pakaian adat Kalimantan Utara yang persis sama dengan baju Sapei Sapaq dan Baju Ta’a khas Kalimantan Timur. Kendati demikian, baju Sapei Sapaq dan Taa dari Kalimantan Utara punya beberapa perbedaan. Nah gambar di samping adalah gambar seseorang mengenakan baju Sapei Sapaq dan Baju Ta’a.
Penduduk provinsi Sulawesi Barat dihuni oleh 4 suku bangsa, di antaranya suku Mandar, suku Bugis, suku Toraja, dan suku Makassar. Akan tetapi dari 4 suku tersebut, suku yang paling mendominasi adalah Suku Mandar dengan jumlah 50% dari populasi penduduknya.
Oleh karena hal itu, ketika berbicara mengenai budaya Sulawesi Barat, dalam hal ini pakaian adatnya, maka kita tidak akan lepas dari budaya dan pakaian adat suku Mandar.
Adapun dalam hal berpakaian, suku Mandar di masa silam mengenal jenis pakaian yang bernama Pakaian adat Pattuqduq Towaine. Pakaian ini adalah pakaian khas wanita Mandar yang terdiri dari baju kurung, bawahan dan beragam aksesoris yang terbuat dari logam. Gambar di samping adalah gambar pasangan yang tengah mengenakan pakaian adat Pattuqduq Towaine.
Ada banyak jenis pakaian adat yang dikenal dalam budaya masyarakat Sulawesi Selatan. Hanya saja, yang paling terkenal di antaranya adalah pakaian adat yang bernama Baju Bodo. Baju Bodo adalah baju dengan desain yang sangat sederhana. Baju ini sangat minim jahitan. Selain itu, ia dianggap sebagai baju paling tua dan bahkan tercantum dalam Kitab Patuntung, kitab peninggalan nenek moyang suku Makassar.
Baju Bodo umumnya juga dikenakan bersama aksesoris yang terbuat dari logam sebagai hiasannya. Penggunaan baju Bodo saat ini cenderung hanya dilakukan pada saat upacara adat atau pertunjukan tarian adat.
Dirunut dari demografinya, masyarakat Sulawesi Tengah terdiri atas campuran 8 suku besar, yaitu Suku Kaili, suku Mori, suku Bugis, suku Toli Toli, suku Babasal, suku Saluan, suku Gorontalo, dan suku Pamona. Masing-masing suku tersebut memiliki budaya yang berbeda. Namun, bila bicara tentang pakaian adat Sulawesi Tengah, kita hanya akan menuju pada pakaian adat suku Kaili yang bernama Baju Nggembe dan Baju Koje.
Baju Nggembe adalah baju adat khusus wanita atau remaja putri, sementara Baju Koje adalah pakaian khusus pria. Kedua pakaian ini umumnya hanya dikenakan saat pesta atau upacara adat.
Suku bangsa yang mendominasi masyarakat Sulawesi Tenggara adalah suku Tolaki. Suku ini memiliki pakaian adat yang bernama Babu Nggawi dan Babu Nggawi Langgai. Babu Nggawi adalah pakaian khusus pengantin Wanita, sementara Babu Nggawi Langgai adalah pakaian pengantin pria. Di kancah nasional, kedua pakaian inilah yang menjadi ikon pakaian adat Sulawesi Tenggara. Di samping atas adalah gambar sepasang pengantin yang mengenakan pakaian adat tersebut.
Pakaian adat Sulawesi Utara dari suku Sangihe Talaud bernama pakaian Laku Tepu. Pakaian ini dibuat dari bahan serat kofo atau sejenis tanaman pisang dengan serat batang yang kuat. Pakaian ini umumnya hanya dikenakan pada saat upacara Tulude.
Laku tepu adalah pakaian dengan baju lengan panjang dan untaiannya sampai tumit. Pakaian ini dikenakan bersama perlengkapan lain yaitu popehe (ikat pinggang), paporong (penutup kepala), bandang (selendang di bahu), dan kahiwu (rok rumbai). Pakaian dan perlengkapan ini digunakan baik oleh wanita maupun para pria dengan warna dasar kuning, merah, hijau, atau warna cerah lainnya.
Pakaian adat Gorontalo dari suku Gorontalo bernama Mukuta dan Biliu. Pakaian ini umumnya hanya dikenakan pada saat upacara perkawinan. Mukuta adalah pakaian bagi mempelai pria dan Biliu adalah pakaian bagi mempelai wanita. Mukuta dan Biliu dapat ditemukan dalam 4 jenis warna, yaitu kuning, hijau, ungu, dan merah tua. Masing-masing warna tersebut melambangkan kelas kasta pemakainya.
Gambar di samping atas adalah sepasang pengantin Gorontalo yang mengenakan pakaian adat Mukuta dan Biliu.
Nama pakaian adat Maluku adalah baju cele atau kain salele. Baju cele adalah baju sederhana yang mewakili karakteristik adat suku-suku di Kepulauan Maluku.
Baju cele adalah baju berwarna merah terang bermotif garis-garis geometris warna emas atau perak yang dibuat dari kain tebal. Untuk wanita, umumnya baju cele dipadukan dengan kain kebaya atau sarung tenun dengan warna yang sama. Sementara untuk pria, baju cele dibentuk menyerupai jas dan dikenakan bersama kemeja sebagai dalaman dan celana panjang formal berwarna hitam atau putih sebagai bawahannya. Gambar di samping adalah gambar pasangan yang tengah mengenakan baju cele.
Ada 4 jenis pakaian adat yang akrab dalam kehidupan masyarakat Maluku Utara. Namun, yang paling unik dan dikenal di kancah nasional adalah pakaian adat bernama Manteren Lamo dan Kimun Gia. Pakaian Manteren Lamo digunakan oleh sultan dan sementara pakaian Kimun Gia digunakan oleh permaisuri kerajaan Ternate dan Tidore di masa silam.
Penggunaan pakaian adat Manteren Lamo dan Kimun Gia biasanya dilengkapi dengan beragam pernik yang menunjukan kemewahan, seperti mahkota, konde, gelang, cincin dan aksesoris lainnya yang terbuat dari emas. Gambar di samping adalah gambar sultan dan permaisuri yang tengah menggunakan pakaian adat tersebut.
Tidak ada nama khusus yang diberikan untuk pakaian adat Bali. Oleh karena itu, ketika banyak orang luar menanyakan tentang hal ini, orang-orang Bali umumnya akan kebingungan. Mereka hanya akan menyebut pakaian yang dikenakannya dengan nama “pakaian adat Bali” seraya menjelaskan nama-nama aksesoris pakaian tersebut dan kegunaannya.
Untuk pakaian adat Bali pria terdiri dari beberapa aksesoris yang di kamen, antaranya ikat kepala (udeng), baju, kampuh (saput), serta selendang pengikat (umpal). Sementara, pakaian adat Bali wanita terdiri atas kebaya, kamen, senteng atau selendang, bulang pasang, sanggul, dan bunga sebagai penghias rambut.
Suku Sasak dan Suku Bima adalah dua suku besar yang menjadi mayoritas penduduk Nusa Tenggara Barat. Dalam hal budaya, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda, termasuk dalam hal pakaian adat yang dikenakan masyarakatnya.
Adapun bila dikaitkan di kancah nasional, pakaian adat yang sering menjadi ikon dari budaya Nusa Tenggara Barat adalah pakaian bernama Lambung dan Pegon, khas dari Suku Sasak. Lambung digunakan para wanita, sedangkan Pegon untuk para pria. Pakaian adat ini biasa dikenakan dalam perhelatan acara adat, termasuk juga dalam upacara penyambutan tamu, upacara mendakin, dan upacara nyongkol. Gambar di samping atas adalah gambar sepasang muda-mudi Sasak yang mengenakan pakaian tersebut.
Provinsi NTT dihuni oleh 7 suku yaitu suku Rote, suku Helong, suku Sabu, suku Atoni atau Dawan, suku Sumba, suku Manggarai, dan suku Lio. Masing-masing suku ini memiliki pakaian adat yang khas.
Adapun bila dikancah nasional, pakaian adat yang paling di kenal dari budaya masyarakat Provinsi NTT adalah pakaian adat Suku Rote. Pakaian ini begitu dikenal karena desainnya yang sangat estetis, di mana salah satu keunikannya terletak pada desain Ti’i langga. Ti’i langga adalah sebuah penutup kepala dengan bentuk seperti topi sombrero khas Meksiko yang dibuat dari daun lontar kering. Selain untuk pelengkap penampilan, topi adat suku Rote ini juga dianggap sebagai simbol wibawa dan kepercayaan diri bagi para pria Rote.
Nama pakaian adat Papua Barat adalah pakaian adat Ewer. Pakaian ini murni terbuat dari bahan alami yaitu jerami yang dikeringkan. Dengan kemajuan dan pengaruh modernisasi, pakaian adat ini kemudian dilengkapi dengan kain untuk atasannya. Berikut ini gambar dari pakaian adat Ewer khas masyarakat Papua Barat.
Saat ini, bahan alam berupa jerami atau serat kering hanya digunakan sebagai bawahan rok untuk para perempuan. Rok tersebut dibuat dengan mengambil serat-serat tumbuhan dan merangkainya menggunakan tali di bagian atasnya. Rok ini dibuat dengan 2 lapisan, lapisan dalam sebatas lutut, dan lapisan luarnya lebih pendek.
Untuk menguatkan ikatan rok, digunakan ikat pinggang yang terbuat dari kulit kayu yang diukir sedemikian rupa. Biasanya motif ukiran tersebut tidaklah rumit, yaitu motif kotak dengan susunan yang geometris.
Dalam pemenuhan kebutuhan sandang, hubungan erat antara masyarakat Papua dan alam dapat dilihat dari pakaian adat tradisional yang biasa dikenakan. Pakaian adat Papua dan aksesorisnya secara keseluruhan terbuat dari 100% bahan alami dengan cara pembuatan yang sangat sederhana. Pakaian tersebut bernama koteka dan rok rumbai.
Koteka adalah sebuah penutup kemaluan sekaligus pakaian adat laki-laki Papua. Pakaian ini berbentuk selongsong yang mengerucut ke bagian depannya. Koteka dibuat dari bahan buah labu air tua yang dikeringkan dan bagian dalamnya (biji dan daging buah) dibuang.
Itulah kumpulan gambar pakaian Adat Indonesia Lengkap 34 Pprovinsi yang melengkapi keanekaregaman budaya bangsa Indonesia.
Materi Pembelajaran PPKn Kels VII Semester 2 Tahun Ajaran 2020/2021 materi tentang Keragaman Suku Bangsa dan Budaya Di Indonesia Pertemuan ke 11.Tentang Keanekaragaman Agama Di Indonesia
Selamat pagi anak anak, pada pagi ini awal pertama kita akan memulai pelajaran yang baru di semester 2. kelas VII pada tahun ajaran 2020/2021. Semoga di awal tahun kalian tetap semangat dalam belajar ya. .Sebelum kalian memulai belajar, jangan lupa kalian untuk berdoa.
Silakan terlebih dahulu.kalian berdoa sesuai dengan Agama nya masing - masing
Hari/ Tanggal : 29Januari 2021 Pembelajaran PPKn Kels VII Semester 2 Tahun Ajaran 2020/2021 materi tentang Keragaman Suku Bangsa dan Budaya Di Indonesia Pertemuan ke 11Tentang Keanekaragaman Agama di Indonesia
4. Keanekaragaman Agama di Indonesia
Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan antar manusia dan lingkungannya
Kata “agama” berasal dari bahasa Sanskerta, āgama yang berarti “tradisi”. Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti “mengikat kembali”. Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Enam agama besar yang paling banyak dianut di Indonesia, yaitu: agama Islam, Kristen (Protestan) dan Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah melarang pemeluk Konghucu melaksanakan agamanya secara terbuka. Namun, melalui Keppress No. 6/2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut larangan tersebut. Ada juga penganut agama Yahudi, Saintologi, Raelianisme dan lain-lainnya, meskipun jumlahnya termasuk sedikit.
Menurut Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan agama dalam penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan bahwa Agama-agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Meskipun demikian bukan berarti agama-agama dan kepercayaan lain tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia. Bahkan pemerintah berkewajiban mendorong dan membantu perkembangan agama-agama tersebut.
Sebenarnya tidak ada istilah agama yang diakui dan tidak diakui atau agama resmi dan tidak resmi di Indonesia, kesalahan persepsi ini terjadi karena adanya SK (Surat Keputusan) Menteri dalam negeri pada tahun 1974 tentang pengisian kolom agama pada KTP yang hanya menyatakan kelima agama tersebut. Tetapi SK (Surat Keputusan) tersebut telah dianulir pada masa Presiden Abdurrahman Wahid karena dianggap bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, pada masa pemerintahan Orde Baru juga dikenal Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang ditujukan kepada sebagian orang yang percaya akan keberadaan Tuhan, tetapi bukan pemeluk salah satu dari agama mayoritas.
Berikut penjelasan Enam agama besar yang paling banyak dianut di Indonesia
1. Agama Islam
Nama Kitab Suci : Al Qur'an
Nama Pembawa : Nabi Muhammad SAW
Permulaan : Sekitar 1400 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Masjid
Hari Besar Keagamaan : Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Tahun Baru Hijrah, Isra’ Mi’raj
2. Agama Kristen Protestan
Nama Kitab Suci : Alkitab
Nama Pembawa : Yesus Kristus
Permulaan : Sekitar 2000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Gereja
Hari Besar Keagamaan : Hari Natal, Hari Jumat Agung, Hari Paskah, Kenaikan Isa Almasih
3. Agama Katolik
Nama Kitab Suci : Alkitab
Nama Pembawa : Yesus Kristus
Permulaan : Sekitar 2000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Gereja
Hari Besar Keagamaan : Hari Natal, Hari Jumat Agung, Hari Paskah, Kenaikan Isa Almasih
4. Agama Hindu
Nama Kitab Suci : Weda
Nama Pembawa : –
Permulaan : Sekitar 3000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Pura
Hari Besar Keagamaan : Hari Nyepi, Hari Saraswati, Hari Pagerwesi
5. Agama Buddha
Nama Kitab Suci : Tri Pitaka
Nama Pembawa : Siddharta Gautama
Permulaan : Sekitar 2500 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Vihara
Hari Besar Keagamaan : Hari Waisak, Hari Asadha, Hari Kathina
6. Agama Kong Hu Cu
Nama Kitab Suci : Si Shu Wu Ching
Nama Pembawa : Kong Hu Cu
Permulaan : Sekitar 2500 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Li Tang / Klenteng
Hari Besar Keagamaan : Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh
4. Keanekaragaman Ras di Indonesia
Beberapa ahli mempunyai pendapat berbeda mengenai pengertian ras, namun secara umum ras dapat diartikan sebagai sekelompok besar manusia yang memiliki ciri-ciri fisik yang sama. Manusia yang satu memiliki perbedaan ras dengan manusia lainnya karena adanya perbedaan ciri-ciri fisik, seperti warna kulit, warna dan bentuk rambut, bentuk muka, ukuran badan, bentuk badan, bentuk dan warna mata, dan ciri fisil yang lain.
Masyarakat indonesia memiliki keberagaman ras disebabkan oleh kehadiran bangsa asing ke wilayah Indonesia. Beberapa ras yang ada di Indonesia seperti ras malayan-mongoloid yang tersebar di wilayah sumatra, kalimantan, sulawesi, jawa, bali,. Yang kedua adalah ras malanesoid yang tersebar di daerah Papua, NTT dan maluku. Ketiga ras Kaukosoid yaitu orang India, timur Tengah, Australia, Eropa dan Amerika. Terakhir yaitu ras Asiatic mongoloid seperti orang Tionghoa, korea dan jepang. Ras ini tinggal dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia, namun terkadang mendiami wilayah tertentu.
Tuhan menciptakan manusia beraneka ragam bentuk fisik, warna kulit, bahasa, dan budayanya. Jika perbedaan itu disikapi dengan positif maka akan bermanfaat sekali karena tiap kelompok masyarakat memiliki kelebihan dan kekurangan. Ada yang memiliki keramahan, ketegasan, jiwa dagang dan lain-lain yang jika dikolaborasikan akan bermanfaat untuk menciptakan kesejahteraan semua kelompok masyarakat.
5.Keanekaragaman Ras di Indonesia
Beberapa ahli mempunyai pendapat berbeda mengenai pengertian ras, namun secara umum ras dapat diartikan sebagai sekelompok besar manusia yang memiliki ciri-ciri fisik yang sama. Manusia yang satu memiliki perbedaan ras dengan manusia lainnya karena adanya perbedaan ciri-ciri fisik, seperti warna kulit, warna dan bentuk rambut, bentuk muka, ukuran badan, bentuk badan, bentuk dan warna mata, dan ciri fisil yang lain.
Masyarakat indonesia memiliki keberagaman ras disebabkan oleh kehadiran bangsa asing ke wilayah Indonesia. Beberapa ras yang ada di Indonesia seperti ras malayan-mongoloid yang tersebar di wilayah sumatra, kalimantan, sulawesi, jawa, bali,. Yang kedua adalah ras malanesoid yang tersebar di daerah Papua, NTT dan maluku. Ketiga ras Kaukosoid yaitu orang India, timur Tengah, Australia, Eropa dan Amerika. Terakhir yaitu ras Asiatic mongoloid seperti orang Tionghoa, korea dan jepang. Ras ini tinggal dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia, namun terkadang mendiami wilayah tertentu.
Tuhan menciptakan manusia beraneka ragam bentuk fisik, warna kulit, bahasa, dan budayanya. Jika perbedaan itu disikapi dengan positif maka akan bermanfaat sekali karena tiap kelompok masyarakat memiliki kelebihan dan kekurangan. Ada yang memiliki keramahan, ketegasan, jiwa dagang dan lain-lain yang jika dikolaborasikan akan bermanfaat untuk menciptakan kesejahteraan semua kelompok masyarakat.
6 Keanekaragaman Golongan di Indonesia
Keanekaragaman golongan atau kelompok dalam masyarakat merupakan suatu gejala yang selalu ada dalam setiap kehidupan manusia dan kedudukannya sangat penting. Mungkin kamu tidak menyadari bahwa sejak kamu lahir sampai meninggal dunia menjadi anggota kelompok dan terikat dengan kelompok. Sejak lahir kamu menjadi anggota keluarga, menjadi warga suatu RT, RW, kelurahan, desa, kecamatan, kabupaten, propinsi dan negara. Meningkat remaja – dewasa kamu juga akan menjadi anggota berbagai macam dan jenis kelompok, mulai menjadi kelompok teman bermain, organisasi sekolah, organisasi bidang sosial, ekonomi, politik seni dan seterusnya. Jadi jelas sekali bahwa manusia itu sangat terikat dengan kelompok dan hidup bersama dalam kelompok serta tidak mungkin lepas dari suatu kelompok (menyendiri tanpa berinteraksi dengan orang lain). Oleh karena itu para ahli sosiologi memandang kelompok atau golongan itu merupakan unsur yang sangat penting dalam masyarakat dan tidak mungkin masyarakat tanpa ada kelompok sosial di dalamnya.
Para sosiologi banyak mendefinisikan dengan istilah kelompok sosial. Menurut Merton terjadap dua jenis kelompok social, yakni kelompok dan kolektivitas. Kelompok merupakan sekelompok orang yang saling berinteraksi sesuai dengan pola-pola yang telah mapan sedangkan kolektivitas merupakan orang-orang yang mempunyai rasa solidaritas karena berbagai nilai bersama dan yang telah memiliki rasa kewajiban moral untuk menjalankan harapan peranan. Konsep lain yang diajukan Merton ialah konsep kategori sosial.
Sedangkan Durkheim membedakan antara kelompok yang didasarkan pada solidaritas mekanis, dan kelompok yang didasarkan pada solidaritas organis. Solidaritas mekanis merupakan ciri yang menandai masyarakat yang sedarhana, sedangkan solidaritas organis merupakan bentuk solidaritas yang mengikat masyarakat kompleks yang telah mengenal pembagian kerja yang rinci dan dipersatukan oleh kesalingtergantungan antar bagian.
Gezt yang mengamati kehidupan masyarakat Jawa, membedakan golongan atau kelompok manusia antara kaum abangan, santri dan priyayi. Menurut Geertz pembagian masyarakat yang ditelitinya ke dalam tiga tipe budaya ini didasarkan atas perbedaan pandangan hidup di antara mereka. Sedangkan menurut Weber yang mengamati kehidupan masyarakat modern, istilah golongan atau kelompok terlihat pada sistem jabatan yang dinamakannya birokrasi.
Dalam kajian sosial, adanya perbedaan golongan atau kelompok juga diakibatkan adanya status dan peranan social. Status atau kedudukan biasanya didefinisikan sebagai suatu peringkat atau posisi seorang dalam suatu kelompok atau posisi suatu kelompok dalam hubungannya dengan kelompok lainnya. Peran adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang yang mempunyai suatu status (Horton, 1993). Setiap orang mungkin mempunyai sejumlah status dan diharapkan mengisi peran yang sesuai dengan status tersebut. Dalam arti tertentu, status dan peran adalah dua aspek dari gejala yang sama. Status adalah seperangkat hak dan kewajiban; peran adalah pemeranan dari perangkat kewajiban dan hak-hak tersebut.
Keanekaragaman golongan atau kelompok dalam masyarakat harus dijadikan potensi untuk mempersatukan bangsa, karena pada prinsipnya antara golongan yang satu dengan golongan lainnya saling membutuhkan. Dalam perusahaan misalnya golongan atas (atasan) akan membutuhkan golongan bawah (bawahan atau karyawan). Begitu pula dalam pemerintahan, pejabat pemerintah membutuh rakyat.
Hari / Tanggal : Jumat, 12 Februari 2021
Selamat Pagi Anak- Anak. sebelum memulai belajar, kalian membiasakan diri untuk selalu berdoa , setelah kalian berdoa, terlbih dahulu . kalian untuk absen kehadiran siswa, karena wajib untuk absen kehadiran.
Materi Pembelajaran PPKN Kelas VII Semester 2 tahun Ajaran 2020/2021, materi terbaru tentang Arti Penting Memahami Keberagaman dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
C. Arti Penting Memahami Keberagaman dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan bangsa kita yang mengungkapkan persatuan dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman. Walaupun kita terdiri atas berbagai suku yang beranekaragam budaya daerah, namun kita tetap satu bangsa Indonesia, memiliki bahasa dan tanah air yang sama, yaitu bahasa Indonesia dan tanah air Indonesia. Begitu juga bendera kebangsaan merah putih sebagai lambang identitas bangsa dan kita bersatu padu di bawah falsafah dan dasar negara Pancasila.
Semboyan ‘Bhinneka Tunggal Ika’ merupakan semboyan bangsa kita yang mengungkapkan persatuan dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman. Walaupun kita terdiri atas berbagai suku dan beranekaragam budaya daerah, namun kita tetap satu bangsa indonesia, memiliki bahasa dan tanah air yang sama, yaitu bahasa indonesia dan tanah air Indonesia
1) Menghormati Suka Bangsa di Indonesia
Kita sebagai bangsa Indonesia harus bersatu padu agar manjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Untuk dapat bersatu kita harus memiliki pedoman yang dapat menyeragamkan pandangan kita dan tingkah laku kita dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, akan terjadi persamaan langkah dan tingkah laku bangsa Indonesia. Pedoman tersebut adalah Pancasila, kita harus dapat meningkatkan rasa persaudaraan dengan berbagai suku bangsa di Indonesia.
Membiasakan bersahabat dan saling membantu dengan sesama warga yang ada di lingkungan kita, seperti gotong royong akan dapat memudahkan tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa. Bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan sehati dalam kekuatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah.
Dalam mengembangkan sikap menghormati terhadap keragaman suku bangsa, dapat terlihat dari sifat dan siksp dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya adalah sebagai berikut.
a. kehidupan bermasyarakat tercipta kerukunan seperti halnya dalam sebuah keluarga.
b. antara warga masyarakat terdapat semangat tolong menolong, kerjasama untuk menyelesaikan suatu masalah, dan kerjasama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
c. dalam menyelesaikan urusan bersama selalu diusahakan dengan melalui musyawarah.
d. terdapat kesadaran dan sikap yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Sikap dan keadaan seperti tersebut di atas harus dijunjung tinggi serta dilestarikan. Untuk lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, kita dapat melaksanakan pertukaran kesenian daerah dari seluruh pelosok tanah air. Dengan adanya kegiatan pertukaran kesenian daerah tersebut dan memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia, antara lain:
a. dapat saling pengertiaan antarsuku bangsa
b. dapat lebih mudah mencapai persatuan dan kesatuan
c. dapat mengurangi prasangka antar suku
d. dapat menimbulkan rasa kecintaan terhadap tanah air dan bangsa
2) Menghormati Budaya di Indonesia
Keanekaragaman budaya merupakan kekayaan bangsa kita. Kebudayaan- kebudayaan daerah merupakan modal utama untuk mengembangkan kebudayaan nasional. Kebudayaan nasional adalah puncak-puncak kebudayaan daerah yang ada di wilayah Indonesia. Kebudayaan daerah yang dapat menjadi kebudayaan nasional harus memenuhi syarat-syarat, seperti:
1. menunjukkan ciri atau identitas bangsa
2. berkualitas tinggi sehingga dapat diterima oleh seluruh bangsa Indonesia; dan pantas dan tepat diangkat sebagai budaya nasional.
Kebudayaan dapat diartikan sebagai hasil cita, rasa, dan karya manusia dalam suatu masyarakat dan diteruskan dari generasi ke generasi melalui belajar. Jika kita telusuri, kebudayaan itu meliputi adat kebiasaan, upacara ritual, bahasa, kesenian, alat-alat, mata pencaharian, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Dalam arti sempit kebudayaan diartikan sebagai kesenian atau adat istiadat saja.
Kebudayaan daerah adalah kebudayaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat suatu daerah. Pada umumnya, kebudayaan daerah merupakan budaya asli dan telah lama ada serta diwariskan turun-temurun kepada generasi berikutnya. Kebudayaan kita sekarang ini merupakan hasil pertumbuhan dan perkembangan kebudayaan masa lampau.
Kebudayaan nasional harus memiliki unsur-unsur budaya yang mendapat pengakuan dari semua bangsa kita, sehingga menjadi milik bangsa. Kebudayaan nasional dilaksanakan pada saat kegiatan tingkat nasional, seperti perayaan peringatan kemerdekaan 17 Agustus, peringatan hari-hari nasional, dan kegiatan kantor pemerintah atau swasta. Sebagai warga negara Indonesia kita seharusnya bangga dengan adanya keanekaragaman kebudayaan. Bermacam-macam bentuk kebudayaan itu merupakan warisan yang tak ternilai harganya. Kita harus menghormati keanekaragaman budaya. Kita juga harus melestarikan dan mengembangkan berbagai bentuk warisan budaya yang ada sekarang ini
Bagaimana cara menghormati keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia? Sikap menghormati keanekaragaman budaya dapat kita tunjukkan dengan sikap-sikap berikut ini.
1. Menghormati kelompok lain yang menjalankan kebiasaan dan adat istiadatnya.
2. Tidak menghina hasil kebudayaan suku bangsa lain.
3. Mau menonton seni pertunjukan tradisional.
4. Mau belajar dan mengembangkan berbagai jenis seni tradisional seperti seni tari, seni musik, dan seni pertunjukan.
5. Bangga dengan hasil kebudayaan dalam negeri
Sikap saling menghormati budaya perlu dikembangkan agar kebudayaan kita yang terkenal tinggi nilainya itu tetap lestari, tidak terkena arus yang datang dari luar. Melestarikan kebudayaan nasional harus didasari engan rasa kesadaran yang tingi tanpa adanya paksaan dari siapapun.
Dalam rangka pembinaan kebudayaan nasional, kebudayaan daerah perlu juga kita kembangkan, karena kebudayaan daerah mempunyai kedudukan yang sangat penting. Pembinaan kebudayaan daerah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. pertukaran kesenian daerah
b. pembentukan organisasi kesenian daerah
c. penyebarluasan seni budaya, antara lain melalui radio, TV, surat kabar serta majalah
d. penyelenggaraan seminar mengenai seni budaya daerah
e. membentuk sanggar tari daerah
f. mengadakan pentas kebudayaan
3) Menghormati Agama yang ada di Indonesia
Sejak seseorang sudah diajarkan untuk meyakini dan melaksanakan ajaran agama yang kita anut. Dalam kehidupan berbangsa, kita mengetahui keberagaman dalam agama. Agama tersebut tidak mengajarkan untuk memaksakan kepercayaan kita kepada orang lain. Kita harus menghormati dan menghargai agama dan keyakinan orang lain, dengan begitu tidak akan ada pertengkaran. Seperti semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
4) Menghormati Ras yang ada di Indonesia
Masyarakat Indonesia memiliki keberagaman ras, disebabkan oleh kedatangan bangsa asing ke wilayah Indonesia, sejarah penyebaran ras di dunia, letak dan kondisi geografis wilayah Indonesia. Beberapa ras yang ada dalam masyarakat Indonesia antara lain ras Malayan-Mongoloid yang ada di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, dan Sulawesi. Kedua ras Melanesoid yang mendiami daerah Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. Ketiga ras Asiatic Mongoloid seperti orang Tionghoa, Jepang, dan Korea. Ras ini tinggal menyebar di seluruh Indonesia, namun terkadang mendiami daerah tertentu. Terakhir adalah ras Kaukasoid yaitu orang India, Timur Tengah, Australia, Eropa, dan Amerika.
Masyarakat Indonesia terdiri atas jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Berdasarkan sensus penduduk Tahun 2010, jumlah penduduk laki-laki sebanyak 119.630.913 dan perempuan sebanyak 118.010413 Jumlah penduduk ini dari tahun ke tahun semakin meningkat, sehingga diprediksi penduduk Indonesia akan bertambah pesat pada tahun-tahun berikutnya, hal ini disebabkan oleh perumbuhan penduduk Indonesia setiap tahun sekitar 1.49%. Suatu jumlah yang besar dan dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari. Oleh karena itu perlu upaya untuk mengurangi pertumbuhan penduduk Indonesia. Ayo apa yang dapat dilakukan oleh kalian untuk memperlambat pertumbuhan penduduk Indonesia?
Sering kali kita menjumpai seseorang memperlakukan orang lain secara berbeda karena perbedaan jenis kelamin. Misalkan saat tugas piket kelas, maka anak laki-laki mengangkat meja dan perempuan menyapu. Kemudian yang menjadi sekretaris dan bendahara kelas adalah anak perempuan. Keadaan inilah yang dinamakan gender, yang dapat diartikan sebagai perilaku atau sikap yang disebabkan perbedaan jenis kelamin. Perilaku dan sikap ini bukan karena jenis kelamin seseorang sehingga dia menjadi ketua kelas. Namun disebabkan oleh pandangan atau pendapat dalam masyarakat yang memberikan tugas-tugas tertentu berdasarkan jenis kelamin.
Oleh karena hanya pandangan atau pendapat masyarakat, maka mengakibatkan perbedaan gender antar masyarakat. Coba kalian perhatikan dalam suku bangsa di Indonesia ada yang mengikuti garis keturunan ibu atau bapak. Seperti dalam masyarakat tertentu, nama marga mengikuti marga ayah, karena mengikuti garis keturunan laki-laki (patrilineal). Sedangkan masyarakat yang lain lebih mengutamakan anak perempuan dari pada laki-laki dalam kedudukan di keluarga.
Bagaimana kita bisa bersikap menghormati keragaman ras yang ada di tanah air? Kita bisa mengembangkan sikap berikut ini.
1. Menerima ras orang lain dalam pergaulan sehari-hari. Dalam pergaulan di masyarakat, kita jangan membedakan antara ras yang satu dengan yang lainnya
2. Tidak menjelek-jelekkan, menghina, dan merendahkan ras orang lain. Kita, manusia yang diciptakan Tuhan dengan harkat dan martabat yang sama.
5) Menghormati Golongan yang ada di Indonesia
Bagaimana kita bisa bersikap menghormati golongan atau kelompok lain yang ada di tanah air? Sama halnya dengan sikap kita dalam menghormati keraghaman ras. Berikut beberapa sikap yang di kembangan dalam menghormati kelompok atau golongan yang lain.
1. Menerima golongan atau orang lain dalam pergaulan sehari-hari. Dalam pergaulan di masyarakat, kita jangan membedakan antara golongan yang satu dengan golongan dengan yang lainnya
2. Tidak menjelek-jelekkan, menghina, dan merendahkan golongan atau kelompok yang lain. Kita, manusia yang diciptakan Tuhan dengan harkat dan martabat yang sama.
6) Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Alat Pemersatu Bangsa
Realitas suatu bangsa yang menunjukkan adanya kondisi keanekaragaman suku bangsa, budaya, agama ras dan golongan mengarahkan pada pilihan untuk menganut asas multikulturalisme. Dalam asas multikulturalisme ada kesadaran bahwa bangsa itu tidak tunggal, tetapi terdiri atas sekian banyak komponen yang berbeda. Multikluturalisme menekankan prinsip nilai-nilai kebersamaan di antara keragaman suku bangsa, budaya, agama ras dan golongan tersebut. Semua suku bangsa, budaya, agama ras dan golongan pada prinsipnya sama-sama ada dan karena itu harus diperlakukan dalam konteks duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi. Asas itu pulalah yang diambil oleh Indonesia, yang kemudian dirumuskan dalam semboyan yaitu “bhineka tunggal ika”.
Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan bangsa kita yang mengungkapkan persatuan dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman. Walaupun kita terdiri atas berbagai suku yang beranekaragam budaya daerah, namun kita tetap satu bangsa Indonesia, memiliki bahasa dan tanah air yang sama, yaitu bahasa Indonesia dan tanah air Indonesia. Begitu juga bendera kebangsaan merah putih sebagai lambang identitas bangsa dan kita bersatu padu di bawah falsafah dan dasar negara Pancasila.
Realitas historis menunjukkan bahwa bangsa Indonesia berdiri tegak di antara keragaman suku bangsa, budaya, agama ras dan golongan yang ada. Salah satu contoh nyata yaitu dengan dipilihnya bahasa Melayu sebagai akar bahasa persatuan yang kemudian berkembang menjadi bahasa Indonesia. Dengan kesadaran yang tinggi semua komponen bangsa menyepakati sebuah konsensus bersama untuk menjadikan bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan yang dapat mengatasi sekaligus menjembatani jalinan antarkomponen bangsa.
Adat istiadat, kesenian, kekerabatan, bahasa, dan bentuk fisik yang dimiliki oleh suku-suku bangsa yang ada di Indonesia memang berbeda, namun selain perbedaan suku-suku itu juga memiliki persamaan antara lain hukum, hak milik tanah, persekutuan, dan kehidupan sosialnya yang berasaskan kekeluargaan.
Untuk dapat bersatu kita harus memiliki pedoman yang dapat menyeragamkan pandangan kita dan tingkah laku kita dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, akan terjadi persamaan langkah dan tingkah laku bangsa Indonesia. Pedoman tersebut adalah Pancasila, kita harus dapat meningkatkan rasa persaudaraan dengan berbagai suku bangsa di Indonesia.
Membiasakan bersahabat dan saling membantu dengan sesama warga yang ada di lingkungan kita, seperti gotong royong akan dapat memudahkan tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa. Bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan sehati dalam kekuatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah.
Dalam pandangan Koentjaraningrat (1993:5) Indonesia dapat disebut sebagai negara plural terlengkap di dunia di samping negara Amerika. Di Amerika dikenal semboyan et pluribus unum, yang mirip dengan bhineka tunggal ika, yang berarti banyak namun hakikatnya satu.
Semboyan Bhineka Tunggal Ika memang menjadi sangat penting ditengah beragamnya adat dan budaya Indonesia. Menjadi barang percuma, apabila semboyan penuh makna tersebut hanya menjadi pelengkap burung garuda penghias dinding. Bhineka Tunggal Ika bermakna berbeda beda tetapi tetap satu jua, sebuah semboyan jitu yang terbukti berhasil menyatukan bangsa dengan sejuta suku, bangsa yang kaya akan ideologi, menjadi sebuah bangsa yang utuh dan merdeka.
Bhinneka Tunggal Ika merupakan alat pemersatu bangsa. Untuk itu kita harus benar-benar memahami maknanya. Negara kita juga memiliki alat-alat pemersatu bangsa yang lain yakni:
1. Dasar Negara Pancasila
2. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
3. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
4. Lambang Negara Burung Garuda
5. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
6. Lagu-lagu perjuangan
Masih banyak alat-alat pemersatu bangsa yang sengaja diciptakan agar persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga. Bisakah kamu menyebutkan yang lainnya? Persatuan dalam keragaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam keragaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang
2. Pergaulan antarsesama yang lebih akrab
3. Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah
4. Pembangunan berjalan lancar
BAB 6
Karakteristik Daerah Tempat Tinggal Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Makna Persatuan dan Kesatuan
Persatuan
Pengertian Persatuan adalah mengandung pengertian terikatnya beberapa bagian suatu kesatuan. sedangkan kesatuan berarti keadaan yang merupakan satu keutuhan
Peristiwa Sumpah Pemuda yang diikrarkan tanggal 28 Oktober 1928, merupakan wujud nyata rasa dan jiwa persatuan dan kesatuan bangsa tersebut. para pemuda saat itu menyadari betapa pentingnyaa rasa persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita - cita kemerdekaan indonesia. Ikrar Sumpah Pemuda terbukti mampu memperkokoh motivasi bagi bangsa indonesia untuk terus berjuang dengan gagah berani merebut kemerdekaan indonesia
Semangat dan jiwa persatuan dan kesatuan bangsa tetap harus di pertahankan selama - lamanya mengingat bangsa indonesia yang majemuk dan secara geografis merupakan negara kepulauan.
Jika di hubungkan dengan pancasila, persatuan dan kesatuan ini sesuai dengan sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia. Nilai - nilai yang terkandung dalam sila persatuan indonesia ini antara lain sebagai berikut
menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan perseorangan atau kelompok
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.Artinya bersedia dengan ikhlas memberikan segala sesuatu yang di miliki, sekalipun menimbulkan penderitaan bagi dirinya sendiri, bagi kepentingan bangsa dan negara
Cinta tanah air dan bangsa Artinya suatu sikap batin yang di landasi oleh ketulusan dan ke ikhlasan yang di wujudkan dalam perbuatan demi kejayaan tanah air dan kebahagian bangsa
Bangga sebagai bangsa indonesia dan bertanah air indonesia. Artinya berbesar hati, berbahagia dan puas secara mendalam, sebagai bangsa indonesia dan bertanah air indonesia
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang Berbhinneka Tunggal Ika. Maksudnya menumbuhkembangkan pergaulan yang lebih akrab antara warga yang berbeda golongan. suku, agama, adat - istiadat, wilayah dan ras demi persatuan dan kesatuan serta keutuhan bangsa indonesia