Apa Itu Gratifikasi?
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
Contoh Gratifikasi yang Perlu Diwaspadai
Beberapa contoh yang sering terjadi:
Pemberian “uang terima kasih” setelah layanan
Hadiah dari pihak yang sedang mengurus izin
Fasilitas perjalanan dari pihak berkepentingan
Jamuan makan berlebihan terkait pekerjaan
Kewajiban Pegawai
Pegawai memiliki kewajiban untuk:
Menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung;
Melaporkan penolakan atas penerimaan Gratifikasi;
Melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak.
Gratifikasi yang tidak dapat ditolak meliputi Gratifikasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Gratifikasi tidak diterima secara langsung;
Tidak diketahui identitas pemberi;
Penerima Gratifikasi ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima;
adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, seperti dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri dan/atau karier Penerima Gratifikasi, serta ancaman lainnya.
Jenis Gratifikasi
1. Gratifikasi yang WAJIB Dilaporkan
Berkaitan dengan jabatan atau tugas
Berpotensi menimbulkan benturan kepentingan
Diterima dalam proses layanan, pengadaan, atau pengawasan
2. Gratifikasi yang TIDAK WAJIB Dilaporkan
Contoh yang diperbolehkan (dengan batasan):
Pemberian dari keluarga dekat
Souvenir kegiatan resmi (seminar/workshop)
Hadiah umum (undian, diskon umum)
Pemberian antar rekan kerja dengan batas nilai tertentu
Hidangan umum dalam kegiatan
Dampak Gratifikasi
Jika tidak dikendalikan, gratifikasi dapat:
Menurunkan integritas pegawai
Menjadi pintu masuk praktik korupsi
Mengurangi kepercayaan masyarakat
Cara Mencegah Gratifikasi
Langkah sederhana yang bisa dilakukan:
Tolak pemberian yang mencurigakan
Jaga profesionalitas dalam pelayanan
Hindari konflik kepentingan
Laporkan setiap kejadian gratifikasi
CARA MELAPORKAN GRATIFIKASI
*Batas waktu pelaporan: Maksimal 7 hari kerja sejak diterima/ditolak
*Informasi yang dilaporkan:
1. identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon
2. informasi pemberi Gratifikasi;
3. jabatan Penerima Gratifikasi;
4. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
5. uraian jenis Gratifikasi yang diterima;
6. nilai Gratifikasi yang diterima;
7. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi; dan
8. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi.
*Hak Pelapor:
Mendapat perlindungan identitas
Mendapat informasi perkembangan laporan
Terlindungi dari tekanan atau intimidasi
Balai POM di Tulang Bawang
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang, Menggala, Tulang Bawang 0726 - 7576600 / 082278499992